Penangkapan Petinggi KAMI Berawal dari Grup WA, Polri: Kalau Dibaca Ngeri!

Selasa, 13 Oktober 2020 | 17:17 WIB
Penangkapan Petinggi KAMI Berawal dari Grup WA, Polri: Kalau Dibaca Ngeri!
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono (Suara.com/Yasir)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Keempat tersangka tersebut diamanakan di wilayah Medan. Mereka diantaranya, KAMI Sumatera Utara Khairi Amri, Juliana, Devi, dan Wahyu Rasari Putri.

"Yang dari Medan sudah dilakukan penahanan semuanya," ungkap Awi.

Menurut Awi, pihaknya turut mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan para tersangka. Salah satu bukti yang diamankan yakni sebuah proposal deklarasi KAMI di Medan.

"Salah satu barang bukti proposal deklarasi KAMI di Medan," bebernya.

Sementara itu, Awi merincikan ada empat orang lainnya yang juga ditangkap di Jakarta. Mereka yakni; Anggota Komite Eksekutif KAMI Syahganda Nainggolan, Deklator Anggota Komite Eksekutif KAMI Jumhur Hidayat, Deklator KAMI Anton Permana dan penulis sekaligus mantan caleg Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kingkin Anida.

Dari empat orang yang ditangkap di Jakarta, hanya Kingkin yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Sedangkan sisanya masih dalam proses pemeriksaan.

"Semua ditarik untuk pemeriksaannya di Bareskrim Mabes Polri," jelas Awi.

Atas perbuatannya, kelima tersangka tersebut dipersangkakan dengan Pasal 45 A ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2014 tentang ITE dan atau Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan. Mereka diancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun atau denda maksimal Rp1 miliar.

Baca Juga: Temui Pendemo, Edy Rahmayadi: Apa Itu Omnibus Law Saya Juga Belum Tahu!

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI