Dirilis LBH Jogja, 12 Catatan Ini Patahkan Klarifikasi DPR soal UU Ciptaker

Minggu, 11 Oktober 2020 | 08:54 WIB
Dirilis LBH Jogja, 12 Catatan Ini Patahkan Klarifikasi DPR soal UU Ciptaker
Sidang paripurna DPR RI, Kamis (26/9/2019). [Suara.com/Ria Rizki Nirmala Sari]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Pasal 151 UU Ketenagakerjaan mengatur pengusaha, pekerja/buruh dan pemerintah menghindari PHK dengan segala upaya. Namun, Omnibus Law menghilangkan upaya itu hingga PHK tidak dapat dihindarkan. Ditambah pasal-pasal lain mempermudah PHK dengan alasan efisiensi.

12 poin catatan penting lawan hoaks DPR RI soal hoaks Ciptaker (Twitter/lbhyogya)
12 poin catatan penting lawan hoaks DPR RI soal hoaks Ciptaker (Twitter/lbhyogya)

8. Benarkah jaminan sosial dan kesejahteraannya hilang?

Kata DPR:

Jaminan sosial tetap ada. Jaminan tersebut mencakup kesehatan, kecelakaan kerja, hari tua, pensiun, kematian, kehilangan pekerjaan.

Faktanya:

Jaminan sosial ada dan ditambahkan jaminan kehilangan pekerjaan. Namun, pengaturan jaminan sosial ini belum jelas apakah menjadi kewajiban pengusaha atau bukan. Jika bukan, hal ini akan membebani anggaran pemerintah.

12 poin catatan penting lawan hoaks DPR RI soal hoaks Ciptaker (Twitter/lbhyogya)
12 poin catatan penting lawan hoaks DPR RI soal hoaks Ciptaker (Twitter/lbhyogya)

9. Benarkah semua karyawan berstatus tenaga kerja harian?

Kata DPR: Status karyawan tetap masih ada.

Faktanya:

Baca Juga: Enam Pengunjuk Rasa UU Cipta Kerja di Makassar Jadi Tersangka

Masih ada status karyawan tetap (PKWTT), namun ada potensi pengalihan besar-besaran kontrak pekerja dari PKWTT menjadi PKWT seluruhnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI