Eks Ketua PN Surabaya Divonis 7 Tahun: Terbukti Jual Perkara Ronald Tannur, Terima Suap Rp 21 Miliar

Bangun Santoso

Jum'at, 22 Agustus 2025 | 11:32 WIB
Eks Ketua PN Surabaya Divonis 7 Tahun: Terbukti Jual Perkara Ronald Tannur, Terima Suap Rp 21 Miliar
Eks Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono, resmi divonis pidana penjara selama 7 tahun. (Suara.com/Alfian)

Suara.com - Palu hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta diketuk dengan keras, bukan untuk penjahat biasa, melainkan untuk seorang mantan pimpinan pengadilan. Eks Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono, resmi divonis pidana penjara selama 7 tahun setelah terbukti secara sah melakukan praktik korupsi yang mencoreng wajah peradilan Indonesia.

Dalam sidang pembacaan putusan, Jumat (22/8/2025), Hakim Ketua Iwan Irawan menyatakan Rudi terbukti menerima suap untuk mengatur vonis perkara dan menimbun gratifikasi dengan nilai fantastis selama menjabat sebagai ketua pengadilan.

"Terdakwa terbukti menerima suap senilai 43 ribu dolar Singapura dan gratifikasi berupa uang dalam bentuk rupiah dan mata uang asing sekitar Rp20 miliar," ujar Hakim Ketua dengan tegas di ruang sidang.

Hukuman badan itu diperberat dengan pidana denda sebesar Rp750 juta. Jika denda tersebut tidak mampu dibayar, Rudi harus menggantinya dengan tambahan kurungan selama 6 bulan. Vonis ini sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum, menandakan bahwa kejahatan Rudi dinilai sangat serius.

Majelis hakim menyatakan Rudi Suparmono telah melanggar Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam pertimbangannya, hakim membeberkan dosa-dosa Rudi yang dianggap sebagai hal memberatkan.

Perbuatannya dinilai tidak mendukung program pemberantasan korupsi, mencederai independensi hakim, dan secara signifikan merusak kepercayaan publik terhadap Mahkamah Agung dan lembaga peradilan.

"Perbuatan terdakwa juga telah mencoreng kepercayaan kepada Mahkamah Agung dan lembaga peradilan di bawahnya serta hakim dan aparatur pengadilan di masyarakat," ungkap Hakim Ketua dilansir Antara.

Ironisnya, Rudi merupakan seorang hakim Pengadilan Tipikor yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam memberantas korupsi. Fakta bahwa ia menerima gratifikasi secara berulang dalam jumlah masif menjadi catatan kelam dalam putusan tersebut.

Terungkap dalam persidangan, Rudi menerima suap sebesar 43 ribu dolar Singapura (setara Rp541,8 juta) dari Lisa Rachmat, penasihat hukum terpidana Ronald Tannur. Uang haram itu diberikan sebagai imbalan atas "pengondisian" perkara. Rudi mengatur agar majelis hakim yang menyidangkan kasus Ronald Tannur diisi oleh nama-nama tertentu, Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, sesuai pesanan pihak berperkara.

baca juga

Tak hanya itu, jaksa juga berhasil membuktikan bahwa selama menjabat sebagai Ketua PN Surabaya (2022-2024) dan Ketua PN Jakarta Pusat (2024), Rudi telah menumpuk gratifikasi senilai total Rp21,85 miliar. Uang panas itu diterima dalam berbagai mata uang, terdiri dari Rp1,72 miliar, 383 ribu dolar AS (setara Rp6,28 miliar), dan 1,09 juta dolar Singapura (setara Rp13,85 miliar).

Satu-satunya hal meringankan yang dipertimbangkan hakim adalah fakta bahwa Rudi belum pernah dihukum sebelumnya dan telah mengabdi sebagai aparatur negara selama lebih dari 33 tahun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jalani Sidang Vonis, Nasib Rudi Suparmono Hakim Pemvonis Bebas Ronald Tannur Ditentukan Hari Ini

Jalani Sidang Vonis, Nasib Rudi Suparmono Hakim Pemvonis Bebas Ronald Tannur Ditentukan Hari Ini

News | Jum'at, 22 Agustus 2025 | 09:32 WIB

Melanie Subono Sindir Remisi Ronald Tannur: Kado Kemerdekaan dari Indonesia

Melanie Subono Sindir Remisi Ronald Tannur: Kado Kemerdekaan dari Indonesia

Entertainment | Selasa, 19 Agustus 2025 | 14:37 WIB

Kontroversi di Balik Jeruji: John Kei, Ronald Tannur, dan Shane Lukas Terima Remisi Kemerdekaan

