Penangkapan Petinggi KAMI Berawal dari Grup WA, Polri: Kalau Dibaca Ngeri!

Selasa, 13 Oktober 2020 | 17:17 WIB
Penangkapan Petinggi KAMI Berawal dari Grup WA, Polri: Kalau Dibaca Ngeri!
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono (Suara.com/Yasir)

Dari empat orang yang ditangkap di Jakarta, hanya Kingkin yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Sedangkan sisanya masih dalam proses pemeriksaan.

"Semua ditarik untuk pemeriksaannya di Bareskrim Mabes Polri," jelas Awi.

Atas perbuatannya, kelima tersangka tersebut dipersangkakan dengan Pasal 45 A ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2014 tentang ITE dan atau Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan. Mereka diancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun atau denda maksimal Rp1 miliar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI