Cuti Haid dan Hamil dalam Omnibus Law Cipta Kerja Dihapus Atau Tidak?

Dany Garjito

Kamis, 08 Oktober 2020 | 15:53 WIB
Cuti Haid dan Hamil dalam Omnibus Law Cipta Kerja Dihapus Atau Tidak?
Ribuan buruh bersama Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa se-Sukabumi melakukan aksi unjuk rasa di lapangan Merdeka, Sukabumi, Jawa Barat, Rabu (7/10/2020). [ANTARA FOTO/Iman Firmansyah]

Bivitri mengatakan, dihapus atau tidak, harus dinyatakan di UU Cipta Kerja. Ia menegaskan bahwa pengaturan tersebut tidak boleh otomatis, harus dinormakan dengan jelas.

Berdasarkan pasal 93 UU 13/2003, ayat 1 tertulis upah tidak dibayar apabila pekerja/buruh tidak melakukan pekerjaan. Akan tetapi ada pengecualian. Ini tertulis pada ayat berikutnya.

Di situ, ketentuan pada ayat 1 tidak berlaku, dan pengusaha wajib membayar upah apabila. Pada poin b tertera pekerja/buruh perempuan yang sakit pada hari pertama dan kedua masa haidnya sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan.

Namun, pada Omnibus Law tidak ada pembahasan tersebut. Di antara pasal 92 dan 93 disisipkan hanya satu pasal, yaitu pasal 92A.

Pada pasal tersebut, pengusaha melakukan peninjauan upah secara berkala dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas. Dengan regulasi yang ada, artinya cuti haid masih menjadi hak bagi perempuan.

Demikian penjelasan cuti haid, cuti hamil, dan cuti melahirkan dihapus atau tidak di Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Kontributor : Mutaya Saroh

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bentrok Dekat Istana, Pendemo Maju Bentangkan Bendera Merah Putih Raksasa

Bentrok Dekat Istana, Pendemo Maju Bentangkan Bendera Merah Putih Raksasa

News | Kamis, 08 Oktober 2020 | 15:33 WIB

Massa Batam Geruduk Gedung DPRD, Buruh: Jangan Bodoh Seperti DPR RI!

Massa Batam Geruduk Gedung DPRD, Buruh: Jangan Bodoh Seperti DPR RI!

Batam | Kamis, 08 Oktober 2020 | 15:30 WIB

Pendemo UU Ciptaker & Ketua DPRD Tangsel Bersitegang di Atas Mobil Komando

Pendemo UU Ciptaker & Ketua DPRD Tangsel Bersitegang di Atas Mobil Komando

Jakarta | Kamis, 08 Oktober 2020 | 15:25 WIB

Bakar Semangat Pendemo, Nikita Mirzani Kenang Momen Soeharto Lengser

Bakar Semangat Pendemo, Nikita Mirzani Kenang Momen Soeharto Lengser

Entertainment | Kamis, 08 Oktober 2020 | 15:24 WIB

Jurnalis Tribun Jateng Laporkan Tindakan Represif Polisi ke AJI Semarang

Jurnalis Tribun Jateng Laporkan Tindakan Represif Polisi ke AJI Semarang

Jawa Tengah | Kamis, 08 Oktober 2020 | 15:24 WIB

Tumpangi Motor hingga Truk, Ratusan Mahasiswa Pamulang Bergerak ke Istana

Tumpangi Motor hingga Truk, Ratusan Mahasiswa Pamulang Bergerak ke Istana

Video | Kamis, 08 Oktober 2020 | 15:25 WIB

Terkini

Tunggakan Rp14,8 Miliar, 303 Pemain Belum Digaji: Ada Klub Raffi Ahmad Rans FC

Tunggakan Rp14,8 Miliar, 303 Pemain Belum Digaji: Ada Klub Raffi Ahmad Rans FC

Bola | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:37 WIB

Bukan Cuma Jadi Konsumen! DPR Ingin Indonesia Kuasai Ekosistem AI

Bukan Cuma Jadi Konsumen! DPR Ingin Indonesia Kuasai Ekosistem AI

Video | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:35 WIB

Alasan Ada Agenda Lain, Anggota DPR Satori Mangkir dari Pemeriksaan KPK

Alasan Ada Agenda Lain, Anggota DPR Satori Mangkir dari Pemeriksaan KPK

News | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:30 WIB

Persib Lolos ACL Two dengan Drama! Mariano Peralta Jadi Pahlawan di Menit-Menit Akhir

Persib Lolos ACL Two dengan Drama! Mariano Peralta Jadi Pahlawan di Menit-Menit Akhir

Bola | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:20 WIB

Cegah Risiko Pidana, Pakar Sebut Pemerintah Tepat Atur Pembelian Timah Rakyat

Cegah Risiko Pidana, Pakar Sebut Pemerintah Tepat Atur Pembelian Timah Rakyat

News | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:15 WIB

Desak Pelaku Pengeroyok Bambang Setiawan Ditangkap, Wamen HAM: Harus Ditindak Tegas!

Desak Pelaku Pengeroyok Bambang Setiawan Ditangkap, Wamen HAM: Harus Ditindak Tegas!

News | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:15 WIB

Dedi Mulyadi: Uang Pajak Warga Depok Siap Disulap Jadi Flyover dan Underpass

Dedi Mulyadi: Uang Pajak Warga Depok Siap Disulap Jadi Flyover dan Underpass

Jabar | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:04 WIB

Setengah Karhutla Terjadi di Wilayah Korporasi yang Izinnya dari Negara!

Setengah Karhutla Terjadi di Wilayah Korporasi yang Izinnya dari Negara!

News | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:00 WIB

Sikap Bupati Bogor Usai KPK Masuk Pemkab: Serahkan Proses Hukum dan Hargai Praduga Tak Bersalah

Sikap Bupati Bogor Usai KPK Masuk Pemkab: Serahkan Proses Hukum dan Hargai Praduga Tak Bersalah

Bogor | Senin, 31 Agustus 2026 | 21:55 WIB

Padam Setelah 30 Jam, Kebakaran Pabrik Plastik di Serang Telan Kerugian Rp41 Miliar

Padam Setelah 30 Jam, Kebakaran Pabrik Plastik di Serang Telan Kerugian Rp41 Miliar

Banten | Senin, 31 Agustus 2026 | 21:46 WIB

×