Selama membikin kartu ATM, HS didampingi LU. Di kesempatan itu, HS diminta memasukkan nomor PIN sesuai keinginan LU, yakni 334455.
Begitu berhasil membuat kartu ATM, HS dan LU keluar dari bank pelat merah di kawasan Wedi tersebut. Di saat itulah, HS ditanya LU terkait jumlah saldo yang disimpan di bank. Saat LU melihat isi saldo senilai Rp58 juta, LU semakin bersemangat meperdayai HS.
Dengan tipu muslihat LU dan dua tersangka lainnya, kartu ATM yang baru dibuat HS berhasil diambil. Tanpa sepengetahuan HS, kartu ATM yang dibawanya sudah berganti menjadi kartu ATM palsu. Begitu menguasai kartu ATM asli, ketiga tersangka penipu meninggalkan HS di Wedi Klaten dan kabur menggunakan mobil Honda Brio.
Di saat itulah, ketiga tersangka langsung menuju ke ATM terdekat guna menguras isi tabungan milik HS. Dalam sekejap, uang tabungan milik HS senilai Rp58 dikuras sampai habis.
Sementara itu, HS juga kembali ke bank pelat merah di Wedi guna mengambil uangnya. Namun HS dikagetkan dengan isi saldonya yang tinggal Rp0. Teller bank menjelaskan terjadi penarikan uang besar-besaran pada nomor rekening HS.
Uang pensiunan dikuras penipu, HS lapor polisi

HS pun langsung melaporkan kejadian itu ke aparat polisi. Satreskrim Polres Klaten kemudian menyelidiki kasus tersebut.
Polisi kemudian berhasil meringkus ketiga tersangka penipu pensiunan ASN asal Wedi Klaten tersebut di Kabupaten Pati, Jateng, Jumat (9/10/2020). Beberapa barang bukti yang disita polisi di antaranya uang, kartu ATM, mobil Honda Brio, dan lima ponsel.
"Pelaku pertama yang ditangkap itu LU. Ditangkap di rumahnya di Pati [berdomisili di Pati]. LU ini seorang residivis dengan kasus yang sama [di Boyolali]. Dua tersangka lain, ES dan AS ditangkap di hotel di Pati. Saat ditangkap, tak ada perlawanan dari mereka," kata AKP Andriansyah.
Baca Juga: Usai Temui Pengunjuk Rasa, Gubernur Sulsel Diminta Melapor ke Jokowi
Atas perbuatan mereka, ketiga tersangka terancam hukuman minimal empat tahun penjara. "Saat ini ketiganya ditahan dan diancam Pasal 372 jo 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dan Penipuan dengan ancaman minimal empat tahun penjara," jelas dia.