Cuti Haid dan Hamil dalam Omnibus Law Cipta Kerja Dihapus Atau Tidak?

Dany Garjito | Suara.com

Kamis, 08 Oktober 2020 | 15:53 WIB
Cuti Haid dan Hamil dalam Omnibus Law Cipta Kerja Dihapus Atau Tidak?
Ribuan buruh bersama Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa se-Sukabumi melakukan aksi unjuk rasa di lapangan Merdeka, Sukabumi, Jawa Barat, Rabu (7/10/2020). [ANTARA FOTO/Iman Firmansyah]

Suara.com - Omnibus Law Cipta Kerja disahkan, cuti haid, cuti hamil, dan cuti melahirkan dihapus atau tidak? Mari simak penjelasannya berikut.

Omnibus Law Cipta Kerja Disahkan

UU Cipta Kerja atau Omnibus Law yang sudah disahkan menciptakan polemik di tengah masyarakat. Demo masyarakat yang membela kepentingan buruh pun terjadi sepanjang hari, tanggal 7 Oktober 2019. Salah satu yang menjadi perhatian ialah terkait hak cuti haid dan cuti hamil yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan.

Pemerintah pun menjawab persoalan tersebut. Disebutkan bahwa pemerintah jamin cuti haid dan hamil tidak dihilangkan dalam Omnibus Law Cipta Kerja.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto angkat suara soal sejumlah tudingan miring terkait isi UU Omnibus Law Cipta Kerja yang awal pekan ini baru saja disahkan oleh DPR RI.

Salah satu tudingan miring tersebut adalah soal pemberian cuti bagi para pekerja wanita yang sedang hamil.

Ribuan buruh bersama Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa se-Sukabumi melakukan aksi unjuk rasa di lapangan Merdeka, Sukabumi, Jawa Barat, Rabu (7/10/2020).  [ANTARA FOTO/Iman Firmansyah]
Ribuan buruh bersama Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa se-Sukabumi melakukan aksi unjuk rasa di lapangan Merdeka, Sukabumi, Jawa Barat, Rabu (7/10/2020). [ANTARA FOTO/Iman Firmansyah]

Airlangga mengatakan dalam UU tersebut para pekerja wanita masih mendapatkan haknya untuk cuti hamil sesuai dengan peraturan yang selama ini berlaku.

"Pengusaha diwajibkan memberikan waktu cuti dan istirahat, wajib memberikan waktu ibadah. Demikian juga terkait cuti-cuti, baik itu melahirkan, menyusui, dan haid tetap sesuai undang-undang dan tidak dihapus," kata Airlangga dalam konfrensi pers secara virtual, Rabu (7/10/2020).

Tak hanya itu soal adanya kabar berita yang menyebutkan bahwa pada hari Minggu para pekerja tetap masuk juga tidaklah benar.

"Kemudian terkait dengan waktu kerja, istirahat Minggu tetap seperti undang-undang lama," katanya.

Tak hanya itu Ketua Umum Partai Golkar ini juga bilang isu miring soal pekerja alih daya atau outsourcing tetap akan mendapatkan jaminan perlindungan upah dan kesejahteraan di dalam UU tersebut.

"Lalu, untuk tenaga kerja asing yang diatur adalah mereka yang membutuhkan untuk perawatan, maintanence, maupun tenaga peneliti yang melakukan kerja sama ataupun kepada mereka yang melakukan atau datang sebagai pembeli," katanya.

Cuti Haid Tidak Ada di Omnibus Law, Ini Penjelasannya

Ribuan buruh bersama Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa se-Sukabumi melakukan aksi unjuk rasa di lapangan Merdeka, Sukabumi, Jawa Barat, Rabu (7/10/2020).  [ANTARA FOTO/Iman Firmansyah]
Ribuan buruh bersama Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa se-Sukabumi melakukan aksi unjuk rasa di lapangan Merdeka, Sukabumi, Jawa Barat, Rabu (7/10/2020). [ANTARA FOTO/Iman Firmansyah]

Aturan mengenai cuti haid lenyap di Omnibus Law Cipta Kerja. Publik pun menafsirkan tidak ada hak cuti haid sebagaimana tercantum pada Undang-Undang (UU) 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.

Menyadur dari HarianJogja.com -- jaringan Suara.com, Kamis (8/10/2020), pakar hukum tata negara Bivitri Susanti menegaskan bahwa yang tidak ada di Omnibus Law Cipta Kerja bukan berarti dihapus.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bentrok Dekat Istana, Pendemo Maju Bentangkan Bendera Merah Putih Raksasa

Bentrok Dekat Istana, Pendemo Maju Bentangkan Bendera Merah Putih Raksasa

News | Kamis, 08 Oktober 2020 | 15:33 WIB

Massa Batam Geruduk Gedung DPRD, Buruh: Jangan Bodoh Seperti DPR RI!

