Suara.com - Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengungkapkan peraturan untuk menegakkan netralitas para aparatur sipil negara (ASN) sudah lama ada sejak era orde baru. Namun, pada kenyataannya pelanggaran netralitas ASN masih dilakukan hingga saat ini.
Doli mengatakan imbauan terkait netralitas ASN pada zaman orde baru tertuang dalam banyak peraturan. Seperti Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 1959 yang mengatur larangan ASN dan pejabat negeri di dalam partai politik. Ataupun ada surat edaran Presiden RI tentang larangan keanggotaan partai politik bagi pejabat dan pegawai negeri yang menjalankan kewajiban negara di luar jabatannya.
Belum lagi ada Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 yang mengatur segala pokok-pokok kepegawaian.
"Nah itu semua juga menjelaskan tentang bagaimana harusnya pegawai negeri sipil itu fokus terhadap fungsi-fungsi pelayanannya," kata Doli dalam sebuah diskusi virtual, Rabu (7/10/2020).
Peraturan demi peraturan pun dibuat hingga pada era reformasi. Semisal adanya UU Nomor 49 Tahun 1999 yang mengatur soal pegawai negeri mesti netral dari pengaruh seluruh golongan dan partai.
Serupa dengan itu, terdapat UU Nomor 5 Tahun 2014 di mana netralitas menjadi salah satu dari 13 azas dalam penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN.
"Jadi yang dimaksud azas netralitas itu adalah setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh maupun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun," ujarnya.
Meski peraturannya sudah dibuat sedemikian rupa, faktanya belum bisa membuat ASN sadar akan pentingnya sebuah nilai netralitas. Pasalnya, hingga saat ini masih banyak ASN yang melanggarnya terutama dalam pemilihan umum.
"Fakta-faktanya di lapangan kita melihat bahwa masih banyak keterlibatan keterlibatan PNS atau ASN yang selama ini terjadi," tuturnya.
Baca Juga: Banyak Melanggar di Pilkada, Maruf Amin Minta Warga Awasi ASN Tak Netral
Dalam Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) Pilkada Serentak 2020 pada tanggal 25 Februari 2020 yang diterbitkan oleh Bawaslu, disebutkan bahwa netralitas ASN merupakan salah satu dari lima indikator dominan sub dimensi kerawanan Pemilu.