Pengembangan Kasus Adik Zulhas, KPK Tahan Kadis PUPR Lamsel Syahroni

Dwi Bowo Raharjo, Welly Hidayat

Selasa, 06 Oktober 2020 | 18:02 WIB
Pengembangan Kasus Adik Zulhas, KPK Tahan Kadis PUPR Lamsel Syahroni
KPK menetapkan Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan, Syahroni (SY), sebagai tersangka pengembangan kasus korupsi pengadaan barang dan jasa Pemkab Lampung Selatan tahun 2016-2017. (Suara.com/Welly Hidayat)

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan, Syahroni (SY), sebagai tersangka pengembangan kasus korupsi pengadaan barang dan jasa Pemkab Lampung Selatan tahun 2016-2017.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup dalam menjerat Syahroni. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Syahroni langsung ditahan.

"KPK meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan SY (Syahroni)," kata Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (6/10/2020).

Dalam kasus ini KPK telah menjerat mantan Bupati Lampung Selatan, Zainuddin Hasan. Zainuddin merupakan adik dari Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan.

Ghufron menjelaskan, Syahroni mendapat perintah dari Zainuddin Hasan untuk mengumpulkan sejumlah fee dari setiap proyek pembangunan di Lampung Selatan. Fee yang dipatok Zainudin Hasan sebesar 21 persen.

Uang setoran itu kemudian diserahkan kepada Agus Bhakti Nugroho selaku staf ahli Zainudin sekaligus anggota DPRD Provinsi Lampung Selatan.

Dalam perhitungan KPK, total dana yang berhasil dikumpulkan Syahroni mencapai Rp 72 miliar.

Ghufron menambahkan, dalam proses penyidikan Syahroni akan dilakukan penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Kavling C-1, Jakarta Selatan.

"Terhitung mulai tanggal 6 Oktober 2020 sampai dengan tanggal 25 Oktober 2020," ucap Ghufron.

Lebih lanjut, Syahroni akan terlebih dahulu menjalani isolasi mandiri selama 14 hari. Ini sesuai ketentuan protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19.

Atas perbuatannya, SY disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi j.o. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Soal Ketua PAN Banten, Syafrudin Ungkap Pembicaraan dengan Ketum PAN Zulhas

Soal Ketua PAN Banten, Syafrudin Ungkap Pembicaraan dengan Ketum PAN Zulhas

Jakarta | Kamis, 01 Oktober 2020 | 18:02 WIB

KPK Tahan Eks Kadis PUPR Lamsel, Pengembangan Kasus Adik Ketua PAN

KPK Tahan Eks Kadis PUPR Lamsel, Pengembangan Kasus Adik Ketua PAN

News | Kamis, 24 September 2020 | 22:26 WIB

Bantah Artis VS Masuk dalam Kepengurusan PAN, Zulhas: Dia Cuma Simpatisan

Bantah Artis VS Masuk dalam Kepengurusan PAN, Zulhas: Dia Cuma Simpatisan

News | Rabu, 29 Juli 2020 | 16:05 WIB

Geledah Kantor Bupati Lampung Selatan, KPK Sita Sejumlah Dokumen

Geledah Kantor Bupati Lampung Selatan, KPK Sita Sejumlah Dokumen

News | Senin, 13 Juli 2020 | 18:20 WIB

Sebut Menkes Aman dari Reshuffle, Zulhas: Terawan Kesayangan Jokowi

Sebut Menkes Aman dari Reshuffle, Zulhas: Terawan Kesayangan Jokowi

News | Jum'at, 10 Juli 2020 | 16:59 WIB

Terkini

Dorong Swasembada Kedelai, KDM Minta Petani Lakukan Ini

Dorong Swasembada Kedelai, KDM Minta Petani Lakukan Ini

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 11:42 WIB

Sempat Absen Karena Naik Haji, Bos Maktour Bakal Diperiksa KPK Terkait Kasus Haji Pekan Depan

Sempat Absen Karena Naik Haji, Bos Maktour Bakal Diperiksa KPK Terkait Kasus Haji Pekan Depan

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 11:41 WIB

Pemadaman Listrik di Jawa Jadi Alarm Ketahanan Energi: IESR Soroti Ketergantungan pada Batu Bara

Pemadaman Listrik di Jawa Jadi Alarm Ketahanan Energi: IESR Soroti Ketergantungan pada Batu Bara

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 11:21 WIB

Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh

Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 09:46 WIB

Gembong Narkoba El Chapo Merengek Minta Pulang ke Meksiko, Mau Nonton Piala Dunia?

Gembong Narkoba El Chapo Merengek Minta Pulang ke Meksiko, Mau Nonton Piala Dunia?

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 09:21 WIB

Jakarta Bakal Gelap Gulita Selama 60 Menit pada Sabtu Malam, Ini Alasannya

Jakarta Bakal Gelap Gulita Selama 60 Menit pada Sabtu Malam, Ini Alasannya

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 09:20 WIB

4.151 Personel Dikerahkan Amankan Demo Mahasiswa di Jakpus, Begini Rekayasa Lalu Lintasnya

4.151 Personel Dikerahkan Amankan Demo Mahasiswa di Jakpus, Begini Rekayasa Lalu Lintasnya

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 08:40 WIB

Iran Bantah Mentah-mentah Klaim Damai Donald Trump

Iran Bantah Mentah-mentah Klaim Damai Donald Trump

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 08:32 WIB

Kabar Duka dari Raja Thailand, Putrinya Bajrakitiyabha Mahidol Meninggal Dunia

Kabar Duka dari Raja Thailand, Putrinya Bajrakitiyabha Mahidol Meninggal Dunia

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 08:18 WIB

Habis Dibombardir, Donald Trump Umumkan Damai dengan Iran

Habis Dibombardir, Donald Trump Umumkan Damai dengan Iran

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 08:08 WIB