Anggota DPRD Batam Asal PKS Ikut Tolak Omnibus Law: Copotlah Jabatan Saya

Jum'at, 09 Oktober 2020 | 15:53 WIB
Anggota DPRD Batam Asal PKS Ikut Tolak Omnibus Law: Copotlah Jabatan Saya
Anggota Komisi IV DPRD Kota Batam M Mustofa. (Foto: Yude/batamnews)

Suara.com - Anggota Komisi IV DPRD Kota Batam M Mustofa mengaku siap dicopot dari jabatannya karena ikut menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja yang memicu aksi demonstrasi besar-besaran dari elemen buruh dan mahasiswa di sejumlah kota di Indonesia, Kamis (8/10/2020) kemarin.

“Kalau dibilang menolak, saya tidak akan tanggung menolak Omnibus Law itu. Mau dicopot jabatan saya karena menolak Omnibus Law itu, copotlah,” kata Mustofa seperti dikutip dari Batamnews.co.id--media jejaring Suara.com, Jumat (9/10/2020).

Anggota Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengatakan, kabar hoaks tentang UU Cipta Kerja yang sudah disahkan oleh DPR RI itu tidak benar dan apa yang dikeluhkan oleh para buruh itu memang benar.

“Kalau ada yang bilang itu hoaks, saya bisa bantah secara teori. Di undang-undang itu mengizinkan perusahaan mempermanenkan karyawannya bukan kontrak. Coba pikir dengan logika. Ada gak perusahaan mempermanenkan karyawannya tanpa ada dasar hukumnya?” kata dia.

Dia menjelaskan, di UU Omnibuslaw itu ada poin dalam UU nomor 13 tahun 2003 yang dihilangkan tentang kontrak kerja yang mana di dalamnya berisi dua tahun kontrak tambah satu tahun setelah itu dia permanen atau tidak.

“Itu dihilangkan di Omnibus Law, maka perusahaan boleh mengontrak berulang-ulang sampai tua. Maka kalau dibilang itu hoaks, PWKTP tidak ada, suruh mereka baca UU-nya. Karena memang ada satu ayat yang dicopot dari UU lama. Rumahnya memang ada, pKWTP atau pekerja tetap ada, tapi tidak mungkin karyawan itu akan mendapatkan kalau tidak ada kebaikan hati sang pengusaha,” katanya.

Karena menurutnya, kebanyakan pengusaha itu berorientasi keuntungan dan tidak ada bicara orientasi sosial . Saat karyawan statusnya permanen ada konsekuensi yang diberikan. Misalnya pemberian pesangon yang hanya diberikan apabila pemutusan hubungan kerja itu baik-baik saja.

“Bahkan yang pensiun itu ayatnya dihilangkan. Informasinya nanti ada penjelasan diperaturan presiden. Ya kita tunggu peraturan presidennya seperti apa. Tapi yang jelas, saya mewakili karena saya masuk di DPRD karena kawan-kawan pekerja, maka di lembaga ini juga saya menyuarakan itu,” kata dia.

Sumber artikel cek disini
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI