Eks Ketua PN Surabaya Divonis 7 Tahun: Terbukti Jual Perkara Ronald Tannur, Terima Suap Rp 21 Miliar

Bangun Santoso

Jum'at, 22 Agustus 2025 | 11:32 WIB
Eks Ketua PN Surabaya Divonis 7 Tahun: Terbukti Jual Perkara Ronald Tannur, Terima Suap Rp 21 Miliar
Eks Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono, resmi divonis pidana penjara selama 7 tahun. (Suara.com/Alfian)

Suara.com - Palu hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta diketuk dengan keras, bukan untuk penjahat biasa, melainkan untuk seorang mantan pimpinan pengadilan. Eks Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono, resmi divonis pidana penjara selama 7 tahun setelah terbukti secara sah melakukan praktik korupsi yang mencoreng wajah peradilan Indonesia.

Dalam sidang pembacaan putusan, Jumat (22/8/2025), Hakim Ketua Iwan Irawan menyatakan Rudi terbukti menerima suap untuk mengatur vonis perkara dan menimbun gratifikasi dengan nilai fantastis selama menjabat sebagai ketua pengadilan.

"Terdakwa terbukti menerima suap senilai 43 ribu dolar Singapura dan gratifikasi berupa uang dalam bentuk rupiah dan mata uang asing sekitar Rp20 miliar," ujar Hakim Ketua dengan tegas di ruang sidang.

Hukuman badan itu diperberat dengan pidana denda sebesar Rp750 juta. Jika denda tersebut tidak mampu dibayar, Rudi harus menggantinya dengan tambahan kurungan selama 6 bulan. Vonis ini sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum, menandakan bahwa kejahatan Rudi dinilai sangat serius.

Majelis hakim menyatakan Rudi Suparmono telah melanggar Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam pertimbangannya, hakim membeberkan dosa-dosa Rudi yang dianggap sebagai hal memberatkan.

Perbuatannya dinilai tidak mendukung program pemberantasan korupsi, mencederai independensi hakim, dan secara signifikan merusak kepercayaan publik terhadap Mahkamah Agung dan lembaga peradilan.

"Perbuatan terdakwa juga telah mencoreng kepercayaan kepada Mahkamah Agung dan lembaga peradilan di bawahnya serta hakim dan aparatur pengadilan di masyarakat," ungkap Hakim Ketua dilansir Antara.

Ironisnya, Rudi merupakan seorang hakim Pengadilan Tipikor yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam memberantas korupsi. Fakta bahwa ia menerima gratifikasi secara berulang dalam jumlah masif menjadi catatan kelam dalam putusan tersebut.

Terungkap dalam persidangan, Rudi menerima suap sebesar 43 ribu dolar Singapura (setara Rp541,8 juta) dari Lisa Rachmat, penasihat hukum terpidana Ronald Tannur. Uang haram itu diberikan sebagai imbalan atas "pengondisian" perkara. Rudi mengatur agar majelis hakim yang menyidangkan kasus Ronald Tannur diisi oleh nama-nama tertentu, Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, sesuai pesanan pihak berperkara.

baca juga

Tak hanya itu, jaksa juga berhasil membuktikan bahwa selama menjabat sebagai Ketua PN Surabaya (2022-2024) dan Ketua PN Jakarta Pusat (2024), Rudi telah menumpuk gratifikasi senilai total Rp21,85 miliar. Uang panas itu diterima dalam berbagai mata uang, terdiri dari Rp1,72 miliar, 383 ribu dolar AS (setara Rp6,28 miliar), dan 1,09 juta dolar Singapura (setara Rp13,85 miliar).

Satu-satunya hal meringankan yang dipertimbangkan hakim adalah fakta bahwa Rudi belum pernah dihukum sebelumnya dan telah mengabdi sebagai aparatur negara selama lebih dari 33 tahun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jalani Sidang Vonis, Nasib Rudi Suparmono Hakim Pemvonis Bebas Ronald Tannur Ditentukan Hari Ini

Jalani Sidang Vonis, Nasib Rudi Suparmono Hakim Pemvonis Bebas Ronald Tannur Ditentukan Hari Ini

News | Jum'at, 22 Agustus 2025 | 09:32 WIB

Melanie Subono Sindir Remisi Ronald Tannur: Kado Kemerdekaan dari Indonesia

Melanie Subono Sindir Remisi Ronald Tannur: Kado Kemerdekaan dari Indonesia

Entertainment | Selasa, 19 Agustus 2025 | 14:37 WIB

Kontroversi di Balik Jeruji: John Kei, Ronald Tannur, dan Shane Lukas Terima Remisi Kemerdekaan

