Mau Disahkan DPR, RUU Omnibus Ciptaker Hapus Pasal Penjerat Pembakar Hutan

Agung Sandy Lesmana, Bagaskara Isdiansyah

Senin, 05 Oktober 2020 | 18:03 WIB
Mau Disahkan DPR, RUU Omnibus Ciptaker Hapus Pasal Penjerat Pembakar Hutan
Ilustrasi--Presiden Jokowi saat pantau kebakaran hutan. (Biro Pers Kepresidenan)

Suara.com - Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja segera disahkan DPR RI, Senin (5/10/2020), hari ini. Isi dalam RUU dianggap akan merugikan masyarakat.

Salah satunya terkait dengan pasal dalam RUU yang merevisi UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), termasuk pasal penjerat pembakaran hutan.

Sfaf Divisi Pembelaan Kasus, Direktorat Advokasi Kebijakan, Hukum dan HAM Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Tommy Indyan mengatakan, salah satu pasal yang direvisi, yakni pasal 88 UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang dikenal dengan Pasal Pertanggungjawaban Mutlak.

"Pasal 88 yang tadinya sebagai bentuk perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup itu kemudian dalam RUU Cilaka (Cipta Kerja) diubah bahwa setiap orang yang tindakannya usahanya menghasilkan tindakan limbah B3 dan seterusnya itu yang harus bertanggungjawab mutlak yang tadi saya sebutkan itu," kata Tommy dalam diskusi daring, Senin (5/10/2020).

Menurut Tommy, dalam pasal itu ancamannya menjadi bergeser. Misalnya pemegang konsesi atau perusahaan yang melakukan kelalaian atau perbuatan disengaja seperti kebakaran dalam konsesinya itu justru menjadi dilindungi dalam RUU Omnibus Law Ciptaker.

"Karena omnibus itu melindungi ruang pertanggungjawabannya maka siapa yang disasar berikutnya ya tentu adalah masyarakat adat, petani, peladang yang menggunakan kearifan lokal mereka untuk melakukan aktifitas peladang yang perlindungannya sudah dicabut," tuturnya.

Lebih lanjut, Tommy menilai dengan begitu nantinya penjara bukan dipenuhi oleh penjahat tindak pidana kriminal dan koruptor, akan tetapi dipenuhi oleh elemen warga petani, buruh hingga masyarakat adat karena dinilai melanggar RUU Omnibus Law.

"Itu yang kami bayangkan, koruptor dilindungi KPK dilemahkan pelaku-pelaku kejahatan HAM tidak dituntaskan maka penjara akan dipenuhi oleh warga negara petani buruh dan juga masyarakat adat," tandasnya.

Adapun bunyi pasal 88 sebelum direvisi berbunyi:

baca juga

Setiap orang yang tindakannya, usahanya, dan/atau kegiatannya menggunakan B3, menghasilkan dan/atau mengelola limbah B3, dan/atau yang menimbulkan ancaman serius terhadap lingkungan hidup bertanggung jawab mutlak atas kerugian yang terjadi tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan.

Dalam draf RUU Cipta Kerja, Pasal itu diubah menjadi:

Setiap orang yang tindakannya, usahanya, dan/atau kegiatannya menggunakan B3, menghasilkan dan/atau mengelola limbah B3, dan/atau yang menimbulkan ancaman serius terhadap lingkungan hidup bertanggung jawab mutlak atas kerugian yang terjadi dari usaha dan/atau kegiatannya.

Paripurna

Sebelumnya, DPR memastikan bakal menggelar rapat paripurna untuk mengesahkan RUU Cipta Kerja pada hari ini berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah.

Pantauan Suara.com di ruang rapat paripurna Gedung Nusantara II, pimpinan DPR, yakni Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin dan Rahmat Gobel sudah bersiaga duduk di meja pimpinan. Monitor layar juga sudah menunjukan beberapa anggota yang ikut hadir secara virtual.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tak Ada Ampun, Menhut Raja Juli Bakal Umumkan Para Pembakar Hutan ke Publik

Tak Ada Ampun, Menhut Raja Juli Bakal Umumkan Para Pembakar Hutan ke Publik

News | Senin, 28 Juli 2025 | 13:07 WIB

Ultimatum Irjen Herry Heryawan: Tak Ada Ampun Bagi Pembakar Hutan!