Massa Batam Geruduk Gedung DPRD, Buruh: Jangan Bodoh Seperti DPR RI!

Batam | Kamis, 08 Oktober 2020 | 15:30 WIB

Pendemo UU Ciptaker & Ketua DPRD Tangsel Bersitegang di Atas Mobil Komando

Pendemo UU Ciptaker & Ketua DPRD Tangsel Bersitegang di Atas Mobil Komando

Jakarta | Kamis, 08 Oktober 2020 | 15:25 WIB

Bakar Semangat Pendemo, Nikita Mirzani Kenang Momen Soeharto Lengser

Bakar Semangat Pendemo, Nikita Mirzani Kenang Momen Soeharto Lengser

Entertainment | Kamis, 08 Oktober 2020 | 15:24 WIB

Jurnalis Tribun Jateng Laporkan Tindakan Represif Polisi ke AJI Semarang

Jurnalis Tribun Jateng Laporkan Tindakan Represif Polisi ke AJI Semarang

Jawa Tengah | Kamis, 08 Oktober 2020 | 15:24 WIB

Tumpangi Motor hingga Truk, Ratusan Mahasiswa Pamulang Bergerak ke Istana

Tumpangi Motor hingga Truk, Ratusan Mahasiswa Pamulang Bergerak ke Istana

Video | Kamis, 08 Oktober 2020 | 15:25 WIB

Terkini

Jemaat Dibubarkan Saat Ibadah, Bantul Telusuri Legalitas Gedung Sewa Gereja Misi Sejahtera

Jemaat Dibubarkan Saat Ibadah, Bantul Telusuri Legalitas Gedung Sewa Gereja Misi Sejahtera

News | Senin, 25 Mei 2026 | 14:09 WIB

Cuma Jeda 24 Menit! Dua KRL Rangkasbitung Diteror Pelemparan Batu, Pelaku Masih Misterius

Cuma Jeda 24 Menit! Dua KRL Rangkasbitung Diteror Pelemparan Batu, Pelaku Masih Misterius

News | Senin, 25 Mei 2026 | 14:06 WIB

Guru dan Kaposyandu Kini Jadi 'Mata-mata' BGN, Pantau Langsung Kualitas MBG

Guru dan Kaposyandu Kini Jadi 'Mata-mata' BGN, Pantau Langsung Kualitas MBG

News | Senin, 25 Mei 2026 | 13:59 WIB

Daftar Tersangka Kasus Bea Cukai: Dari Pejabat Elite hingga Bos Korporasi

Daftar Tersangka Kasus Bea Cukai: Dari Pejabat Elite hingga Bos Korporasi

News | Senin, 25 Mei 2026 | 13:50 WIB

Respons Janji Prabowo, DPR Minta Hapus Klasterisasi Guru dan Jadikan Semua PNS!

Respons Janji Prabowo, DPR Minta Hapus Klasterisasi Guru dan Jadikan Semua PNS!

News | Senin, 25 Mei 2026 | 13:44 WIB

Pleidoi Menohok Noel: Bela Buruh Diperas, Malah Dituduh Memeras

Pleidoi Menohok Noel: Bela Buruh Diperas, Malah Dituduh Memeras

News | Senin, 25 Mei 2026 | 13:39 WIB

Riset: 80 Persen Warga Pesisir Alami Penurunan Pendapatan Akibat Krisis Iklim

Riset: 80 Persen Warga Pesisir Alami Penurunan Pendapatan Akibat Krisis Iklim

News | Senin, 25 Mei 2026 | 13:30 WIB

Muncul di Mabes Polri, Waka BGN Sony Sanjaya Jawab Isu Panas Kena OTT

Muncul di Mabes Polri, Waka BGN Sony Sanjaya Jawab Isu Panas Kena OTT

News | Senin, 25 Mei 2026 | 13:29 WIB

Menyesal Pernah Jadi Wamenaker, Noel Ebenezer: Pedih Sekali Saya Dapat Jabatan Ini

Menyesal Pernah Jadi Wamenaker, Noel Ebenezer: Pedih Sekali Saya Dapat Jabatan Ini

News | Senin, 25 Mei 2026 | 13:29 WIB

Penasihat Hukum Klaim Noel Ebenezer Ada di Waktu dan Tempat yang Salah dalam Kasus K3

Penasihat Hukum Klaim Noel Ebenezer Ada di Waktu dan Tempat yang Salah dalam Kasus K3

News | Senin, 25 Mei 2026 | 13:20 WIB