Eks Ketua PN Surabaya Divonis 7 Tahun: Terbukti Jual Perkara Ronald Tannur, Terima Suap Rp 21 Miliar

Bangun Santoso | Suara.com

Jum'at, 22 Agustus 2025 | 11:32 WIB
Eks Ketua PN Surabaya Divonis 7 Tahun: Terbukti Jual Perkara Ronald Tannur, Terima Suap Rp 21 Miliar
Eks Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono, resmi divonis pidana penjara selama 7 tahun. (Suara.com/Alfian)

Suara.com - Palu hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta diketuk dengan keras, bukan untuk penjahat biasa, melainkan untuk seorang mantan pimpinan pengadilan. Eks Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono, resmi divonis pidana penjara selama 7 tahun setelah terbukti secara sah melakukan praktik korupsi yang mencoreng wajah peradilan Indonesia.

Dalam sidang pembacaan putusan, Jumat (22/8/2025), Hakim Ketua Iwan Irawan menyatakan Rudi terbukti menerima suap untuk mengatur vonis perkara dan menimbun gratifikasi dengan nilai fantastis selama menjabat sebagai ketua pengadilan.

"Terdakwa terbukti menerima suap senilai 43 ribu dolar Singapura dan gratifikasi berupa uang dalam bentuk rupiah dan mata uang asing sekitar Rp20 miliar," ujar Hakim Ketua dengan tegas di ruang sidang.

Hukuman badan itu diperberat dengan pidana denda sebesar Rp750 juta. Jika denda tersebut tidak mampu dibayar, Rudi harus menggantinya dengan tambahan kurungan selama 6 bulan. Vonis ini sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum, menandakan bahwa kejahatan Rudi dinilai sangat serius.

Majelis hakim menyatakan Rudi Suparmono telah melanggar Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam pertimbangannya, hakim membeberkan dosa-dosa Rudi yang dianggap sebagai hal memberatkan.

Perbuatannya dinilai tidak mendukung program pemberantasan korupsi, mencederai independensi hakim, dan secara signifikan merusak kepercayaan publik terhadap Mahkamah Agung dan lembaga peradilan.

"Perbuatan terdakwa juga telah mencoreng kepercayaan kepada Mahkamah Agung dan lembaga peradilan di bawahnya serta hakim dan aparatur pengadilan di masyarakat," ungkap Hakim Ketua dilansir Antara.

Ironisnya, Rudi merupakan seorang hakim Pengadilan Tipikor yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam memberantas korupsi. Fakta bahwa ia menerima gratifikasi secara berulang dalam jumlah masif menjadi catatan kelam dalam putusan tersebut.

Terungkap dalam persidangan, Rudi menerima suap sebesar 43 ribu dolar Singapura (setara Rp541,8 juta) dari Lisa Rachmat, penasihat hukum terpidana Ronald Tannur. Uang haram itu diberikan sebagai imbalan atas "pengondisian" perkara. Rudi mengatur agar majelis hakim yang menyidangkan kasus Ronald Tannur diisi oleh nama-nama tertentu, Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, sesuai pesanan pihak berperkara.

Tak hanya itu, jaksa juga berhasil membuktikan bahwa selama menjabat sebagai Ketua PN Surabaya (2022-2024) dan Ketua PN Jakarta Pusat (2024), Rudi telah menumpuk gratifikasi senilai total Rp21,85 miliar. Uang panas itu diterima dalam berbagai mata uang, terdiri dari Rp1,72 miliar, 383 ribu dolar AS (setara Rp6,28 miliar), dan 1,09 juta dolar Singapura (setara Rp13,85 miliar).

Satu-satunya hal meringankan yang dipertimbangkan hakim adalah fakta bahwa Rudi belum pernah dihukum sebelumnya dan telah mengabdi sebagai aparatur negara selama lebih dari 33 tahun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jalani Sidang Vonis, Nasib Rudi Suparmono Hakim Pemvonis Bebas Ronald Tannur Ditentukan Hari Ini

Jalani Sidang Vonis, Nasib Rudi Suparmono Hakim Pemvonis Bebas Ronald Tannur Ditentukan Hari Ini

News | Jum'at, 22 Agustus 2025 | 09:32 WIB

Melanie Subono Sindir Remisi Ronald Tannur: Kado Kemerdekaan dari Indonesia

Melanie Subono Sindir Remisi Ronald Tannur: Kado Kemerdekaan dari Indonesia

Entertainment | Selasa, 19 Agustus 2025 | 14:37 WIB

Kontroversi di Balik Jeruji: John Kei, Ronald Tannur, dan Shane Lukas Terima Remisi Kemerdekaan

Kontroversi di Balik Jeruji: John Kei, Ronald Tannur, dan Shane Lukas Terima Remisi Kemerdekaan