Kontroversi di Balik Jeruji: John Kei, Ronald Tannur, dan Shane Lukas Terima Remisi Kemerdekaan

News | Senin, 18 Agustus 2025 | 19:00 WIB

John Kei dan Ronald Tannur, Penganiaya Pacar yang Sempat Suap Hakim, Dapat Diskon Hukuman

John Kei dan Ronald Tannur, Penganiaya Pacar yang Sempat Suap Hakim, Dapat Diskon Hukuman

News | Senin, 18 Agustus 2025 | 16:33 WIB

Pembunuh Dini Sera Dapat Hadiah HUT RI, Hukuman Ronald Tannur Disunat 4 Bulan

Pembunuh Dini Sera Dapat Hadiah HUT RI, Hukuman Ronald Tannur Disunat 4 Bulan

News | Senin, 18 Agustus 2025 | 16:04 WIB

Sempat Suap Hakim, Terpidana Kasus Pembunuhan Ronald Tannur Dapat Remisi 4 Bulan HUT RI

Sempat Suap Hakim, Terpidana Kasus Pembunuhan Ronald Tannur Dapat Remisi 4 Bulan HUT RI

News | Senin, 18 Agustus 2025 | 15:17 WIB

Ironi Kemerdekaan: Dinilai 'Berkelakuan Baik', Pembunuh Dini Sera, Ronald Tannur Dapat Remisi

Ironi Kemerdekaan: Dinilai 'Berkelakuan Baik', Pembunuh Dini Sera, Ronald Tannur Dapat Remisi

News | Senin, 18 Agustus 2025 | 15:04 WIB

Terkini

Duka di Cikarang Utara: Ayah dan Anak Tewas Usai Ledakan Tabung Gas Hanguskan Rumah

Duka di Cikarang Utara: Ayah dan Anak Tewas Usai Ledakan Tabung Gas Hanguskan Rumah

Jabar | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 23:36 WIB

Sapu Bersih 40 Suara! Emil Dardak Kembali Pimpin Demokrat Jatim Secara Aklamasi

Sapu Bersih 40 Suara! Emil Dardak Kembali Pimpin Demokrat Jatim Secara Aklamasi

News | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 23:30 WIB

Tembus Rp189 Miliar! Data PPATK Bongkar Transaksi Judi Daring Warga dan ASN di Lebak

Tembus Rp189 Miliar! Data PPATK Bongkar Transaksi Judi Daring Warga dan ASN di Lebak

Banten | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 23:23 WIB

Maba UII Langsung Juara Campus League, Alfira Deanika Tundukkan Unggulan UNESA

Maba UII Langsung Juara Campus League, Alfira Deanika Tundukkan Unggulan UNESA

Jawa Tengah | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 23:15 WIB

Menyambangi Tebuireng, Tradisi Ziarah dan Suka Cita Warga NU Jelang Muktamar Ke-35

Menyambangi Tebuireng, Tradisi Ziarah dan Suka Cita Warga NU Jelang Muktamar Ke-35

Jatim | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 23:13 WIB

Momentum HAPERNAS 2026, Perumnas Serahterimakan Hunian kepada Lebih dari 530 Konsumen

Momentum HAPERNAS 2026, Perumnas Serahterimakan Hunian kepada Lebih dari 530 Konsumen

Jabar | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 23:06 WIB

Bila Mufakat Buntu, Sidang Pleno III Muktamar Ke-35 NU Sepakati Opsi Voting

Bila Mufakat Buntu, Sidang Pleno III Muktamar Ke-35 NU Sepakati Opsi Voting

Jatim | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 23:06 WIB

Bahtsul Masail di Muktamar NU Sepakat Kripto Boleh Ditransaksikan

Bahtsul Masail di Muktamar NU Sepakat Kripto Boleh Ditransaksikan

Bisnis | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 23:01 WIB

Batas Aman BPA Diperketat! BPOM Resmikan Aturan Baru Kemasan Galon Guna Ulang

Batas Aman BPA Diperketat! BPOM Resmikan Aturan Baru Kemasan Galon Guna Ulang

Banten | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 23:00 WIB

Pabrik Styrofoam di Cileungsi Ludes Terbakar, Percikan Las Hanguskan Bangunan Hingga 7 Mobil

Pabrik Styrofoam di Cileungsi Ludes Terbakar, Percikan Las Hanguskan Bangunan Hingga 7 Mobil

Bogor | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 22:51 WIB

×