Mau Disahkan DPR, RUU Omnibus Ciptaker Hapus Pasal Penjerat Pembakar Hutan

Agung Sandy Lesmana, Bagaskara Isdiansyah

Senin, 05 Oktober 2020 | 18:03 WIB
Mau Disahkan DPR, RUU Omnibus Ciptaker Hapus Pasal Penjerat Pembakar Hutan
Ilustrasi--Presiden Jokowi saat pantau kebakaran hutan. (Biro Pers Kepresidenan)

Suara.com - Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja segera disahkan DPR RI, Senin (5/10/2020), hari ini. Isi dalam RUU dianggap akan merugikan masyarakat.

Salah satunya terkait dengan pasal dalam RUU yang merevisi UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), termasuk pasal penjerat pembakaran hutan.

Sfaf Divisi Pembelaan Kasus, Direktorat Advokasi Kebijakan, Hukum dan HAM Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Tommy Indyan mengatakan, salah satu pasal yang direvisi, yakni pasal 88 UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang dikenal dengan Pasal Pertanggungjawaban Mutlak.

"Pasal 88 yang tadinya sebagai bentuk perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup itu kemudian dalam RUU Cilaka (Cipta Kerja) diubah bahwa setiap orang yang tindakannya usahanya menghasilkan tindakan limbah B3 dan seterusnya itu yang harus bertanggungjawab mutlak yang tadi saya sebutkan itu," kata Tommy dalam diskusi daring, Senin (5/10/2020).

Menurut Tommy, dalam pasal itu ancamannya menjadi bergeser. Misalnya pemegang konsesi atau perusahaan yang melakukan kelalaian atau perbuatan disengaja seperti kebakaran dalam konsesinya itu justru menjadi dilindungi dalam RUU Omnibus Law Ciptaker.

"Karena omnibus itu melindungi ruang pertanggungjawabannya maka siapa yang disasar berikutnya ya tentu adalah masyarakat adat, petani, peladang yang menggunakan kearifan lokal mereka untuk melakukan aktifitas peladang yang perlindungannya sudah dicabut," tuturnya.

Lebih lanjut, Tommy menilai dengan begitu nantinya penjara bukan dipenuhi oleh penjahat tindak pidana kriminal dan koruptor, akan tetapi dipenuhi oleh elemen warga petani, buruh hingga masyarakat adat karena dinilai melanggar RUU Omnibus Law.

"Itu yang kami bayangkan, koruptor dilindungi KPK dilemahkan pelaku-pelaku kejahatan HAM tidak dituntaskan maka penjara akan dipenuhi oleh warga negara petani buruh dan juga masyarakat adat," tandasnya.

Adapun bunyi pasal 88 sebelum direvisi berbunyi:

baca juga

Setiap orang yang tindakannya, usahanya, dan/atau kegiatannya menggunakan B3, menghasilkan dan/atau mengelola limbah B3, dan/atau yang menimbulkan ancaman serius terhadap lingkungan hidup bertanggung jawab mutlak atas kerugian yang terjadi tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan.

Dalam draf RUU Cipta Kerja, Pasal itu diubah menjadi:

Setiap orang yang tindakannya, usahanya, dan/atau kegiatannya menggunakan B3, menghasilkan dan/atau mengelola limbah B3, dan/atau yang menimbulkan ancaman serius terhadap lingkungan hidup bertanggung jawab mutlak atas kerugian yang terjadi dari usaha dan/atau kegiatannya.

Paripurna

Sebelumnya, DPR memastikan bakal menggelar rapat paripurna untuk mengesahkan RUU Cipta Kerja pada hari ini berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah.