Kontroversi di Balik Jeruji: John Kei, Ronald Tannur, dan Shane Lukas Terima Remisi Kemerdekaan

News | Senin, 18 Agustus 2025 | 19:00 WIB

John Kei dan Ronald Tannur, Penganiaya Pacar yang Sempat Suap Hakim, Dapat Diskon Hukuman

John Kei dan Ronald Tannur, Penganiaya Pacar yang Sempat Suap Hakim, Dapat Diskon Hukuman

News | Senin, 18 Agustus 2025 | 16:33 WIB

Pembunuh Dini Sera Dapat Hadiah HUT RI, Hukuman Ronald Tannur Disunat 4 Bulan

Pembunuh Dini Sera Dapat Hadiah HUT RI, Hukuman Ronald Tannur Disunat 4 Bulan

News | Senin, 18 Agustus 2025 | 16:04 WIB

Sempat Suap Hakim, Terpidana Kasus Pembunuhan Ronald Tannur Dapat Remisi 4 Bulan HUT RI

Sempat Suap Hakim, Terpidana Kasus Pembunuhan Ronald Tannur Dapat Remisi 4 Bulan HUT RI

News | Senin, 18 Agustus 2025 | 15:17 WIB

Ironi Kemerdekaan: Dinilai 'Berkelakuan Baik', Pembunuh Dini Sera, Ronald Tannur Dapat Remisi

Ironi Kemerdekaan: Dinilai 'Berkelakuan Baik', Pembunuh Dini Sera, Ronald Tannur Dapat Remisi

News | Senin, 18 Agustus 2025 | 15:04 WIB

Terkini

Vicky Prasetyo Sentil Artis dan Influencer yang Diam soal Karhutla: Kalau Flexing Jari Kalian Lincah

Vicky Prasetyo Sentil Artis dan Influencer yang Diam soal Karhutla: Kalau Flexing Jari Kalian Lincah

Entertainment | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 16:30 WIB

Soal Hak Angket Polemik Ijazah Gibran, Jokowi: Itu Hak Konstitusional Partai Politik di DPR

Soal Hak Angket Polemik Ijazah Gibran, Jokowi: Itu Hak Konstitusional Partai Politik di DPR

Surakarta | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 16:30 WIB

Petaka Ritual Healing yang Menghancurkan Persahabatan di Film Hasut

Petaka Ritual Healing yang Menghancurkan Persahabatan di Film Hasut

Your Say | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 16:30 WIB

Two Way Cake Hanasui Cocok untuk Kulit Apa? Kenali Formula, Shade, dan Hasil Akhirnya

Two Way Cake Hanasui Cocok untuk Kulit Apa? Kenali Formula, Shade, dan Hasil Akhirnya

Lifestyle | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 16:25 WIB

PDIP Tegaskan Sanksi bagi Kader Usai Bupati Klaten Kena OTT KPK

PDIP Tegaskan Sanksi bagi Kader Usai Bupati Klaten Kena OTT KPK

News | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 16:23 WIB

Kapolri Suyudi Kini Kerahkan Bareskrim Usut Pelanggaran Pasar Modal

Kapolri Suyudi Kini Kerahkan Bareskrim Usut Pelanggaran Pasar Modal

Bisnis | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 16:23 WIB

Mengapa OJK Baru Ungkap Kecurangan DSSA, BREN, dan CUAN setelah Pengumuman MSCI

Mengapa OJK Baru Ungkap Kecurangan DSSA, BREN, dan CUAN setelah Pengumuman MSCI

Bisnis | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 16:21 WIB

Murah! Berapa Harga Toyota Starlet Terbaru 2026? Intip Spesifikasi Lengkap dan Fitur Canggihnya

Murah! Berapa Harga Toyota Starlet Terbaru 2026? Intip Spesifikasi Lengkap dan Fitur Canggihnya

Otomotif | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 16:20 WIB

Funcles: Ketika Keluarga Lebih Luas daripada Hubungan Darah

Funcles: Ketika Keluarga Lebih Luas daripada Hubungan Darah

Your Say | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 16:15 WIB

Ini Alasan Gibran Minta Santri Belajar AI dan Robotika

Ini Alasan Gibran Minta Santri Belajar AI dan Robotika

News | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 16:13 WIB

×