Komnas Perempuan Desak Pemerintah Hapus Hukuman Mati, Ini Alasannya

Bangun Santoso, Welly Hidayat

Senin, 12 Oktober 2020 | 13:33 WIB
Komnas Perempuan Desak Pemerintah Hapus Hukuman Mati, Ini Alasannya
Ilustrasi pengadilan. (shutterstock)

Suara.com - Komnas Perempuan terus memperjuangkan dan menentang keras pidana hukuman mati tahun 2020 di Indonesia. Hal ini menyusul peringatan Hari International.

Komisioner Komnas Perempuan Tiasri Wiandari menyatakan, memiliki enam catatan agar pemberlakuan hukuman pidana mati di Indonesia oleh pemerintah maupun DPR RI segera dihapus.

Pertama, Pemerintah RI dan DPR RI perlu melakukan moratorium pelaksanaan hukuman mati di Indonesia.

"Sembari meninjau ulang kasus-kasus terpidana mati terkait dengan pemenuhan hak atas peradilan yang jujur dan adil," ucap Tiasri dalam diskusi daring, Senin (12/10/2020).

Kemudian, Presiden Joko Widodo segera memberikan grasi kepada dua terpidana mati perempuan yakni Mary Jane Veloso dan Meri Utami.

"Mereka merupakan korban dari sindikat perdagangan orang untuk tujuan eksploitasi perdagangan narkoba," ujar Tiasri.

Selanjutnya, Tiasri meminta pemerintah dan DPR melakukan reformasi kebijakan anti hukuman mati sebagai bentuk komitmen negara dalam melaksanakan ratifikasi konvensi anti penyiksaan.

"Keempat, Kementerian luar negeri terus meningkatkan layanan bantuan hukum dan psikososisal terhadap perempuan pekerja migran Indonesia yang berhadapan dengan hukuman mati di luar negeri," katanya.

Kelima, Komnas Perempuan meminta kepada Jaksa Agung dan aparat terkait untu mendukung dan memfasilitasi pengambilan kesaksian terpidana mati Mary Jane sebagai korban tindak perdagangan orang.

baca juga

" Hal ini juga menjadi wujud komitmen Indonesia dalam perjanjian international protokol untuk mencegah, menindak dan menghukum perdagangan orang. Terutama, perempuan dan anak," ucap Tiasri

Terakhir, Tiasri berkomitmen bahwa organisasi masyarakat sipil terus mengupayakan penghapusan pidana hukuman mati di Indonesia. Ini juga menjadi mandat komnas perempuan puan dalam upaya penghapusan kekerasan terhadap perempuan.

"Karena dalam kasus hukuman mati ini salah satu bentuk kekrasan dimana perempuan menjadi rentan dijatuhi terpidana mati dalam kasus-kasus tertentu," imbuh Tiasri.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bangladesh Pertimbangkan Hukuman Mati Bagi Pelaku Pemerkosaan

Bangladesh Pertimbangkan Hukuman Mati Bagi Pelaku Pemerkosaan

News | Minggu, 11 Oktober 2020 | 18:21 WIB

ICJR: Perjuangan Akhiri Pidana Mati di Indonesia Masih Panjang

ICJR: Perjuangan Akhiri Pidana Mati di Indonesia Masih Panjang

News | Minggu, 11 Oktober 2020 | 01:05 WIB

Pemberdayaan Wanita Sebagai Langkah Awal Atasi Kekerasan Terhadap Pasangan

Pemberdayaan Wanita Sebagai Langkah Awal Atasi Kekerasan Terhadap Pasangan

Your Say | Kamis, 08 Oktober 2020 | 11:28 WIB

Eksistensi Hukuman Mati di RUU KUHP dan Hukum Positif Indonesia

Eksistensi Hukuman Mati di RUU KUHP dan Hukum Positif Indonesia

Your Say | Senin, 05 Oktober 2020 | 12:18 WIB

Dianggap Bagikan Lagu Penistaan Nabi Muhammad, Musisi Ini Terancam Dihukum

Dianggap Bagikan Lagu Penistaan Nabi Muhammad, Musisi Ini Terancam Dihukum

News | Jum'at, 02 Oktober 2020 | 13:30 WIB

AS akan Eksekusi Mati Terpidana Pembunuhan Setelah 17 Tahun

AS akan Eksekusi Mati Terpidana Pembunuhan Setelah 17 Tahun

News | Kamis, 01 Oktober 2020 | 12:07 WIB

Oknum Polisi Pembawa 10 Kilogram Sabu dan Ribuan Ekstasi Dihukum Mati

Oknum Polisi Pembawa 10 Kilogram Sabu dan Ribuan Ekstasi Dihukum Mati

Batam | Kamis, 01 Oktober 2020 | 10:21 WIB

Terkini

Lebih Kejam dari Ghosting: Kenali Breadcrumbing, Jebakan Cinta yang Menguras Mental

Lebih Kejam dari Ghosting: Kenali Breadcrumbing, Jebakan Cinta yang Menguras Mental

Your Say | Kamis, 16 Juli 2026 | 18:15 WIB

AHM Dorong Transformasi Layanan Melalui KLHN 2026

AHM Dorong Transformasi Layanan Melalui KLHN 2026

Otomotif | Kamis, 16 Juli 2026 | 18:15 WIB

Park Ji Hyun dan Lee Jong Suk Berpotensi Bintangi Drama Misteri 'Paradise'

Park Ji Hyun dan Lee Jong Suk Berpotensi Bintangi Drama Misteri 'Paradise'

Your Say | Kamis, 16 Juli 2026 | 18:10 WIB

Jelang Piala AFF 2026, Stadion Pakansari Dipoles Rp8 Miliar untuk Timnas Indonesia

Jelang Piala AFF 2026, Stadion Pakansari Dipoles Rp8 Miliar untuk Timnas Indonesia

Foto | Kamis, 16 Juli 2026 | 18:10 WIB

4 Shio yang Menarik Hoki 17 Juli 2026, Hasil dari Usaha Mulai Terlihat

4 Shio yang Menarik Hoki 17 Juli 2026, Hasil dari Usaha Mulai Terlihat

Lifestyle | Kamis, 16 Juli 2026 | 18:05 WIB

Sering Dimintai Keterangan, Korban Kebakaran Ponpes Lombok Tengah Alami Tekanan Psikologis

Sering Dimintai Keterangan, Korban Kebakaran Ponpes Lombok Tengah Alami Tekanan Psikologis

News | Kamis, 16 Juli 2026 | 18:03 WIB

Usai Tuai Kritik, Samsung Klarifikasi Isu Penghapusan Data Samsung Health

Usai Tuai Kritik, Samsung Klarifikasi Isu Penghapusan Data Samsung Health

Your Say | Kamis, 16 Juli 2026 | 17:55 WIB

Dua Petinggi Golkar Riau Berseteru, Pendukung Saling Baku Hantam di DPRD

Dua Petinggi Golkar Riau Berseteru, Pendukung Saling Baku Hantam di DPRD

Riau | Kamis, 16 Juli 2026 | 17:52 WIB

Purwoceng Berstatus Kritis, Bisakah Varietas Unggul Menyelamatkannya?

Purwoceng Berstatus Kritis, Bisakah Varietas Unggul Menyelamatkannya?

Lifestyle | Kamis, 16 Juli 2026 | 17:50 WIB

Bos Ford Beri Peringatan Keras Industri Otomotif AS Mustahil Halau Laju Mobil China Seterusnya

Bos Ford Beri Peringatan Keras Industri Otomotif AS Mustahil Halau Laju Mobil China Seterusnya

Otomotif | Kamis, 16 Juli 2026 | 17:50 WIB

×