Dari empat orang yang ditangkap di Jakarta, hanya Kingkin yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Sedangkan sisanya masih dalam proses pemeriksaan.
"Semua ditarik untuk pemeriksaannya di Bareskrim Mabes Polri," jelas Awi.
Atas perbuatannya, kelima tersangka tersebut dipersangkakan dengan Pasal 45 A ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2014 tentang ITE dan atau Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan. Mereka diancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun atau denda maksimal Rp1 miliar.