Nama Ikut Terseret, Pinangki Tulis Surat Maaf ke Jaksa Agung, Isinya Begini

Rabu, 30 September 2020 | 12:56 WIB
Nama Ikut Terseret, Pinangki Tulis Surat Maaf ke Jaksa Agung, Isinya Begini
Terdakwa Pinangki (jilbab biru muda) saat menjalani sidang di PN Tipikor. (Suara.com/Arga).

Suara.com - Terdakwa Pinangki Sirna Malasari kembali menjalani persidangan kasus gratifikasi kepengurusan fatwa MA di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (30/9/2020).

Dalam sidang dengan agenda pembacaan nota keberatan atau eksepsi, Pinangki turut memberikan surat permohonan maaf.

Dalam surat tersebut, Pinangki meminta maaf pada mantan Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali dan Jaksa Agung Burhanuddin karena nama mereka terseret dalam dakwaan.

Dua nama itu sempat disebut saat Jaksa Penuntut Umum membacakan dakwaan pada sidang minggu lalu.

Pinangki yangmengenakan pakaian gamis hitam dan kerudung biru tidak berkomentar lebih jauh soal surat tersebut.

Berikut ini isi surat permohonan maaf dari terdakwa Pinangki:

Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh, saya tegaskan sangat menyesal terkait adanya nama-nama yang terbawa atau disebut selama ini.

Saya tidak pernah sekalipun menyebut nama-nama tersebut dalam pemeriksaan karena memang saya tidak pernah mengetahui action plan. Apalagi lagi membuat action plan tersebut.

Namun saya meminta maaf kepada Bapak Hatta Ali dan Bapak Burhanudin yang namanya disebut sebut dalam permasalahan hukum yang saya hadapi.

Baca Juga: Djoko Tjandra Merasa Ditipu Pinangki Soal Action Plan Pengurusan Fatwa MA

Waalaikumsalam WR. WB.

(Pinangki)

Isi surat permintaan maaf terdakwa Pinangki ke Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Hatta Ali. (Suara.com/Arga)
Isi surat permintaan maaf terdakwa Pinangki ke Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Hatta Ali. (Suara.com/Arga)

Eksepsi

Dalam sidang dengan agenda pembacaan nota keberatan atau eksepsi, Pinangki menegaskan tidak pernah menyebut nama Jaksa Agung, ST. Burhanuddin dan mantan Ketua Mahkamah Agung, Hatta Ali.

Sebab, pada sidang sebelumnya, Pinangki disebut memasukkan dua nama itu dalam menyusun action plan untuk Djoko Tjandra terkait kepengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA).

“Perihal nama Bapak Hatta Ali (Mantan Ketua Mahkamah Agung) dan Bapak ST Burhanudin (Jaksa Agung RI) yang ikut dikait-kaitkan namanya belakangan ini dalam permasalahan hukum terdakwa, sama sekali tidak ada hubungannya dan terdakwa tidak pernah menyebut nama beliau, dalam proses penyidikan dan penuntutan perkara Terdakwa,” ucap kuasa hukum Pinangki saat membacakan eksepsi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Benar-benar Asli Orang Jogja atau Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Warna Helm Motor Favorit Ungkap Karakter Pasangan Ideal, Tipe Mana Idamanmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kim Seon-ho atau Cha Eun-woo? Cari Tahu Aktor Korea yang Paling Cocok Jadi Pasanganmu!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tes Kepintaran GTA Kamu Sebelum Grand Theft Auto 6 Rilis!
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Kamu Tipe Red Flag, Green Flag, Yellow Flag atau Beige Flag?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Kabar Kamu Hari Ini? Cek Pesan Drakor untuk Hatimu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tablet Apa yang Paling Cocok sama Gaya Hidup Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Film Makoto Shinkai Mana yang Menggambarkan Kisah Cintamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Jadi Superhero, Kamu Paling Mirip Siapa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Destinasi Liburan Mana yang Paling Cocok dengan Karakter Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI