Array

UU Cipta Kerja Sah, Amnesty: Potensi Lahirnya Krisis HAM Baru

Selasa, 06 Oktober 2020 | 11:43 WIB
UU Cipta Kerja Sah, Amnesty: Potensi Lahirnya Krisis HAM Baru
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (kanan) menyapa anggota DPR setelah memberikan berkas pendapat akhir pemerintah kepada Pimpinan DPR saat pembahasan tingkat II RUU Cipta Kerja pada Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2020). [ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak]

Suara.com - Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja disahkan DPR RI dan pemerintah dalam rapat paripurna yang diselenggarakan pada Senin (5/10/2020) malam.

Amnesty International Indonesia menganggap UU Ciptaker berpotensi menjadi permulaan krisis hak asasi manusia (HAM).

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid mengatakan pengesahan RUU Cipta Kerja itu memperlihatkan kurangnya komitmen pemerintah dan DPR RI menegakkan HAM. Sebab, DPR RI dan pemerintah justru menutup telinga terhadap pihak-pihak yang tidak setuju dengan substansi UU Ciptaker.

"Anggota dewan dan pemerintah, nampaknya, lebih memilih untuk mendengar kelompok kecil yang diuntungkan oleh aturan ini. Sementara hak jutaan pekerja kini terancam," kata Hamid dalam keterangan tertulisnya, Selasa (6/10/2020).

Menurut Hamid, seharusnya serikat pekerja dan kelompok masyarakat sipil itu dilibatkan secara terus menerus dalam pembahasan UU Ciptaker sedari awal. Karena, mereka lah yang bakal menanggung dampak dari pengesahan UU Ciptaker.

Pengesahan UU Ciptaker justru akan memberikan lebih banyak ruang bagi perusahaan dan korporasi untuk mengeksploitasi tenaga kerja dan akan berujung kepada kurangnya kepatuhan pengusaha terhadap upah minimum menurut undang-undang.

"Belum lagi, perusahaan tidak lagi berkewajiban mengangkat pekerja kontrak menjadi pegawai tetap. Aturan seperti ini berpotensi menyebabkan perlakuan tidak adil bagi para pekerja karena mereka akan terus-menerus menjadi pegawai tidak tetap," ujarnya.

Dengan demikian, Amnesty International Indonesa mendesak anggota DPR RI untuk merevisi aturan-aturan bermasalah dalam UU Ciptaker. HAM tetap harus menjadi prioritas di dalam setiap pengambilan keputusan.

Di samping itu, pemerintah juga harus memberikan perlindungan dan menjamin kebebasan berpendapat dan berekspresi dari mereka yang dirugikan atas pengesahan UU Ciptaker.

Baca Juga: Pengesahan Banjir Kecaman, Begini Cara Baca UU Cipta Kerja

"Pandemi Covid-19, lagi-lagi, tidak boleh dijadikan alasan untuk melindungi hak mereka karena bersuara adalah satu-satunya jalan untuk didengar bagi mereka yang haknya dirampas," ujarnya.

"Jangan sampai pengesahan ini menjadi awal krisis hak asasi manusia baru, di mana mereka yang menentang kebijakan baru dibungkam."

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI