Demi Sneakers Hypebeast, Pemuda Necis Tipu Pensiunan Rp 58 Juta

Dany Garjito Suara.Com
Selasa, 13 Oktober 2020 | 18:05 WIB
Demi Sneakers Hypebeast, Pemuda Necis Tipu Pensiunan Rp 58 Juta
Ilustrasi jas dan sneakers. (Shutterstock)

Uang pensiunan dikuras penipu, HS lapor polisi

(Shutterstock)
(Shutterstock)

HS pun langsung melaporkan kejadian itu ke aparat polisi. Satreskrim Polres Klaten kemudian menyelidiki kasus tersebut.

Polisi kemudian berhasil meringkus ketiga tersangka penipu pensiunan ASN asal Wedi Klaten tersebut di Kabupaten Pati, Jateng, Jumat (9/10/2020). Beberapa barang bukti yang disita polisi di antaranya uang, kartu ATM, mobil Honda Brio, dan lima ponsel.

"Pelaku pertama yang ditangkap itu LU. Ditangkap di rumahnya di Pati [berdomisili di Pati]. LU ini seorang residivis dengan kasus yang sama [di Boyolali]. Dua tersangka lain, ES dan AS ditangkap di hotel di Pati. Saat ditangkap, tak ada perlawanan dari mereka," kata AKP Andriansyah.

Atas perbuatan mereka, ketiga tersangka terancam hukuman minimal empat tahun penjara. "Saat ini ketiganya ditahan dan diancam Pasal 372 jo 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dan Penipuan dengan ancaman minimal empat tahun penjara," jelas dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI

Ingin dapat update berita terbaru langsung di browser Anda?