Pantauan Suara.com di ruang rapat paripurna Gedung Nusantara II, pimpinan DPR, yakni Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin dan Rahmat Gobel sudah bersiaga duduk di meja pimpinan. Monitor layar juga sudah menunjukan beberapa anggota yang ikut hadir secara virtual.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bukan Kejahatan Biasa, DPR Usul Pembakar Hutan Dihukum Mati

Bukan Kejahatan Biasa, DPR Usul Pembakar Hutan Dihukum Mati

News | Rabu, 02 September 2026 | 17:17 WIB

Tegas! Presiden Perintahkan Hukuman Mati Bagi Pembakar Hutan, KUHAP Minta Diubah

Tegas! Presiden Perintahkan Hukuman Mati Bagi Pembakar Hutan, KUHAP Minta Diubah

News | Selasa, 01 September 2026 | 16:21 WIB

Tak Ada Ampun, Menhut Raja Juli Bakal Umumkan Para Pembakar Hutan ke Publik

Tak Ada Ampun, Menhut Raja Juli Bakal Umumkan Para Pembakar Hutan ke Publik

News | Senin, 28 Juli 2025 | 13:07 WIB

Ultimatum Irjen Herry Heryawan: Tak Ada Ampun Bagi Pembakar Hutan!

Ultimatum Irjen Herry Heryawan: Tak Ada Ampun Bagi Pembakar Hutan!

News | Selasa, 22 Juli 2025 | 15:24 WIB

Tuntut Cabut UU Omnibus Law, Aliansi Aksi Sejuta Buruh Akan Demo Besar-besaran Pada 10 Agustus

Tuntut Cabut UU Omnibus Law, Aliansi Aksi Sejuta Buruh Akan Demo Besar-besaran Pada 10 Agustus

Video | Senin, 11 Juli 2022 | 19:45 WIB

Akan Gelar Demo Besar-besaran, Aliansi Aksi Sejuta Buruh: UU Omnibus Law Cipta Kerja Abai Azas Keterbukaan

Akan Gelar Demo Besar-besaran, Aliansi Aksi Sejuta Buruh: UU Omnibus Law Cipta Kerja Abai Azas Keterbukaan

News | Senin, 11 Juli 2022 | 17:04 WIB

Terkini

Dewa United Perkenalkan Eks Timnas, David Singleton jadi Pelatih Baru

Dewa United Perkenalkan Eks Timnas, David Singleton jadi Pelatih Baru

Sport | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 23:10 WIB

Dari Selera Hingga Nutrisi, Riset Ilmiah IPB Siapkan Standardisasi Baru Makanan Kucing

Dari Selera Hingga Nutrisi, Riset Ilmiah IPB Siapkan Standardisasi Baru Makanan Kucing

Lifestyle | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 22:01 WIB

Bamsoet jadi Wantimpres, Bahlil Singgung PAW Anggota DPR

Bamsoet jadi Wantimpres, Bahlil Singgung PAW Anggota DPR

News | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 21:55 WIB

Anggota Wantimpres Siap Beri Masukan ke Prabowo: Agar Lebih Terarah dan Terukur

Anggota Wantimpres Siap Beri Masukan ke Prabowo: Agar Lebih Terarah dan Terukur

News | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 21:42 WIB

Ariawan Titip Pesan ke KWP 2026-2028: Jangan Pecah, Tetap Kompak dan Solid

Ariawan Titip Pesan ke KWP 2026-2028: Jangan Pecah, Tetap Kompak dan Solid

News | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 21:27 WIB

Memelihara Ikan Hias Tak Cuma untuk Penghobi, Bisa Jadi Aktivitas Seru Bareng Keluarga

Memelihara Ikan Hias Tak Cuma untuk Penghobi, Bisa Jadi Aktivitas Seru Bareng Keluarga

Lifestyle | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 21:23 WIB

Margarito soal Gugatan Ijazah Gibran di MK: Saya Tak Mengerti Kenapa Disidangkan

Margarito soal Gugatan Ijazah Gibran di MK: Saya Tak Mengerti Kenapa Disidangkan

News | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 21:15 WIB

KWP Punya Nahkoda Baru, Ariawan: Jaga Kekompakan dan Solidaritas!

KWP Punya Nahkoda Baru, Ariawan: Jaga Kekompakan dan Solidaritas!

News | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 21:08 WIB

Review The Early Spring: Pahit Manisnya Dunia Kerja Korporat!

Review The Early Spring: Pahit Manisnya Dunia Kerja Korporat!

Your Say | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 21:00 WIB

7 Pekan Pascagempa Nagekeo, Warga Masih Butuh Bantuan dan Pendampingan Psikososial

7 Pekan Pascagempa Nagekeo, Warga Masih Butuh Bantuan dan Pendampingan Psikososial

News | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 20:55 WIB

×