Kasus Suap Rahmat Yasin, KPK Periksa 2 Pejabat Kabupaten Bogor

Reza Gunadha, Welly Hidayat

Senin, 12 Oktober 2020 | 17:58 WIB
Kasus Suap Rahmat Yasin, KPK Periksa 2 Pejabat Kabupaten Bogor
Tersangka kasus dugaan pemotongan uang dan penerimaan gratifikasi yang juga mantan Bupati Bogor periode 2008-2014 Rachmat Yasin (kiri) berada dalam mobil usai ditetapkan sebagai tersangka di gedung KPK, Jakarta, Kamis (13/8/2020). [ANTARA FOTO/Galih Pradipta]

Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Sekretaris Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Bogor Estantoni kasno dan Kasubag Keuangan BPBD setempat Syarif Hidayat, Senin (12/10/2020).

Keduanya diperiksa KPK dalam kasus pemotongan uang SKPD dan gratifikasi yang telah menjerat eks Bupati Bogor Rahmat Yasin.

"Keduanya dikonfirmasi oleh penyidik terkait adanya dugaan pemotongan dana yang kemudian dikumpulkan untuk diberikan kepada tersangka RY (Rahmat Yasin)," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.

Selain itu, penyidik KPK turut mendalami saksi Lesmana selaku wiraswasta dan mantan Burhanuddin selaku mantan Kepala Dinas Tata Ruang dan Pertanahan Kabupaten Bogor.

"Dikonfirmasi oleh penyidik mengenai adanya dugaan proses hibah tanah untuk tersangka Rahmat Yasin," ungkap Ali.

Dalam kasus ini, tersangka Rachmat diduga meminta, menerima, atau memotong pembayaran dari beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sebesar Rp 8.931.326.223.

Uang tersebut diduga digunakan untuk biaya operasional bupati dan kebutuhan kampanye pemilihan kepala daerah dan pemilihan legislatif yang diselenggarakan pada 2013 dan 2014.

Selain itu, tersangka Rachmat juga diduga menerima gratifikasi, yaitu berupa tanah seluas 20 hektare di Jonggol, Kabupaten Bogor dan mobil Toyota Vellfire senilai Rp 825 juta.

Gratifikasi tersebut diduga berhubungan dengan jabatan tersangka dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya serta tidak dilaporkan ke KPK dalam waktu paling lambat 30 hari kerja.

baca juga

Rachmat disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Diketahui, Rachmat sebelumnya telah bebas pada 8 Mei 2019 setelah menjalani masa hukuman di Lapas Sukamiskin Bandung. Kini Rachmat harus kembali berurusan dengan hukum.

Rachmat saat itu divonis 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp300 juta karena menerima suap senilai Rp4,5 miliar guna memuluskan rekomendasi surat tukar menukar kawasan hutan atas nama PT Bukit Jonggol Asri seluas 2.754 hektare.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kebut Kasus Eks Bupati Rahmat Yasin, KPK Panggil Sejumlah Pejabat Bogor

Kebut Kasus Eks Bupati Rahmat Yasin, KPK Panggil Sejumlah Pejabat Bogor

News | Senin, 12 Oktober 2020 | 12:07 WIB

KPK Panggil Mantan Dirut PT Dirgantara Indonesia sebagai Tersangka

KPK Panggil Mantan Dirut PT Dirgantara Indonesia sebagai Tersangka

Jabar | Jum'at, 09 Oktober 2020 | 11:33 WIB

Baru Dilantik Bima Arya, Sekda Kota Bogor Mendadak Dipanggil KPK

Baru Dilantik Bima Arya, Sekda Kota Bogor Mendadak Dipanggil KPK

News | Kamis, 08 Oktober 2020 | 10:11 WIB

Mantan Dirut Jadi Tersangka, BTN Buka Suara

Mantan Dirut Jadi Tersangka, BTN Buka Suara

Bisnis | Rabu, 07 Oktober 2020 | 08:21 WIB

Korupsi Infrastruktur, Eks Bupati Sidoarjo Saiful llah Divonis 3 Tahun Bui

Korupsi Infrastruktur, Eks Bupati Sidoarjo Saiful llah Divonis 3 Tahun Bui

News | Senin, 05 Oktober 2020 | 17:55 WIB

Kasus Korupsi Bakamla, Bos PT CMI Dituntut Tujuh Tahun Penjara

Kasus Korupsi Bakamla, Bos PT CMI Dituntut Tujuh Tahun Penjara

News | Jum'at, 02 Oktober 2020 | 17:45 WIB

Kasus Korupsi Jembatan Bangkinang, KPK Panggil Dosen UI

Kasus Korupsi Jembatan Bangkinang, KPK Panggil Dosen UI

Riau | Jum'at, 02 Oktober 2020 | 13:54 WIB

KPK Kembali Panggil 5 Saksi Kasus Korupsi RTH Kota Bandung

KPK Kembali Panggil 5 Saksi Kasus Korupsi RTH Kota Bandung

Jabar | Rabu, 30 September 2020 | 13:59 WIB

Terkini

Meski Kredit Digenjot, Perbankan Tetap Merasa Khawatir Kondisi Global

Meski Kredit Digenjot, Perbankan Tetap Merasa Khawatir Kondisi Global

Bisnis | Minggu, 13 September 2026 | 11:15 WIB

5 Tahun Holding Ultra Mikro Naikkelaskan Jutaan UMKM

5 Tahun Holding Ultra Mikro Naikkelaskan Jutaan UMKM

Kalbar | Minggu, 13 September 2026 | 11:13 WIB

Kembalinya Heiji Hattori dan Kasus Uang Palsu Warnai Spesial 30 Tahun Detective Conan

Kembalinya Heiji Hattori dan Kasus Uang Palsu Warnai Spesial 30 Tahun Detective Conan

Your Say | Minggu, 13 September 2026 | 11:10 WIB

UMKM Naik Kelas Jadi Pemberdayaan Ekonomi Rakyat Terbesar di Indonesia

UMKM Naik Kelas Jadi Pemberdayaan Ekonomi Rakyat Terbesar di Indonesia

Batam | Minggu, 13 September 2026 | 11:08 WIB

Lima Tahun Holding Ultra Mikro, Jutaan UMKM Naik Kelas

Lima Tahun Holding Ultra Mikro, Jutaan UMKM Naik Kelas

Bali | Minggu, 13 September 2026 | 11:05 WIB

5 Pesan Moral Bisa Dipelajari dari Karakter Je Moon-jae di Drakor Mousetrap

5 Pesan Moral Bisa Dipelajari dari Karakter Je Moon-jae di Drakor Mousetrap

Your Say | Minggu, 13 September 2026 | 11:05 WIB

Donald Trump Tuduh Iran Otaki Serangan Pipa Minyak Arab Saudi

Donald Trump Tuduh Iran Otaki Serangan Pipa Minyak Arab Saudi

News | Minggu, 13 September 2026 | 11:05 WIB

Komodifikasi Paras di Kampus: Ketika Estetika Menggerus Marwah Mahasiswa

Komodifikasi Paras di Kampus: Ketika Estetika Menggerus Marwah Mahasiswa

Your Say | Minggu, 13 September 2026 | 11:05 WIB

Lima Tahun Holding UMi, BRI, Pegadaian, dan PNM Perkuat Ekonomi Kerakyatan

Lima Tahun Holding UMi, BRI, Pegadaian, dan PNM Perkuat Ekonomi Kerakyatan

Jatim | Minggu, 13 September 2026 | 11:04 WIB

Siapa Nama Asli Betrand Peto? Ini Profil Putra Ruben Onsu yang Sedang Disorot

Siapa Nama Asli Betrand Peto? Ini Profil Putra Ruben Onsu yang Sedang Disorot

Entertainment | Minggu, 13 September 2026 | 11:04 WIB

×