Draf Final UU Ciptaker Belum Ada, Syahrial: Pemerintah Monopoli Kebenaran

Rendy Adrikni Sadikin | Chyntia Sami Bhayangkara | Suara.com

Minggu, 11 Oktober 2020 | 12:21 WIB
Draf Final UU Ciptaker Belum Ada, Syahrial: Pemerintah Monopoli Kebenaran
Presiden Joko Widodo bersiap menyampaikan pidato untuk ditayangkan dalam Sidang Majelis Umum ke-75 PBB secara virtual di Istana Bogor, Jawa Barat, Rabu (23/9/2020). [ANTARA FOTO]

Suara.com - Politisi Partai Demokrat Syahrial Nasution angkat bicara mengenai draf final UU Omnibus Law Cipta Kerja yang belum juga dipublikasikan namun sudah disahkan. Menurutnya, pemerintah sengaja memonopoli kebenaran.

Hal itu disampaikan oleh yahrial melalui akun Twitter miliknya @syahrial_nst.

Syahrial memberikan sindiran menohok kepada pemerintah yang diklaimnya telah melakukan monopoli kebenaran.

"Sudah satu minggu draf final RUU Cilaka belum juga dirilis tapi sudah diputus jadi UU. Pemerintah memonopoli kebenaran," kata Syahrial seperti dikutip Suara.com, Minggu (11/10/2020).

Tak sampai disitu, aksi unjuk rasa masyarakat di berbagai wilayah menolak UU Omnibus Law juga justru dituduh sebagai bentuk penyebaran hoaks.

Komentar Syahrial Nasution soal draf UU Cipta Kerja belum dirilis (Twitter/syahrial_nst)
Komentar Syahrial Nasution soal draf UU Cipta Kerja belum dirilis (Twitter/syahrial_nst)

Presiden Joko Widodo (Jokowi) kini justru melempar persoalan polemik uu kontroversial tersebut ke ranah Mahkamah Konstitusi.

"Respons rakyat dituduh hoaks, tanggungjawab dilempar kepada MK, seolah aksi demo inkonstitusional," ungkapnya.

"MK dirundung curiga karena baru terima 'hadiah', senyap, tak kuasa menepis prasangka," imbuhnya.

Ajukan Judicial Review

Presiden Joko Widodo secara terbuka memberi ruang kepada masyarakat luas apabila UU Cipta Kerja tersebut dirasa belum sesuai harapan.

"Jika tidak puas silakan mengajukan uji materi atau judicial review melalui Mahkamah Konstitusi," ungkapnya.

Jokowi menjelaskan, dalam UU Cipta Kerja terdapat 11 klaster yang secara umum bertujuan untuk melakukan reformasi struktural dan mempercepat transformasi ekonomi.

Adapun klaster tersebut antara lain urusan penyederhanaan perizinan, urusan persyaratan investasi, urusan ketengakerjaan, urusan pengadaan lahan, urusan kemudahan berusaha, urusan dukungan riset dan inovasi.

Urusan administrasi pemeritahan, urusan pengenaan sanksi, urusan kemudahan pemberdayaan dan perlindungan UMKM, urusan investasi dan proyek pemerintah, serta urusan kawasan ekonomi.

Jokowi mengungkapkan, UU Cipta Kerja tetap dibutuhkan kendati dianggap tidak berpihak pada kepentingan rakyat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Viral Polisi Hukum Jemur Diduga Para Pendemo Tolak UU Ciptaker: Panas Gak?

Viral Polisi Hukum Jemur Diduga Para Pendemo Tolak UU Ciptaker: Panas Gak?

News | Minggu, 11 Oktober 2020 | 12:03 WIB

36 Tahun Jadi Pengacara, Hotman Paris Ungkap Cara Menolong Buruh

36 Tahun Jadi Pengacara, Hotman Paris Ungkap Cara Menolong Buruh

News | Minggu, 11 Oktober 2020 | 12:13 WIB

Jokowi Sebut UMP Tak Dihapus di UU Ciptaker, Buruh: Faktanya Iya

Jokowi Sebut UMP Tak Dihapus di UU Ciptaker, Buruh: Faktanya Iya

Bisnis | Minggu, 11 Oktober 2020 | 11:38 WIB

Terkini

Iduladha 1447 H, Kemensos Salurkan 295 Ekor Hewan Kurban ke Berbagai Wilayah Indonesia

Iduladha 1447 H, Kemensos Salurkan 295 Ekor Hewan Kurban ke Berbagai Wilayah Indonesia

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 20:56 WIB

Bukan Cuma Pagar Canggih, Gang Haji Jeni Kini Punya 'Smart Geprek' Pengubah Sampah Jadi Cuan

Bukan Cuma Pagar Canggih, Gang Haji Jeni Kini Punya 'Smart Geprek' Pengubah Sampah Jadi Cuan

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 20:43 WIB

Gedung Putih Bangun Arena Baku Pukul untuk Rayakan HUT ke-250 AS dan Ulang Tahun Trump

Gedung Putih Bangun Arena Baku Pukul untuk Rayakan HUT ke-250 AS dan Ulang Tahun Trump

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 20:29 WIB

Alarm Bahaya! Ratusan Siswa di 26 Provinsi Terpapar Radikalisme Lewat Medsos dan Game Online

Alarm Bahaya! Ratusan Siswa di 26 Provinsi Terpapar Radikalisme Lewat Medsos dan Game Online

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 20:00 WIB

Ketua MUI Soal Sapi Kurban Prabowo Pakai APBN: Sah Secara Syar'i

Ketua MUI Soal Sapi Kurban Prabowo Pakai APBN: Sah Secara Syar'i

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 19:44 WIB

DPR Murka! Skandal Riset Palsu WNI di Denmark Hancurkan Marwah Akademisi RI

DPR Murka! Skandal Riset Palsu WNI di Denmark Hancurkan Marwah Akademisi RI

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 19:30 WIB

Sapi Kurban Pak Suardi 'Ngambek' Saat Mau Dipotong, Damkar DKI Sampai Turun Tangan

Sapi Kurban Pak Suardi 'Ngambek' Saat Mau Dipotong, Damkar DKI Sampai Turun Tangan

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 18:40 WIB

Tipu-Tipu 'Paranormal Sakti' di Duren Sawit, Motor Korban Raib Usai Ritual Paku

Tipu-Tipu 'Paranormal Sakti' di Duren Sawit, Motor Korban Raib Usai Ritual Paku

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 18:34 WIB

Vila dan Homestay Wajib Punya NIB Mulai 1 Agustus, yang Ilegal Bakal Dicoret dari Aplikasi

Vila dan Homestay Wajib Punya NIB Mulai 1 Agustus, yang Ilegal Bakal Dicoret dari Aplikasi

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 18:27 WIB

Militer AS Bom Kapal Diduga Bermuatan Narkotika di Samudera Pasifik: 1 Tewas 2 Selamat

Militer AS Bom Kapal Diduga Bermuatan Narkotika di Samudera Pasifik: 1 Tewas 2 Selamat

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 17:38 WIB