Apa Bisa Rapat Paripurna UU Cipta Kerja Diulang? Cuma DPR yang Mampu Jawab

Siswanto

Jum'at, 09 Oktober 2020 | 15:45 WIB
Apa Bisa Rapat Paripurna UU Cipta Kerja Diulang? Cuma DPR yang Mampu Jawab
Penampakan anggota DPR di ruang rapat paripurna jelang pengesahan Rancangan Undang-Undang Cipta. (Suara.com/Novian)

Suara.com - Di tengah perdebatan tentang undang-undang sapu jagat, UU Cipta Kerja, yang baru disahkan DPR pada Senin (5/10/2020), Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Jansen Sitindaon menggulirkan wacana rapat paripurna ulang.

"Membaca pernyataan beberapa anggota DPR RI sendiri mulai dari: ketika paripurna naskah RUU-nya tidak ada, sampai sekarang yang final masih dirapikan dan lain-lain, UU ini nyata telah cacat prosedur. Karena anggota DPR yang mengesahkan saja tidak tahu apa yang dia sahkan dan putuskan," kata Jansen.

Mempertimbangkan hal tersebut, menurut Jansen, "harusnya paripurna ulang."

Melalui media sosial, Jansen menjelaskan sesuai UU Nomor 12 Tahun 2011,  DPR punya waktu paling lama tujuh hari untuk menyerahkan UU Cipta Kerja yang telah disetujui ke Presiden.

UU Nomor 12 Tahun 2011 [screen capture[
UU Nomor 12 Tahun 2011 [screen capture[

"Tapi rentang waktu tujuh hari ini saya pahami bukan untuk "utak-atik" ulang isinya. Karena isinya sudah disahkan di paripurna. Pertanyaannya isi mana yang jadi pegangan jika diparipurna tidak dibagi?" kata dia.

Apakah paripurna ulang bisa dilakukan? Menurut Jansen, DPR yang bisa menjawabnya.

"Jikapun tidak bisa, ini perbandingan saja: sejak dulu jaksa tak bisa ajukan PK (263 ayat 1 KUHAP). Tapi dalam praktek atas nama tafsir mewakili kepentingan umum, korban dan lain-lain mereka ajukan dan ada yang diterima MA," kata Jansen.

Wacana yang digulirkan Jansen merupakan diskusi hukum. Dia berharap para pakar hukum dan pakar legislasi ikut berpendapat.

"Pandangan saya tidak ada keadilan substantif dapat diraih tanpa hukum formil -- proses pengambilan keputusan -- yang benar," kata dia.

baca juga

Jika paripurna ulang tidak dimungkinkan terjadi, Jansen berharap proses ini menjadi catatan Mahkamah Konstitusi.

Sebelumnya, Wakil Ketua Badan Legislasi  DPR Achmad Baidowi mengklarifikasi terkait  beredarnya draf RUU Cipta Kerja di masyarakat. Dia mengatakan itu bukan merupakan draf yang final.

"Bukan (draf final), apalagi versinya beda-beda," kata Baidowi di Jakarta, Kamis (9/10/2020).

Dia tidak menjawab terkait darf final RUU Cipta Kerja yang disetujui rapat paripurna DPR dan menyarankan agar ditanyakan kepada pimpinan dewan.

Selain itu dia menjelaskan terkait isu draf final RUU yang harus diserahkan kepada anggota DPR sebelum rapat paripurna berlangsung.

Menurut dia yang wajib dibagikan sesuai tata tertib DPR adalah pidato pimpinan DPR pada pembukaan dan penutupan masa sidang sesuai Pasal 253 ayat 5 Tatib DPR.

"Yang wajib dibagikan sesuai tatib DPR adalah pimpinan DPR pada pembukaan dan penutupan masa sidang sesuai Pasal 253 ayat 5 Tatib DPR, serta bahan rapat kerja dengan pemerintah dan pakar sesuai Pasal 286," ujarnya.

Anggota Baleg DPR Firman Soebagyo mengaku sedih dengan beredarnya isi draf RUU Cipta Kerja yang belum final dan sudah tersebar di media sosial sebelum disahkan oleh pemerintah dan DPR sehingga membuat masyarakat sekarang salah mengartikan isi UU tersebut.

Karena menurut dia, dalam laporan Antara, draf yang tersebar itu merupakan konsekuensi daripada pembahasan RUU Cipta Kerja yang dibahas secara transparan, dan siapapun semua bisa mengikuti melalui zoom dan kemudian itu disiarkan secara langsung oleh TV parlemen dan itu dikutip oleh tv lainnya.

"Artinya, bahwa memang draft ini dibahas tidak sekaligus final itu masih ada proses-proses yang memang secara tahap bertahap itu kan ada penyempurnaan. Oleh karena itu, kalau ada pihak-pihak menyampaikan melalui pandangan lama pastinya akan beda dengan yang final," kata Firman.

Dia melihat saat ini beredar juga baik dari medsos kemudian melalui viral-viral justru memprovokasi, baik itu dari buruh maupun masyarakat dan mahasiswa karena kurang akuratnya data dan informasi yang diperoleh.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Presiden dan DPR Tak Siap Beri Keterangan, Sidang Gugatan UU Cipta Kerja Ditunda

Presiden dan DPR Tak Siap Beri Keterangan, Sidang Gugatan UU Cipta Kerja Ditunda

News | Kamis, 24 September 2026 | 22:08 WIB

Kawal Revisi Aturan Ketenagakerjaan, DPRD DKI Janji Teruskan Suara Buruh ke DPR RI

Kawal Revisi Aturan Ketenagakerjaan, DPRD DKI Janji Teruskan Suara Buruh ke DPR RI

News | Kamis, 10 September 2026 | 22:12 WIB

Buruh Gugat Aturan Cipta Kerja, Desak Pemulihan Hak Pesangon hingga Batasi Outsourcing

Buruh Gugat Aturan Cipta Kerja, Desak Pemulihan Hak Pesangon hingga Batasi Outsourcing

News | Kamis, 10 September 2026 | 15:21 WIB

Pemisahan Dana MBG dari Anggaran Pendidikan Berpotensi Diabaikan, Pakar UGM Bongkar Risiko Besar

Pemisahan Dana MBG dari Anggaran Pendidikan Berpotensi Diabaikan, Pakar UGM Bongkar Risiko Besar

News | Sabtu, 05 September 2026 | 17:17 WIB

5 Pasal UU Cipta Kerja Ini Digugat ke MK, Dinilai Pinggirkan Hak Perempuan

5 Pasal UU Cipta Kerja Ini Digugat ke MK, Dinilai Pinggirkan Hak Perempuan

News | Kamis, 13 Agustus 2026 | 15:28 WIB

Merasa Haknya Terpinggirkan, Solidaritas Perempuan Gugat 5 Pasal UU Cipta Kerja

Merasa Haknya Terpinggirkan, Solidaritas Perempuan Gugat 5 Pasal UU Cipta Kerja

News | Kamis, 13 Agustus 2026 | 14:56 WIB

Tolak UU Ciptaker, Solidaritas Perempuan Demo di MK

Tolak UU Ciptaker, Solidaritas Perempuan Demo di MK

News | Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:19 WIB

Solidaritas Perempuan Bakal Gugat UU Ciptaker: Picu Kekerasan dan Diskriminasi Gender

Solidaritas Perempuan Bakal Gugat UU Ciptaker: Picu Kekerasan dan Diskriminasi Gender

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 14:50 WIB

Sering Picu Demo, 10 Undang-Undang Ini Tengah Dievaluasi oleh Kementerian HAM

Sering Picu Demo, 10 Undang-Undang Ini Tengah Dievaluasi oleh Kementerian HAM

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 16:05 WIB

Berapa Besaran Pesangon PHK Menurut UU Cipta Kerja? Pahami Komponen dan Cara Menghitungnya

Berapa Besaran Pesangon PHK Menurut UU Cipta Kerja? Pahami Komponen dan Cara Menghitungnya

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 12:15 WIB

Terkini

Kenapa Zodiak Gemini Sering Banget Dibenci? Ini 5 Alasan Utamanya!

Kenapa Zodiak Gemini Sering Banget Dibenci? Ini 5 Alasan Utamanya!

Lifestyle | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 19:35 WIB

Menteri Mukhtarudin Dorong Lulusan Poltekkes Jadi Tenaga Kesehatan Profesional di Dunia

Menteri Mukhtarudin Dorong Lulusan Poltekkes Jadi Tenaga Kesehatan Profesional di Dunia

News | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 19:33 WIB

Polisi Sebut Tak Temukan Unsur Pungli dan Pemerasan di Kasus Bolosego Alkid Yogyakarta

Polisi Sebut Tak Temukan Unsur Pungli dan Pemerasan di Kasus Bolosego Alkid Yogyakarta

News | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 19:33 WIB

JARI98 Ungkap Peran Strategis Listyo Sigit di KSP, 'Benteng Kokoh' Presiden Prabowo?

JARI98 Ungkap Peran Strategis Listyo Sigit di KSP, 'Benteng Kokoh' Presiden Prabowo?

Jatim | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 19:32 WIB

Setelah Sukses di Musim Pertama, Anime Draw This Then Die Lanjut Musim ke-2

Setelah Sukses di Musim Pertama, Anime Draw This Then Die Lanjut Musim ke-2

Your Say | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 19:30 WIB

PERADI Profesional Gandeng UI, Dorong PKPA Tak Sekadar Formalitas Calon Advokat

PERADI Profesional Gandeng UI, Dorong PKPA Tak Sekadar Formalitas Calon Advokat

Jabar | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 19:27 WIB

Pakar Hukum UMJ: Nusron Wahid Cukup Bukti untuk Diproses KPK

Pakar Hukum UMJ: Nusron Wahid Cukup Bukti untuk Diproses KPK

News | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 19:24 WIB

Viral Keributan Pelajar di Menteng, Polisi Ungkap Kronologi Sebenarnya

Viral Keributan Pelajar di Menteng, Polisi Ungkap Kronologi Sebenarnya

News | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 19:23 WIB

Kawasan Pesisir Jakarta Makin Terhubung, Akses Jadi Pertimbangan Pelaku Usaha

Kawasan Pesisir Jakarta Makin Terhubung, Akses Jadi Pertimbangan Pelaku Usaha

Jakarta | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 19:17 WIB

Operasi Politik Presisi Prabowo: Preteli Siji-siji

Operasi Politik Presisi Prabowo: Preteli Siji-siji

News | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 19:13 WIB

×