Bivitri mengatakan, dihapus atau tidak, harus dinyatakan di UU Cipta Kerja. Ia menegaskan bahwa pengaturan tersebut tidak boleh otomatis, harus dinormakan dengan jelas.
Berdasarkan pasal 93 UU 13/2003, ayat 1 tertulis upah tidak dibayar apabila pekerja/buruh tidak melakukan pekerjaan. Akan tetapi ada pengecualian. Ini tertulis pada ayat berikutnya.
Di situ, ketentuan pada ayat 1 tidak berlaku, dan pengusaha wajib membayar upah apabila. Pada poin b tertera pekerja/buruh perempuan yang sakit pada hari pertama dan kedua masa haidnya sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan.
Namun, pada Omnibus Law tidak ada pembahasan tersebut. Di antara pasal 92 dan 93 disisipkan hanya satu pasal, yaitu pasal 92A.
Pada pasal tersebut, pengusaha melakukan peninjauan upah secara berkala dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas. Dengan regulasi yang ada, artinya cuti haid masih menjadi hak bagi perempuan.
Demikian penjelasan cuti haid, cuti hamil, dan cuti melahirkan dihapus atau tidak di Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Kontributor : Mutaya Saroh