Tok! DPR Sahkan RUU Cipta Kerja Jadi Undang-Undang

Senin, 05 Oktober 2020 | 18:06 WIB
Tok! DPR Sahkan RUU Cipta Kerja Jadi Undang-Undang
Penampakan anggota DPR di ruang rapat paripurna jelang pengesahan Rancangan Undang-Undang Cipta. (Suara.com/Novian)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Demo buruh tolak RUU Cipta Kerja di DPR RI, Kamis (16/7/2020). (Suara.com/Bagaskara Isdiansyah)
Demo buruh tolak RUU Cipta Kerja di DPR RI, Kamis (16/7/2020). (Suara.com/Bagaskara Isdiansyah)

Fraksi Partai Demokrat sendiri diketahui menolak RUU Cipta Kerja dibawa ke pembicaraan tingkat II untuk disahkan. Tidak cuma Fraksi Partai Demokrat, satu fraksi lain, yakni PKS juga menolak.

Anggota DPR Fraksi Partai Demokrat Benny K Harman melakukan interupsi usai Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas menyampaikan laporan panitia kerja RUU Cipta Kerja di atas podium. Dalam interupsinya, Benny meminta izin Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin selaku pimpinan rapat untuk menyampaikan pandangan fraksi.

Namun permintaan itu sempat diwarnai perdebatan lantaran sebelumnya sudah disepakati tidak ada fraksi yang menyampaikan pandangan di paripurna karena sudah disampaikan di dalam rapat Badan Musyawarah.

"Kasih kami kesempatan menyamapikam sikap kami. Boleh gak? Langsung saja jawab boleh gak?" ujar Benny kepada Azis, Senin (5/10/2020).

Massa aksi membentangkan poster saat melakukan aksi unjuk rasa di sekitar gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (14/8/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Massa aksi membentangkan poster saat melakukan aksi unjuk rasa di sekitar gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (14/8/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Menanggapi permintaan Benny, Azis sempat menolak sebelum akhirnya setuju. Azis berlasan dirinya menolak Fraksi Partai Demokrat menyampaikan pandangan karena pertimbangan Covid-19 lamtaran harus memakan waktu rapat lebih lama.

Di mana apabila salah satu fraksi menggunakan hak menyampaikan pandangan maka seluruh fraksi juga harus menyampaikan pandangan. Hal tersebut yang akan berdampak terhadap perpanjangan waktu rapat yang semakin lama.

Kendati begitu, pada akhirnya Azis mempersilakan masing-masing dari juru bicara fraksi untuk menyampaikan pandangan terhadap RUU Cipta Kerja dengan batasan waktu.

"Tapi kalau Fraksi Demokrat tetap ingin menggunakan hak maka fraksi lain menggunakam hak. Kita batasi lima menit, maksinal lima menit. Sekarang kami persilakan kepada juru bicara masing-masing partai," ujar Azis.

Baca Juga: Mau Disahkan DPR, RUU Omnibus Ciptaker Hapus Pasal Penjerat Pembakar Hutan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI