36 Tahun Jadi Pengacara, Hotman Paris Ungkap Cara Menolong Buruh

Dany Garjito, Chyntia Sami Bhayangkara

Minggu, 11 Oktober 2020 | 12:13 WIB
36 Tahun Jadi Pengacara, Hotman Paris Ungkap Cara Menolong Buruh
Hotman Paris Hutapea. (Suara.com/Iqbal Asaputro)

Suara.com - Pengacara Hotman Paris Hutapea mengusulkan agar pemerintah dan DPR RI mengkaji kembali UU Omnibus Law Cipta Kerja terkait pesangon. Menurutnya, masalah uang pesangon merupakan masalah yang banyak dihadapi oleh para buruh.

Usulan tersebut disampaikan oleh Hotman melalui akun Instagram miliknya @hotmanparisofficial.

Usulan tersebut ia sampaikan kepada Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dan anggota DPR RI.

Hotman mengaku, setelah berpengalaman menjadi pengacara selama 36 tahun, ia mendapati fakta bahwa masalah kebanyakan para buruh adalah terkait uang pesangon.

"Terlepas setuju atau tidak dengan omnibus law, dalam 36 tahun pengalaman saya menjadi pengacara, masalah yang dihadapi buruh adalah dalam menuntut pesangon," kata Hotman seperti dikutip Suara.com, Minggu (11/10/2020).

Uang pesangon menjadi permasalahan pelik bagi buruh. Sebab, dalam mengurus sengketa uang pesangon perlu melalui proses hukum yang panjang dan membutuhkan biaya banyak.

Hotman Paris usul pemerintah ubah aturan soal uang pesangon (IG/hotmanparisofficial)
Hotman Paris usul pemerintah ubah aturan soal uang pesangon (IG/hotmanparisofficial)

Jika perusahaan menolak membayarkan uang pesangon, maka buruh harus menempuh jalur hukum melalui dewan pengawas Departemen Tenaga Kerja (Depnaker).

"Depnaker tidak punya power hanya berupa syarat, mau tidak mau si buruh harus ke pengadilan," ungkap Hotman.

Proses pengadilan juga membutuhkan waktu cukup panjang. Jika para pihak tidak sepakat dengan putusan pengadilan bisa berlanjut hingga ke peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung.

baca juga

Honor yang dibutuhkan untuk mengawal proses sengketa uang pesangon hingga selesai tersebut tentulah tidak sedikit.

Bahkan, tak sedikit ditemuyi honor pengacara lebih tinggi dibandingkan dengan uang pesangon yang seharusnya diterima buruh. Hal itulah yang menjadi masalah utama para buruh.

"Bayangkan honor pengacara berapa? Bisa-bisa honor pengacara jauh lebih besar dari pesangon. Sementara si buruh tidak punya kemampuan beracara di pengadilan," tuturnya.

Menurut Hotman, jika pemerintah ingin membantu meringankan beban para buruh, maka pemerintah bisa memotong jalur hukum atau mempersingkat proses hukumnya.

Kebijakan tersebut tentu akan banyak menguntungkan para buruh.

"Jadi ubah hukum acaranya, persingkat itu kalau mau menolong buruh," tegasnya.

Simak video selengkapnya di sini.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jokowi Sebut UMP Tak Dihapus di UU Ciptaker, Buruh: Faktanya Iya

Jokowi Sebut UMP Tak Dihapus di UU Ciptaker, Buruh: Faktanya Iya

Bisnis | Minggu, 11 Oktober 2020 | 11:38 WIB

Viral Emak-emak Bawa Bebek Santuy Terobos Massa Aksi hingga Barikade Polisi

Viral Emak-emak Bawa Bebek Santuy Terobos Massa Aksi hingga Barikade Polisi

News | Minggu, 11 Oktober 2020 | 09:48 WIB

Dirilis LBH Jogja, 12 Catatan Ini Patahkan Klarifikasi DPR soal UU Ciptaker

Dirilis LBH Jogja, 12 Catatan Ini Patahkan Klarifikasi DPR soal UU Ciptaker

News | Minggu, 11 Oktober 2020 | 08:54 WIB

Terkini

Momen Hangat Rudy Susmanto di Balai Kesejahteraan Sosial: Dari Beri Makan Warga hingga Cek Fasilitas

Momen Hangat Rudy Susmanto di Balai Kesejahteraan Sosial: Dari Beri Makan Warga hingga Cek Fasilitas

Jabar | Kamis, 27 Agustus 2026 | 23:57 WIB

Massa Pati Dikecam Ojol usai Tinggalkan Aksi DPR, Botok Buka Suara

Massa Pati Dikecam Ojol usai Tinggalkan Aksi DPR, Botok Buka Suara

News | Kamis, 27 Agustus 2026 | 23:45 WIB

Palmerah Dihujani Gas Air Mata oleh Polisi, Massa Masih Terus Melawan

Palmerah Dihujani Gas Air Mata oleh Polisi, Massa Masih Terus Melawan

Video | Kamis, 27 Agustus 2026 | 23:45 WIB

Cerita Suara Dentuman Kagetkan Warga Pandeglang: Rumah Hancur Meledak, Penghuni Berhamburan

Cerita Suara Dentuman Kagetkan Warga Pandeglang: Rumah Hancur Meledak, Penghuni Berhamburan

Banten | Kamis, 27 Agustus 2026 | 23:31 WIB

AMPB Akhirnya Minta Maaf ke Ojol Usai Dikecam karena Tinggalkan Massa Aksi di Jakarta

AMPB Akhirnya Minta Maaf ke Ojol Usai Dikecam karena Tinggalkan Massa Aksi di Jakarta

News | Kamis, 27 Agustus 2026 | 23:31 WIB

Perang 400 Anggota Gangster Pecah di Jalan Raya Jakarta-Bogor, Satu Orang Terluka Bacok

Perang 400 Anggota Gangster Pecah di Jalan Raya Jakarta-Bogor, Satu Orang Terluka Bacok

Jabar | Kamis, 27 Agustus 2026 | 23:26 WIB

Massa Bikin Barikade di Jalan Palmerah Utara, Hadapi Polisi yang Tembakkan Gas Air Mata

Massa Bikin Barikade di Jalan Palmerah Utara, Hadapi Polisi yang Tembakkan Gas Air Mata

News | Kamis, 27 Agustus 2026 | 23:15 WIB

Revaldo Kembali Tergiur Narkoba Setelah Bertemu Pemasok di Bogor

Revaldo Kembali Tergiur Narkoba Setelah Bertemu Pemasok di Bogor

Bogor | Kamis, 27 Agustus 2026 | 23:15 WIB

Demo DPR Ricuh, Polisi Bubarkan Massa dengan Gas Air Mata

Demo DPR Ricuh, Polisi Bubarkan Massa dengan Gas Air Mata

News | Kamis, 27 Agustus 2026 | 23:13 WIB

Palmerah Membara: Pospol Petamburan Dikabarkan Dibakar Massa, Gas Air Mata Pecah Berkali-kali

Palmerah Membara: Pospol Petamburan Dikabarkan Dibakar Massa, Gas Air Mata Pecah Berkali-kali

News | Kamis, 27 Agustus 2026 | 23:12 WIB

×