Menantu Mantan Direktur Utama BTN Jadi Tersangka

Dythia Novianty

Sabtu, 10 Oktober 2020 | 05:27 WIB
Menantu Mantan Direktur Utama BTN Jadi Tersangka
Logo Bank BTN.

Suara.com - Menantu mantan Direktur Utama Bank Tabungan Negara (BTN), H Maryono, yaitu Widi Kusuma Purwanto, ditetapkan sebagai tersangka, dalam dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi kepada direksi BTN.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono, dalam keterangan tertulis, Jumat (10/10/2020), mengatakan, Purwanto diduga berperan dalam menerima gratifikasi dari dua korporasi melalui rekeningnya.

Selain dia, Komisaris PT Titanium Property, Ichsan Hasan, juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi, terkait pemberian fasilitas kredit dan pencairan kredit dari BTN kepada PT Pelangi Putera Mandiri dan PT Titanium Property itu.

Purwanto disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau pasal 5 ayat (2) jo ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Hasan disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kedua tersangka tersebut selanjutnya ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan Cabang Kejaksaan Agung untuk mempermudah proses penyidikan.

"Untuk mempermudah proses penyelesaian perkaranya serta dengan mempertimbangan unsur objektif dan unsur subjektif, kedua tersangka ditahan di rumah tahanan negara untuk masa waktu selama 20 hari terhitung sejak 9 Oktober 2020 sampai 28 Oktober 2020," ujar Setiyono dilansir laman Antara (10/10/2020).

Ia menuturkan, semua pihak yang terkait dengan pemberian fasilitas kredit kepada PT Pelangi Putera Mandiri dan PT Titanium Property dan pemberian uang kepada Maryono melalui menantunya, akan diperiksa.

Ada pun Maryono dan Direktur Utama PT Pelangi Putera Mandiri, Yunan Anwar, telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi kepada direksi BTN.

baca juga

Kejaksaan Agung menemukan pegawai PT Pelangi Putera Mandiri pernah mengirim dana kepada Purwanto dengan total sebesar Rp2,257 miliar sebelum menerima fasilitas kredit dari BTN Cabang Samarinda sebesar Rp117 miliar pada 2014 yang kini macet.

Selanjutnya untuk PT Titanium Property, BTN Cabang Jakarta Harmoni mengucurkan kredit sebesar Rp160 miliar untuk pembiayaan pembangunan Apartement Titanium Square pada 2013.

Terkait fasilitas kredit itu, PT Titanium Property mengirimkan total sebesar Rp870 juta kepada menantu Maryono itu dengan rincian Rp500 juta pada 22 Mei 2014, Rp 250 juta pada 16 Juni 2014 dan Rp120 juta pada 17 September 2014.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mantan Dirut Jadi Tersangka, BTN Buka Suara

Mantan Dirut Jadi Tersangka, BTN Buka Suara

Bisnis | Rabu, 07 Oktober 2020 | 08:21 WIB

Eks Dirut BTN Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Pemberian Kredit

Eks Dirut BTN Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Pemberian Kredit

News | Rabu, 07 Oktober 2020 | 05:29 WIB

KPK Terima Laporan MAKI, Dugaan Suap 100 Ribu Dolar Singapura

KPK Terima Laporan MAKI, Dugaan Suap 100 Ribu Dolar Singapura

News | Senin, 05 Oktober 2020 | 13:13 WIB

Nama Ikut Terseret, Pinangki Tulis Surat Maaf ke Jaksa Agung, Isinya Begini

Nama Ikut Terseret, Pinangki Tulis Surat Maaf ke Jaksa Agung, Isinya Begini

News | Rabu, 30 September 2020 | 12:56 WIB

BTN Gandeng Mahardika Propertindo Fasilitasi KPA

BTN Gandeng Mahardika Propertindo Fasilitasi KPA

Bisnis | Selasa, 29 September 2020 | 15:20 WIB

BTN Incar Rp 3,7 Triliun dari Program Batara Spekta

BTN Incar Rp 3,7 Triliun dari Program Batara Spekta

Bisnis | Selasa, 29 September 2020 | 08:46 WIB

Terkini

Teheran Tutup Wilayah Udara Selama Prosesi Pemakaman Ali Khamenei

Teheran Tutup Wilayah Udara Selama Prosesi Pemakaman Ali Khamenei

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 23:24 WIB

Pakar UGM: Wajar Publik Curiga Pengangkatan Komisaris BUMN karena Balas Jasa Politik

Pakar UGM: Wajar Publik Curiga Pengangkatan Komisaris BUMN karena Balas Jasa Politik

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 22:39 WIB

Kronologi Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing, Dari Amplop Sampai Alih Fungsi Hutan

Kronologi Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing, Dari Amplop Sampai Alih Fungsi Hutan

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 22:28 WIB

Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia

Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 21:39 WIB

Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil

Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 21:20 WIB

Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan

Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:59 WIB

Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time

Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:37 WIB

Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu

Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:35 WIB

Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini

Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:05 WIB

Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya

Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 19:54 WIB

×