Draf Final UU Ciptaker Belum Ada, Syahrial: Pemerintah Monopoli Kebenaran

Rendy Adrikni Sadikin | Chyntia Sami Bhayangkara | Suara.com

Minggu, 11 Oktober 2020 | 12:21 WIB
Draf Final UU Ciptaker Belum Ada, Syahrial: Pemerintah Monopoli Kebenaran
Presiden Joko Widodo bersiap menyampaikan pidato untuk ditayangkan dalam Sidang Majelis Umum ke-75 PBB secara virtual di Istana Bogor, Jawa Barat, Rabu (23/9/2020). [ANTARA FOTO]

Suara.com - Politisi Partai Demokrat Syahrial Nasution angkat bicara mengenai draf final UU Omnibus Law Cipta Kerja yang belum juga dipublikasikan namun sudah disahkan. Menurutnya, pemerintah sengaja memonopoli kebenaran.

Hal itu disampaikan oleh yahrial melalui akun Twitter miliknya @syahrial_nst.

Syahrial memberikan sindiran menohok kepada pemerintah yang diklaimnya telah melakukan monopoli kebenaran.

"Sudah satu minggu draf final RUU Cilaka belum juga dirilis tapi sudah diputus jadi UU. Pemerintah memonopoli kebenaran," kata Syahrial seperti dikutip Suara.com, Minggu (11/10/2020).

Tak sampai disitu, aksi unjuk rasa masyarakat di berbagai wilayah menolak UU Omnibus Law juga justru dituduh sebagai bentuk penyebaran hoaks.

Komentar Syahrial Nasution soal draf UU Cipta Kerja belum dirilis (Twitter/syahrial_nst)
Komentar Syahrial Nasution soal draf UU Cipta Kerja belum dirilis (Twitter/syahrial_nst)

Presiden Joko Widodo (Jokowi) kini justru melempar persoalan polemik uu kontroversial tersebut ke ranah Mahkamah Konstitusi.

"Respons rakyat dituduh hoaks, tanggungjawab dilempar kepada MK, seolah aksi demo inkonstitusional," ungkapnya.

"MK dirundung curiga karena baru terima 'hadiah', senyap, tak kuasa menepis prasangka," imbuhnya.

Ajukan Judicial Review

Presiden Joko Widodo secara terbuka memberi ruang kepada masyarakat luas apabila UU Cipta Kerja tersebut dirasa belum sesuai harapan.

"Jika tidak puas silakan mengajukan uji materi atau judicial review melalui Mahkamah Konstitusi," ungkapnya.

Jokowi menjelaskan, dalam UU Cipta Kerja terdapat 11 klaster yang secara umum bertujuan untuk melakukan reformasi struktural dan mempercepat transformasi ekonomi.

Adapun klaster tersebut antara lain urusan penyederhanaan perizinan, urusan persyaratan investasi, urusan ketengakerjaan, urusan pengadaan lahan, urusan kemudahan berusaha, urusan dukungan riset dan inovasi.

Urusan administrasi pemeritahan, urusan pengenaan sanksi, urusan kemudahan pemberdayaan dan perlindungan UMKM, urusan investasi dan proyek pemerintah, serta urusan kawasan ekonomi.

Jokowi mengungkapkan, UU Cipta Kerja tetap dibutuhkan kendati dianggap tidak berpihak pada kepentingan rakyat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Viral Polisi Hukum Jemur Diduga Para Pendemo Tolak UU Ciptaker: Panas Gak?

Viral Polisi Hukum Jemur Diduga Para Pendemo Tolak UU Ciptaker: Panas Gak?

News | Minggu, 11 Oktober 2020 | 12:03 WIB

36 Tahun Jadi Pengacara, Hotman Paris Ungkap Cara Menolong Buruh

36 Tahun Jadi Pengacara, Hotman Paris Ungkap Cara Menolong Buruh

News | Minggu, 11 Oktober 2020 | 12:13 WIB

Jokowi Sebut UMP Tak Dihapus di UU Ciptaker, Buruh: Faktanya Iya

Jokowi Sebut UMP Tak Dihapus di UU Ciptaker, Buruh: Faktanya Iya

Bisnis | Minggu, 11 Oktober 2020 | 11:38 WIB

Terkini

Janji Xi Jinping kepada Trump: Pastikan Tak Ada Pasokan Senjata China untuk Iran

Janji Xi Jinping kepada Trump: Pastikan Tak Ada Pasokan Senjata China untuk Iran

News | Kamis, 16 April 2026 | 07:26 WIB

Rusia Bela Hak Nuklir Iran, Lavrov Sebut Pengayaan Uranium untuk Tujuan Damai

Rusia Bela Hak Nuklir Iran, Lavrov Sebut Pengayaan Uranium untuk Tujuan Damai

News | Kamis, 16 April 2026 | 07:21 WIB

Kisah Siswa Pulau Batang Dua Tempuh Ujian Kelulusan di Tenda Pengungsian

Kisah Siswa Pulau Batang Dua Tempuh Ujian Kelulusan di Tenda Pengungsian

News | Kamis, 16 April 2026 | 07:17 WIB

ILUNI UI Soroti Risiko Hukum di Balik Transformasi BUMN: Era Baru, Tantangan Baru

ILUNI UI Soroti Risiko Hukum di Balik Transformasi BUMN: Era Baru, Tantangan Baru

News | Rabu, 15 April 2026 | 23:00 WIB

H-7 Keberangkatan, Pemerintah: Persiapan Haji 2026 Hampir Rampung 100 Persen

H-7 Keberangkatan, Pemerintah: Persiapan Haji 2026 Hampir Rampung 100 Persen

News | Rabu, 15 April 2026 | 22:30 WIB

Kasus Pelecehan Seksual FH UI: Bukti Dunia Pendidikan Kita Sedang Tidak Baik-Baik Saja?

Kasus Pelecehan Seksual FH UI: Bukti Dunia Pendidikan Kita Sedang Tidak Baik-Baik Saja?

News | Rabu, 15 April 2026 | 22:23 WIB

Tak Perlu KTP Pemilik Lama, Polri Longgarkan Syarat Pajak Kendaraan Bekas di Seluruh Daerah!

Tak Perlu KTP Pemilik Lama, Polri Longgarkan Syarat Pajak Kendaraan Bekas di Seluruh Daerah!

News | Rabu, 15 April 2026 | 22:00 WIB

Eropa Bersiap AS Keluar dari NATO, Trump yang 'Mencla-mencle' Jadi Sorotan Jerman

Eropa Bersiap AS Keluar dari NATO, Trump yang 'Mencla-mencle' Jadi Sorotan Jerman

News | Rabu, 15 April 2026 | 21:21 WIB

Ancam Kesehatan dan Lingkungan: DKI Gelar Operasi Basmi Ikan Sapu-sapu Jumat Lusa

Ancam Kesehatan dan Lingkungan: DKI Gelar Operasi Basmi Ikan Sapu-sapu Jumat Lusa

News | Rabu, 15 April 2026 | 21:06 WIB

Horor di Sekolah Turki: Anak Mantan Polisi Tembak 4 Orang Tewas, 20 Lainnya Luka-luka

Horor di Sekolah Turki: Anak Mantan Polisi Tembak 4 Orang Tewas, 20 Lainnya Luka-luka

News | Rabu, 15 April 2026 | 20:53 WIB