News | Senin, 18 Agustus 2025 | 19:00 WIB

John Kei dan Ronald Tannur, Penganiaya Pacar yang Sempat Suap Hakim, Dapat Diskon Hukuman

John Kei dan Ronald Tannur, Penganiaya Pacar yang Sempat Suap Hakim, Dapat Diskon Hukuman

News | Senin, 18 Agustus 2025 | 16:33 WIB

Pembunuh Dini Sera Dapat Hadiah HUT RI, Hukuman Ronald Tannur Disunat 4 Bulan

Pembunuh Dini Sera Dapat Hadiah HUT RI, Hukuman Ronald Tannur Disunat 4 Bulan

News | Senin, 18 Agustus 2025 | 16:04 WIB

Sempat Suap Hakim, Terpidana Kasus Pembunuhan Ronald Tannur Dapat Remisi 4 Bulan HUT RI

Sempat Suap Hakim, Terpidana Kasus Pembunuhan Ronald Tannur Dapat Remisi 4 Bulan HUT RI

News | Senin, 18 Agustus 2025 | 15:17 WIB

Ironi Kemerdekaan: Dinilai 'Berkelakuan Baik', Pembunuh Dini Sera, Ronald Tannur Dapat Remisi

Ironi Kemerdekaan: Dinilai 'Berkelakuan Baik', Pembunuh Dini Sera, Ronald Tannur Dapat Remisi

News | Senin, 18 Agustus 2025 | 15:04 WIB

Terkini

Cak Imin Dorong Koperasi Merah Putih Siap Bersaing di Tengah Kebuntuan Global

Cak Imin Dorong Koperasi Merah Putih Siap Bersaing di Tengah Kebuntuan Global

News | Senin, 13 April 2026 | 22:30 WIB

Survei Poltracking: Kepercayaan Publik pada Prabowo-Gibran Tembus 75,1 Persen

Survei Poltracking: Kepercayaan Publik pada Prabowo-Gibran Tembus 75,1 Persen

News | Senin, 13 April 2026 | 22:11 WIB

Golkar Bukan Milik Satu Keluarga! Bahlil Ingatkan Kader Tak Saling Singkirkan karena Beda Pilihan

Golkar Bukan Milik Satu Keluarga! Bahlil Ingatkan Kader Tak Saling Singkirkan karena Beda Pilihan

News | Senin, 13 April 2026 | 22:05 WIB

MKD DPR Panggil Aboe Bakar Besok Soal Isu Ulama Madura di Pusaran Narkoba

MKD DPR Panggil Aboe Bakar Besok Soal Isu Ulama Madura di Pusaran Narkoba

News | Senin, 13 April 2026 | 21:30 WIB

Kemhan Luruskan Kabar 'Akses Udara Tanpa Izin' Militer AS: Itu Masih Pembahasan, Jangan Terprovokasi

Kemhan Luruskan Kabar 'Akses Udara Tanpa Izin' Militer AS: Itu Masih Pembahasan, Jangan Terprovokasi

News | Senin, 13 April 2026 | 21:06 WIB

Mendagri Tegaskan Dana Otsus dan Dana Keistimewaan Harus Beri Manfaat Nyata bagi Masyarakat

Mendagri Tegaskan Dana Otsus dan Dana Keistimewaan Harus Beri Manfaat Nyata bagi Masyarakat

News | Senin, 13 April 2026 | 20:54 WIB

Mendagri Pastikan Pengawasan Diperketat, Pemanfaatan Dana Otsus Lebih Optimal

Mendagri Pastikan Pengawasan Diperketat, Pemanfaatan Dana Otsus Lebih Optimal

News | Senin, 13 April 2026 | 20:47 WIB

Diplomasi 'Sahabat' di Kremlin: Putin Puji Prabowo, Indonesia Tancap Gas Perkuat Ekonomi dan Energi

Diplomasi 'Sahabat' di Kremlin: Putin Puji Prabowo, Indonesia Tancap Gas Perkuat Ekonomi dan Energi

News | Senin, 13 April 2026 | 20:39 WIB

10.000 Pelari Ramaikan wondr Kemala Run 2026 di Bali, Dorong Sport Tourism dan Aksi Sosial

10.000 Pelari Ramaikan wondr Kemala Run 2026 di Bali, Dorong Sport Tourism dan Aksi Sosial

News | Senin, 13 April 2026 | 20:21 WIB

Jangan Cuma Ikut Tren! IDAI Ingatkan Bahaya Sleep Training Jika Ortu Malah Asyik Main Sosmed

Jangan Cuma Ikut Tren! IDAI Ingatkan Bahaya Sleep Training Jika Ortu Malah Asyik Main Sosmed

News | Senin, 13 April 2026 | 20:08 WIB