Fadli Zon: Omnibus Law Cacat Substansi dan Prosedur!

Jum'at, 09 Oktober 2020 | 20:25 WIB
Fadli Zon: Omnibus Law Cacat Substansi dan Prosedur!
Ilustrasi Fadli Zon. (Suara.com/Ema Rohima)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Tapi rentang waktu 7 hari ini saya pahami bukan untuk "utak-atik" ulang isinya. Karena isinya sudah disahkan di Paripurna. Pertanyaannya, isi mana yang jadi pegangan jika di Paripurna tidak dibagi?" tanya Jansen.

Selain itu, Jansen Sitindaon pun meminta agar para pakar hukum ikut buka suara untuk berunding terkait dengan masalah ini.

Draft UU Ciptaker Belum Final

Draft Undang-Undang Cipta Kerja ternyata belum final dan masih dalam proses penyempurnaan. Padahal, draft yang pekan lalu masih berupa rancangan undang-undang atau RUU tersebut telah disahkan dalam rapat paripurna, Senin (5/10).

Anggota Badan Legislasi/Baleg DPR, Firman Soebagyo mengakui bahwa draft yang telah disahkan itu belum final.

"Artinya bahwa memang draft ini dibahas tidak sekaligus final, itu masih ada proses-proses yang memang secara tahap bertahap itu kan ada penyempurnaan. Oleh karena itu kalau ada pihak-pihak menyampaikan melalui pandangan lama pastinya akan beda dengan yang final," kata Firman dalam keterangannya pada Kamis (8/10/2020).

Lebih lanjut, kata Firman, saat ini proses perbaikan draft UU Cipta Kerja meliputi bagian redaksional, semisal salah penulisan atau typo.

"Sampai hari ini kita sedang rapikan (dibaca dengan teliti) kembali naskahnya jangan sampai ada salah typo dan sebagainya nanti hasil itu akan segera dikirim ke Presiden untuk ditandatangani jadi UU dan sudah bisa dibagikan ke masyarakat," ujarnya.

Senada, Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar mengatakan draft UU Ciptaker belum bisa disebarluaskan kepada khalayak lantaran draft tersebut sedang dirapikan. Indra mengatakan prosea merapikan tersebut memiliki batas waktu selama 30 hari terhitung sejak UU disahkan.

Baca Juga: Ribuan Pendemo Ditahan di Polda Metro, Wagub DKI: 14 Orang Reaktif Corona

"Ini kan berdasarkan hasil yang sudah diputuskan, ini sedang dirapikan kembali. Dan nanti itu akan disampaikan ke presiden untuk dijadikan undang-undang. Setelah ditandatangani baru lah disampaikan ke publik," kata Indra.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI