Perhitungan Besaran Pesangon PHK Terbaru di UU Cipta Kerja

Dany Garjito | Suara.com

Kamis, 08 Oktober 2020 | 16:14 WIB
Perhitungan Besaran Pesangon PHK Terbaru di UU Cipta Kerja
Massa aksi berorasi saat melakukan aksi unjuk rasa di sekitar gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (14/8/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Suara.com - Perhitungan besaran pesangon PHK Terbaru di Omnibus Law Cipta Kerja cukup menjadi sorotan setelah Undang-Undang tersebut disahkan pada Senin (5/10/2020). Banyak pihak yang menilai aturan besaran pesangon terbaru yang diatur dalam UU Cipta Kerja justru mengalami penyusutan.

Sebelum disahkan, Omnibus Law RUU Cipta Kerja ini memang telah menuai kritik tajam dari berbagai kalangan, termasuk serikat buruh, mahasiswa, maupun masyarakat sipil. Pasalnya, dalam rancangan Undang-Undang tersebut, pemerintah dan DPR sepakat untuk mengubah besaran nilai maksimal pesangon.

Berbeda dari aturan yang ada di UU Ketenagakerjaan, dalam UU Cipta Kerja, pasal mengenai pesangon tambahan yang didapatkan pekerja bila perusahaan melakukan efisiensi justru dihapus. Untuk melihat perhitungan besaran pesangon terbaru di UU Cipta Kerja selengkapnya, simak ulasan berikut ini.

Ketentuan Pemberian Uang Pesangon

Ilustrasi uang rupiah dan pekerja (Kolase foto/suara.com)
Ilustrasi uang rupiah dan pekerja (Kolase foto/suara.com)

Dalam Pasal 156 UU Cipta Kerja, pemberian uang pesangon diberikan paling banyak sesuai ketentuan berikut:

  • Masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1 (satu) bulan upah.
  • Masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun, 2 (dua) bulan.
  • Masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun, 3 (tiga) bulan.
  • Masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun, 4 (empat) bulan upah.
  • Masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun, 5 (lima) bulan upah.
  • Masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 6 (enam) bulan upah.
  • Masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 (tujuh) tahun, 7 (tujuh) bulan  upah.
  • Masa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 (delapan) tahun, 8 (delapan) bulan upah.
  • Masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, 9 (sembilan) bulan upah.

Ketentuan Pemberian Uang Penghargaan

Sementara itu, uang penghargaan masa kerja diberikan paling banyak sesuai ketentuan berikut:

  • Masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 2 (dua) bulan upah.
  • Masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 (sembilan) tahun, 3 (tiga) bulan upah.
  • Masa kerja 9 (sembilan) tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) tahun, 4 (empat) bulan upah.
  • Masa kerja 12 (dua belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 (lima belas) tahun, 5 (lima) bulan upah.
  • Masa kerja 15 (lima belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 (delapan belas) tahun, 6 (enam) bulan upah.
  • Masa kerja 18 (delapan belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun, 7 bulan upah.
  • Masa kerja 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 (dua puluh empat) tahun, 8 (delapan) bulan upah.
  • Masa kerja 24 (dua puluh empat) tahun atau lebih, 10 (sepuluh) bulan upah.

Dasar Perhitungan Uang Pesangon

Dalam Pasal 157 UU Cipta Kerja dijelaskan pula bahwa komponen upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan uang pesangon dan uang penghargaan terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap.

Lebih lanjut, dalam hal penghasilan pekerja/buruh yang dibayarkan atas dasar perhitungan harian, upah sebulan sama dengan 30 (tiga puluh) dikali upah sehari. Sementara itu, dalam hal upah pekerja/buruh dibayarkan atas dasar perhitungan satuan hasil, upah sebulan sama dengan penghasilan rata-rata dalam 12 (dua belas) bulan terakhir.

Sedangkan, apabila upah sebulan yang dibayarkan atas dasar perhitungan satuan hasil lebih rendah dari upah minimum, upah yang menjadi dasar perhitungan pesangon adalah upah minimum yang berlaku di wilayah domisili perusahaan.

Unemployment Benefit

Terkait penyusutan besaran pesangon, pemerintah menawarkan unemployment benefit yang dianggap lebih menjamin keberlangsungan pekerja. Unemployment benefit ini merupakan program bantuan yang ditujukan untuk para pekerja yang terkena PHK. Bantuan ini berupa uang tunai dan pelatihan yang mulai diperkenalkan pemerintah sejak akhir 2019 lalu.

Demikian perhitungan besaran pesangon PHK terbaru di UU Cipta Kerja.

Kontributor : Theresia Simbolon

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mahasiswa di Patung Kuda Mundur: Biar Anak STM Lanjutkan Perjuangan Kita

Mahasiswa di Patung Kuda Mundur: Biar Anak STM Lanjutkan Perjuangan Kita

News | Kamis, 08 Oktober 2020 | 16:08 WIB

Soroti UU Cipta Kerja, Marissa Haque Tuai Pro Kontra

Soroti UU Cipta Kerja, Marissa Haque Tuai Pro Kontra

Entertainment | Kamis, 08 Oktober 2020 | 16:08 WIB

Mahasiswa Pendemo UU Cipta Kerja: Aktivis Jadi Anggota DPR Khianati Rakyat

Mahasiswa Pendemo UU Cipta Kerja: Aktivis Jadi Anggota DPR Khianati Rakyat

News | Kamis, 08 Oktober 2020 | 16:06 WIB

Klaim Aksi Tolak UU Cipta Kerja Disponsori, Airlangga Disebut Sebar Hoaks

Klaim Aksi Tolak UU Cipta Kerja Disponsori, Airlangga Disebut Sebar Hoaks

News | Kamis, 08 Oktober 2020 | 16:03 WIB

Barisan TNI Datang, Massa Jogja Memanggil Bertepuk Tangan

Barisan TNI Datang, Massa Jogja Memanggil Bertepuk Tangan

Jogja | Kamis, 08 Oktober 2020 | 15:58 WIB

Rocky Gerung Sebut Para Menteri Jokowi Sedang Cemas Ditekan Massa

Rocky Gerung Sebut Para Menteri Jokowi Sedang Cemas Ditekan Massa

News | Kamis, 08 Oktober 2020 | 15:54 WIB

Terkini

Tinjau Kecelakaan Kereta di Stasiun Bekasi Timur, Anggota DPR Sudjatmiko: Situasi Sangat Mencekam

Tinjau Kecelakaan Kereta di Stasiun Bekasi Timur, Anggota DPR Sudjatmiko: Situasi Sangat Mencekam

News | Selasa, 28 April 2026 | 00:21 WIB

Tragedi di Stasiun Bekasi Timur: 3 Penumpang KRL Tewas dan 38 Korban Luka-luka Dilarikan ke 4 RS

Tragedi di Stasiun Bekasi Timur: 3 Penumpang KRL Tewas dan 38 Korban Luka-luka Dilarikan ke 4 RS

News | Selasa, 28 April 2026 | 00:01 WIB

Tabrakan Kereta Bekasi Timur: 29 Korban Dievakuasi, 6-7 Orang Masih Terjepit

Tabrakan Kereta Bekasi Timur: 29 Korban Dievakuasi, 6-7 Orang Masih Terjepit

News | Senin, 27 April 2026 | 23:52 WIB

KAI Daop 1 Jakarta: Dua Korban Tabrakan Kereta Bekasi Timur Meninggal Dunia

KAI Daop 1 Jakarta: Dua Korban Tabrakan Kereta Bekasi Timur Meninggal Dunia

News | Senin, 27 April 2026 | 23:33 WIB

KA Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL, Dugaan Awal Akibat Kecelakaan Taksi Listrik

KA Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL, Dugaan Awal Akibat Kecelakaan Taksi Listrik

News | Senin, 27 April 2026 | 22:57 WIB

KAI Commuter Terapkan Rekayasa Rute Pasca Tabrakan KA di Bekasi Timur, Ini Daftar Lengkapnya

KAI Commuter Terapkan Rekayasa Rute Pasca Tabrakan KA di Bekasi Timur, Ini Daftar Lengkapnya

News | Senin, 27 April 2026 | 22:57 WIB

KAI Masih Evakuasi dan Data Korban Kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek vs KRL di Stasiun Bekasi Timur

KAI Masih Evakuasi dan Data Korban Kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek vs KRL di Stasiun Bekasi Timur

News | Senin, 27 April 2026 | 22:45 WIB

Tabrakan KRL Argo Bromo Anggrek di Bekasi Timur, Basarnas Kerahkan Tim Evakuasi

Tabrakan KRL Argo Bromo Anggrek di Bekasi Timur, Basarnas Kerahkan Tim Evakuasi

News | Senin, 27 April 2026 | 22:38 WIB

KAI Fokus Evakuasi dan Normalisasi Jalur Pasca KA Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL di Bekasi Timur

KAI Fokus Evakuasi dan Normalisasi Jalur Pasca KA Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL di Bekasi Timur

News | Senin, 27 April 2026 | 22:38 WIB

Penyebab Tabrakan Kereta Api di Stasiun Bekasi Timur Masih Diselidiki

Penyebab Tabrakan Kereta Api di Stasiun Bekasi Timur Masih Diselidiki

News | Senin, 27 April 2026 | 22:24 WIB