Draf Final UU Ciptaker Belum Ada, Syahrial: Pemerintah Monopoli Kebenaran

Minggu, 11 Oktober 2020 | 12:21 WIB
Draf Final UU Ciptaker Belum Ada, Syahrial: Pemerintah Monopoli Kebenaran
Presiden Joko Widodo bersiap menyampaikan pidato untuk ditayangkan dalam Sidang Majelis Umum ke-75 PBB secara virtual di Istana Bogor, Jawa Barat, Rabu (23/9/2020). [ANTARA FOTO]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Politisi Partai Demokrat Syahrial Nasution angkat bicara mengenai draf final UU Omnibus Law Cipta Kerja yang belum juga dipublikasikan namun sudah disahkan. Menurutnya, pemerintah sengaja memonopoli kebenaran.

Hal itu disampaikan oleh yahrial melalui akun Twitter miliknya @syahrial_nst.

Syahrial memberikan sindiran menohok kepada pemerintah yang diklaimnya telah melakukan monopoli kebenaran.

"Sudah satu minggu draf final RUU Cilaka belum juga dirilis tapi sudah diputus jadi UU. Pemerintah memonopoli kebenaran," kata Syahrial seperti dikutip Suara.com, Minggu (11/10/2020).

Tak sampai disitu, aksi unjuk rasa masyarakat di berbagai wilayah menolak UU Omnibus Law juga justru dituduh sebagai bentuk penyebaran hoaks.

Komentar Syahrial Nasution soal draf UU Cipta Kerja belum dirilis (Twitter/syahrial_nst)
Komentar Syahrial Nasution soal draf UU Cipta Kerja belum dirilis (Twitter/syahrial_nst)

Presiden Joko Widodo (Jokowi) kini justru melempar persoalan polemik uu kontroversial tersebut ke ranah Mahkamah Konstitusi.

"Respons rakyat dituduh hoaks, tanggungjawab dilempar kepada MK, seolah aksi demo inkonstitusional," ungkapnya.

"MK dirundung curiga karena baru terima 'hadiah', senyap, tak kuasa menepis prasangka," imbuhnya.

Ajukan Judicial Review

Baca Juga: 36 Tahun Jadi Pengacara, Hotman Paris Ungkap Cara Menolong Buruh

Presiden Joko Widodo secara terbuka memberi ruang kepada masyarakat luas apabila UU Cipta Kerja tersebut dirasa belum sesuai harapan.

"Jika tidak puas silakan mengajukan uji materi atau judicial review melalui Mahkamah Konstitusi," ungkapnya.

Jokowi menjelaskan, dalam UU Cipta Kerja terdapat 11 klaster yang secara umum bertujuan untuk melakukan reformasi struktural dan mempercepat transformasi ekonomi.

Adapun klaster tersebut antara lain urusan penyederhanaan perizinan, urusan persyaratan investasi, urusan ketengakerjaan, urusan pengadaan lahan, urusan kemudahan berusaha, urusan dukungan riset dan inovasi.

Urusan administrasi pemeritahan, urusan pengenaan sanksi, urusan kemudahan pemberdayaan dan perlindungan UMKM, urusan investasi dan proyek pemerintah, serta urusan kawasan ekonomi.

Jokowi mengungkapkan, UU Cipta Kerja tetap dibutuhkan kendati dianggap tidak berpihak pada kepentingan rakyat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI