Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo dan Anita Jalani Sidang Secara Virtual

Selasa, 13 Oktober 2020 | 11:02 WIB
Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo dan Anita Jalani Sidang Secara Virtual
Terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra (tengah) dibawa petugas Kepolisian saat penandatanganan berita acara penyerahterimaan kepada Kejaksaan Agung di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (31/7/2020). [ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Timur akan menggelar sidang perdana kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra, Selasa (13/10/2020), hari ini. 

Djoko Tjandra dan dua terdakwa lainnya, yakni Brigjen Prasetijo, dan Anita Dewi Anggraeni Kolopaking turut mengikuti jalannya persidangan secara virtual.

Pertama, hakim ketua akan membacakan dakwaan terhadap Djoko Tjandra. Kepada Djoko Tjandra, hakim menanyakan kesiapan soal jalannya sidang hari ini.

"Pak Joko Soegiarto Tjandra sudah siap mengikuti jalannya persidangan?" tanya hakim di ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

"Saya sudah siap," jawab Djoko Tjandra.

Kekinian, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tengah membacakan dakwaan terhadap Djoko Tjandra berkenaan dengan kasus surat jalan palsu.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya telah melimpahkan berkas perkara ketiga tersangka kasus surat jalan palsu alias surat sakti Djoko Tjandra ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Ady Wira Bhakti menyampaikan bahwa berkas perkara tersebut dilimpahkan ke pengadilan usai pihaknya selesai menyusun surat dakwaan. Dikatakan Ady, berkas perkara tersebut dilimpahkan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), pada Selasa (6/10) siang.

"Berkas perkara dan barang bukti sudah dilimpahkan ke PN Jaktim," kata Ady saat dikonfirmasi, Rabu (7/10/2020).

Baca Juga: Djoko Tjandra Cs Jalani Sidang Perdana Kasus Surat Jalan Palsu di PN Jaktim

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri sebelumnya juga telah melimpahkan berkas perkara kasus surat sakti Djoko Tjandra berikut ketiga tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, pada Senin (28/9).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI