Pengembangan Kasus Adik Zulhas, KPK Tahan Kadis PUPR Lamsel Syahroni

Dwi Bowo Raharjo, Welly Hidayat

Selasa, 06 Oktober 2020 | 18:02 WIB
Pengembangan Kasus Adik Zulhas, KPK Tahan Kadis PUPR Lamsel Syahroni
KPK menetapkan Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan, Syahroni (SY), sebagai tersangka pengembangan kasus korupsi pengadaan barang dan jasa Pemkab Lampung Selatan tahun 2016-2017. (Suara.com/Welly Hidayat)

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan, Syahroni (SY), sebagai tersangka pengembangan kasus korupsi pengadaan barang dan jasa Pemkab Lampung Selatan tahun 2016-2017.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup dalam menjerat Syahroni. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Syahroni langsung ditahan.

"KPK meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan SY (Syahroni)," kata Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (6/10/2020).

Dalam kasus ini KPK telah menjerat mantan Bupati Lampung Selatan, Zainuddin Hasan. Zainuddin merupakan adik dari Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan.

Ghufron menjelaskan, Syahroni mendapat perintah dari Zainuddin Hasan untuk mengumpulkan sejumlah fee dari setiap proyek pembangunan di Lampung Selatan. Fee yang dipatok Zainudin Hasan sebesar 21 persen.

Uang setoran itu kemudian diserahkan kepada Agus Bhakti Nugroho selaku staf ahli Zainudin sekaligus anggota DPRD Provinsi Lampung Selatan.

Dalam perhitungan KPK, total dana yang berhasil dikumpulkan Syahroni mencapai Rp 72 miliar.

Ghufron menambahkan, dalam proses penyidikan Syahroni akan dilakukan penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Kavling C-1, Jakarta Selatan.

"Terhitung mulai tanggal 6 Oktober 2020 sampai dengan tanggal 25 Oktober 2020," ucap Ghufron.

baca juga

Lebih lanjut, Syahroni akan terlebih dahulu menjalani isolasi mandiri selama 14 hari. Ini sesuai ketentuan protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19.

Atas perbuatannya, SY disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi j.o. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Soal Ketua PAN Banten, Syafrudin Ungkap Pembicaraan dengan Ketum PAN Zulhas

Soal Ketua PAN Banten, Syafrudin Ungkap Pembicaraan dengan Ketum PAN Zulhas

Jakarta | Kamis, 01 Oktober 2020 | 18:02 WIB

KPK Tahan Eks Kadis PUPR Lamsel, Pengembangan Kasus Adik Ketua PAN

KPK Tahan Eks Kadis PUPR Lamsel, Pengembangan Kasus Adik Ketua PAN

News | Kamis, 24 September 2020 | 22:26 WIB

Bantah Artis VS Masuk dalam Kepengurusan PAN, Zulhas: Dia Cuma Simpatisan

Bantah Artis VS Masuk dalam Kepengurusan PAN, Zulhas: Dia Cuma Simpatisan

News | Rabu, 29 Juli 2020 | 16:05 WIB

Geledah Kantor Bupati Lampung Selatan, KPK Sita Sejumlah Dokumen

Geledah Kantor Bupati Lampung Selatan, KPK Sita Sejumlah Dokumen

News | Senin, 13 Juli 2020 | 18:20 WIB

Sebut Menkes Aman dari Reshuffle, Zulhas: Terawan Kesayangan Jokowi

Sebut Menkes Aman dari Reshuffle, Zulhas: Terawan Kesayangan Jokowi

News | Jum'at, 10 Juli 2020 | 16:59 WIB

Terkini

Pertamina EP Adera Sambung Harapan Anak Putus Sekolah Lewat Program Sekolah Kembali

Pertamina EP Adera Sambung Harapan Anak Putus Sekolah Lewat Program Sekolah Kembali

Sumsel | Selasa, 28 Juli 2026 | 23:49 WIB

Apa Itu Aplikasi AMPERA 24/7? Kini Warga Palembang Bisa Akses Layanan Polisi dari Ponsel

Apa Itu Aplikasi AMPERA 24/7? Kini Warga Palembang Bisa Akses Layanan Polisi dari Ponsel

Sumsel | Selasa, 28 Juli 2026 | 23:39 WIB

Murid Mengeluh Sepatunya Mengganjal saat Dipakai Sekolah, Isinya Diduga Paket Sabu

Murid Mengeluh Sepatunya Mengganjal saat Dipakai Sekolah, Isinya Diduga Paket Sabu

Sumsel | Selasa, 28 Juli 2026 | 23:22 WIB

5 Fakta Mahasiswa KKN Tenggelam di Sungai Rawas, Perahu Terbalik Usai Tabrak Kayu

5 Fakta Mahasiswa KKN Tenggelam di Sungai Rawas, Perahu Terbalik Usai Tabrak Kayu

Sumsel | Selasa, 28 Juli 2026 | 23:11 WIB

Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung

Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung

Jabar | Selasa, 28 Juli 2026 | 22:50 WIB

Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua

Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua

Health | Selasa, 28 Juli 2026 | 22:40 WIB

Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen

Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen

Lifestyle | Selasa, 28 Juli 2026 | 22:12 WIB

Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA

Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 22:06 WIB

Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup

Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup

Bogor | Selasa, 28 Juli 2026 | 21:59 WIB

Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim

Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 21:48 WIB

×