"Jadi kata cacat di UU Cipta Kerja ini sama dengan menarik mundur ke zaman Orde Baru, saat diterbitkannya UU Nomor 4 tahun 1997 Tentang Penyandang Cacat," ujarnya.
UU Cipta Kerja Muat Istilah Orang Cacat, Indonesia Mundur ke Zaman Orba
Rabu, 14 Oktober 2020 | 10:56 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
- 1
- 2
BERITA TERKAIT
Ribuan Buruh Geruduk Gedung DPR saat Peringatan May Day 2025
01 Mei 2025 | 14:32 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI