UU Cipta Kerja Muat Istilah Orang Cacat, Indonesia Mundur ke Zaman Orba

Rabu, 14 Oktober 2020 | 10:56 WIB
UU Cipta Kerja Muat Istilah Orang Cacat, Indonesia Mundur ke Zaman Orba
Ilustrasi disabilitas
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Jadi kata cacat di UU Cipta Kerja ini sama dengan menarik mundur ke zaman Orde Baru, saat diterbitkannya UU Nomor 4 tahun 1997 Tentang Penyandang Cacat," ujarnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI