Pengembangan Kasus Adik Zulhas, KPK Tahan Kadis PUPR Lamsel Syahroni

Selasa, 06 Oktober 2020 | 18:02 WIB
Pengembangan Kasus Adik Zulhas, KPK Tahan Kadis PUPR Lamsel Syahroni
KPK menetapkan Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan, Syahroni (SY), sebagai tersangka pengembangan kasus korupsi pengadaan barang dan jasa Pemkab Lampung Selatan tahun 2016-2017. (Suara.com/Welly Hidayat)

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan, Syahroni (SY), sebagai tersangka pengembangan kasus korupsi pengadaan barang dan jasa Pemkab Lampung Selatan tahun 2016-2017.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup dalam menjerat Syahroni. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Syahroni langsung ditahan.

"KPK meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan SY (Syahroni)," kata Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (6/10/2020).

Dalam kasus ini KPK telah menjerat mantan Bupati Lampung Selatan, Zainuddin Hasan. Zainuddin merupakan adik dari Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan.

Ghufron menjelaskan, Syahroni mendapat perintah dari Zainuddin Hasan untuk mengumpulkan sejumlah fee dari setiap proyek pembangunan di Lampung Selatan. Fee yang dipatok Zainudin Hasan sebesar 21 persen.

Uang setoran itu kemudian diserahkan kepada Agus Bhakti Nugroho selaku staf ahli Zainudin sekaligus anggota DPRD Provinsi Lampung Selatan.

Dalam perhitungan KPK, total dana yang berhasil dikumpulkan Syahroni mencapai Rp 72 miliar.

Ghufron menambahkan, dalam proses penyidikan Syahroni akan dilakukan penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Kavling C-1, Jakarta Selatan.

"Terhitung mulai tanggal 6 Oktober 2020 sampai dengan tanggal 25 Oktober 2020," ucap Ghufron.

Baca Juga: KPK Tahan Eks Kadis PUPR Lamsel, Pengembangan Kasus Adik Ketua PAN

Lebih lanjut, Syahroni akan terlebih dahulu menjalani isolasi mandiri selama 14 hari. Ini sesuai ketentuan protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19.

Atas perbuatannya, SY disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi j.o. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tes Kepintaran GTA Kamu Sebelum Grand Theft Auto 6 Rilis!
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Kamu Tipe Red Flag, Green Flag, Yellow Flag atau Beige Flag?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Kabar Kamu Hari Ini? Cek Pesan Drakor untuk Hatimu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tablet Apa yang Paling Cocok sama Gaya Hidup Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Film Makoto Shinkai Mana yang Menggambarkan Kisah Cintamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Jadi Superhero, Kamu Paling Mirip Siapa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Destinasi Liburan Mana yang Paling Cocok dengan Karakter Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Merek Sepatu Apa yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Karakter Utama di Drama Can This Love be Translated?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Menu Kopi Mana yang "Kamu Banget"?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Kepribadian MBTI Apa Sih Sebenarnya?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI