Cuti Haid dan Hamil dalam Omnibus Law Cipta Kerja Dihapus Atau Tidak?

Dany Garjito

Kamis, 08 Oktober 2020 | 15:53 WIB
Cuti Haid dan Hamil dalam Omnibus Law Cipta Kerja Dihapus Atau Tidak?
Ribuan buruh bersama Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa se-Sukabumi melakukan aksi unjuk rasa di lapangan Merdeka, Sukabumi, Jawa Barat, Rabu (7/10/2020). [ANTARA FOTO/Iman Firmansyah]

Bivitri mengatakan, dihapus atau tidak, harus dinyatakan di UU Cipta Kerja. Ia menegaskan bahwa pengaturan tersebut tidak boleh otomatis, harus dinormakan dengan jelas.

Berdasarkan pasal 93 UU 13/2003, ayat 1 tertulis upah tidak dibayar apabila pekerja/buruh tidak melakukan pekerjaan. Akan tetapi ada pengecualian. Ini tertulis pada ayat berikutnya.

Di situ, ketentuan pada ayat 1 tidak berlaku, dan pengusaha wajib membayar upah apabila. Pada poin b tertera pekerja/buruh perempuan yang sakit pada hari pertama dan kedua masa haidnya sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan.

Namun, pada Omnibus Law tidak ada pembahasan tersebut. Di antara pasal 92 dan 93 disisipkan hanya satu pasal, yaitu pasal 92A.

Pada pasal tersebut, pengusaha melakukan peninjauan upah secara berkala dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas. Dengan regulasi yang ada, artinya cuti haid masih menjadi hak bagi perempuan.

Demikian penjelasan cuti haid, cuti hamil, dan cuti melahirkan dihapus atau tidak di Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Kontributor : Mutaya Saroh

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bentrok Dekat Istana, Pendemo Maju Bentangkan Bendera Merah Putih Raksasa

Bentrok Dekat Istana, Pendemo Maju Bentangkan Bendera Merah Putih Raksasa

News | Kamis, 08 Oktober 2020 | 15:33 WIB

Massa Batam Geruduk Gedung DPRD, Buruh: Jangan Bodoh Seperti DPR RI!

Massa Batam Geruduk Gedung DPRD, Buruh: Jangan Bodoh Seperti DPR RI!

Batam | Kamis, 08 Oktober 2020 | 15:30 WIB

Pendemo UU Ciptaker & Ketua DPRD Tangsel Bersitegang di Atas Mobil Komando

Pendemo UU Ciptaker & Ketua DPRD Tangsel Bersitegang di Atas Mobil Komando

Jakarta | Kamis, 08 Oktober 2020 | 15:25 WIB

Bakar Semangat Pendemo, Nikita Mirzani Kenang Momen Soeharto Lengser

Bakar Semangat Pendemo, Nikita Mirzani Kenang Momen Soeharto Lengser

Entertainment | Kamis, 08 Oktober 2020 | 15:24 WIB

Jurnalis Tribun Jateng Laporkan Tindakan Represif Polisi ke AJI Semarang

Jurnalis Tribun Jateng Laporkan Tindakan Represif Polisi ke AJI Semarang

Jawa Tengah | Kamis, 08 Oktober 2020 | 15:24 WIB

Tumpangi Motor hingga Truk, Ratusan Mahasiswa Pamulang Bergerak ke Istana

Tumpangi Motor hingga Truk, Ratusan Mahasiswa Pamulang Bergerak ke Istana

Video | Kamis, 08 Oktober 2020 | 15:25 WIB

Terkini

Kakanwil Imigrasi Sumut Hadiri Pelantikan DPP Horas Bangso Batak, Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor

Kakanwil Imigrasi Sumut Hadiri Pelantikan DPP Horas Bangso Batak, Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor

Sumut | Minggu, 25 Oktober 2026 | 15:14 WIB

Pemerintah Klaim Fundamental Ekonomi RI Tetap Solid, Negara Masih Sangat Kuat

Pemerintah Klaim Fundamental Ekonomi RI Tetap Solid, Negara Masih Sangat Kuat

Bisnis | Minggu, 25 Oktober 2026 | 15:12 WIB

Kenapa Halloween Dirayakan Setiap Tanggal 31 Oktober? Ini Sejarahnya

Kenapa Halloween Dirayakan Setiap Tanggal 31 Oktober? Ini Sejarahnya

Lifestyle | Minggu, 25 Oktober 2026 | 15:10 WIB

Tegur Terduga Pencuri Motor di Palembang, Polisi Ditembak hingga Peluru Nyaris Kena Kepala

Tegur Terduga Pencuri Motor di Palembang, Polisi Ditembak hingga Peluru Nyaris Kena Kepala

Sumsel | Minggu, 25 Oktober 2026 | 15:09 WIB

Pecatan TNI Gadaikan 13 Mobil Rental di Dairi untuk Berjudi, Modus Kampanye Pilkades

Pecatan TNI Gadaikan 13 Mobil Rental di Dairi untuk Berjudi, Modus Kampanye Pilkades

Sumut | Minggu, 25 Oktober 2026 | 15:08 WIB

Urutan Pakai Bedak Padat dan Krim Kelly agar Hasil Makeup Tidak Dempul

Urutan Pakai Bedak Padat dan Krim Kelly agar Hasil Makeup Tidak Dempul

Lifestyle | Minggu, 25 Oktober 2026 | 15:05 WIB

Driver Taksi Online Dirampok Lalu Jasadnya Dibuang ke Asahan, 2 Pelaku Ditangkap dan Ditembak

Driver Taksi Online Dirampok Lalu Jasadnya Dibuang ke Asahan, 2 Pelaku Ditangkap dan Ditembak

Sumut | Minggu, 25 Oktober 2026 | 15:03 WIB

Aturan Tidak Naik Kelas Berlaku Lagi pada 2027/2028, Apa yang Perlu Diketahui?

Aturan Tidak Naik Kelas Berlaku Lagi pada 2027/2028, Apa yang Perlu Diketahui?

News | Minggu, 25 Oktober 2026 | 15:00 WIB

Dari Pungli hingga Iuran Mandiri, Korupsi Tingkat Desa yang Terus Dimaklumi

Dari Pungli hingga Iuran Mandiri, Korupsi Tingkat Desa yang Terus Dimaklumi

Your Say | Minggu, 25 Oktober 2026 | 15:00 WIB

Airlangga Sebut AI Bukan Gantikan Pekerjaan, Tapi Ciptakan Lapangan Kerja & Keterampilan Baru

Airlangga Sebut AI Bukan Gantikan Pekerjaan, Tapi Ciptakan Lapangan Kerja & Keterampilan Baru

Bisnis | Minggu, 25 Oktober 2026 | 14:58 WIB

×