Ultimatum Irjen Herry Heryawan: Tak Ada Ampun Bagi Pembakar Hutan!

News | Selasa, 22 Juli 2025 | 15:24 WIB

Tuntut Cabut UU Omnibus Law, Aliansi Aksi Sejuta Buruh Akan Demo Besar-besaran Pada 10 Agustus

Tuntut Cabut UU Omnibus Law, Aliansi Aksi Sejuta Buruh Akan Demo Besar-besaran Pada 10 Agustus

Video | Senin, 11 Juli 2022 | 19:45 WIB

Akan Gelar Demo Besar-besaran, Aliansi Aksi Sejuta Buruh: UU Omnibus Law Cipta Kerja Abai Azas Keterbukaan

Akan Gelar Demo Besar-besaran, Aliansi Aksi Sejuta Buruh: UU Omnibus Law Cipta Kerja Abai Azas Keterbukaan

News | Senin, 11 Juli 2022 | 17:04 WIB

Terkini

Desil Tak Sesuai? Warga Bisa Sanggah Lewat Aplikasi Cek Bansos

Desil Tak Sesuai? Warga Bisa Sanggah Lewat Aplikasi Cek Bansos

News | Selasa, 18 Agustus 2026 | 20:14 WIB

Bendera Bulan Bintang Berkibar di Aceh, Akademisi Soroti Rekonsiliasi yang Belum Tuntas

Bendera Bulan Bintang Berkibar di Aceh, Akademisi Soroti Rekonsiliasi yang Belum Tuntas

News | Selasa, 18 Agustus 2026 | 20:11 WIB

Serangan Balik Febrie Adriansyah, Minta 74 Kg Emas dan Uang Tunai Dikembalikan

Serangan Balik Febrie Adriansyah, Minta 74 Kg Emas dan Uang Tunai Dikembalikan

Bogor | Selasa, 18 Agustus 2026 | 20:10 WIB

Pemain Keturunan Indonesia Laurin Ulrich Resmi Gabung Klub Bundesliga, Bakal Main di FIFA ASEAN Cup?

Pemain Keturunan Indonesia Laurin Ulrich Resmi Gabung Klub Bundesliga, Bakal Main di FIFA ASEAN Cup?

Bola | Selasa, 18 Agustus 2026 | 20:08 WIB

Tak Tembus Bundaran HI, Mahasiswa UI Bubar Sambil Ancam Bakal Demo Lagi Akhir Agustus

Tak Tembus Bundaran HI, Mahasiswa UI Bubar Sambil Ancam Bakal Demo Lagi Akhir Agustus

News | Selasa, 18 Agustus 2026 | 20:04 WIB

Subsidi Motor Listrik Berlaku September 2026

Subsidi Motor Listrik Berlaku September 2026

Otomotif | Selasa, 18 Agustus 2026 | 20:03 WIB

Karhutla di Indragiri Hulu Capai 434 Hektare, Didominasi Gambut Ditanami Sawit

Karhutla di Indragiri Hulu Capai 434 Hektare, Didominasi Gambut Ditanami Sawit

Riau | Selasa, 18 Agustus 2026 | 20:03 WIB

Pendakian Gunung Gede Ditutup hingga 31 Agustus, TNGGP Pastikan Kondisi Pascakebakaran

Pendakian Gunung Gede Ditutup hingga 31 Agustus, TNGGP Pastikan Kondisi Pascakebakaran

Jabar | Selasa, 18 Agustus 2026 | 20:02 WIB

Mensesneg Ungkap Status Guru PPPK Akan Dipindah Jadi Pegawai Pusat

Mensesneg Ungkap Status Guru PPPK Akan Dipindah Jadi Pegawai Pusat

News | Selasa, 18 Agustus 2026 | 20:01 WIB

Ulasan Drama Key To The Phoenix Heart: Penuh Intrik dan Konflik Kekuasaan

Ulasan Drama Key To The Phoenix Heart: Penuh Intrik dan Konflik Kekuasaan

Your Say | Selasa, 18 Agustus 2026 | 20:00 WIB

×