UU Cipta Kerja Muat Istilah Orang Cacat, Indonesia Mundur ke Zaman Orba

Erick Tanjung | Novian Ardiansyah | Suara.com

Rabu, 14 Oktober 2020 | 10:56 WIB
UU Cipta Kerja Muat Istilah Orang Cacat, Indonesia Mundur ke Zaman Orba
Ilustrasi disabilitas

Suara.com - Direktur Advokasi dan Jaringan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan atau PSHK, Fajri Nursyamsi mengkritisi penggunaan istilah cacat untuk merujuk penyandang disabilitas yang dimuat dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Penggunaan kata cacat tersebut menambah polemik keberadaan UU Ciptaker.

Bahkan diketahui penggunaan istilah cacat terdapat dalam draf final UU Ciptaker setebal 812 halaman. Salah satu penggunaan kata cacat yang disorot ialah sebagaimana terdapat dalam halaman 297 mengenai kewajiban rumah sakit dalam Pasal 29 huruf i.

Pasal itu berbunyi; "menyediakan sarana dan prasarana umum yang layak antara lain sarana ibadah, parkir, ruang tunggu, sarana untuk orang cacat, wanita menyusui, anak-anak, dan lanjut usia."

Menurut Fajri, istilah cacat dalam draf terbaru menunjukkan bahwa pembentukan UU Ciptaker telah abai terhadap upaya pemenuhan hak penyandang disabilitas di Indonesia.

"Pengabaian itu terjadi karena pengetahuan yang minim dari anggota DPR dan juga memang sejak awal kelompok disabilitas tidak pernah diperhitungkan dan diberikan ruang partisipasi yang cukup untuk memperjuangkan kepentingannya," kata Fajri kepada Suara.com, Rabu (14/10/2020).

Fajri berujar dengan masih adanya kata cacat maka potensi diskriminatif terhadap penyandang disabilitas dalam implementasinya sangat besar. Penyandang disabilitas masih dianggap sebagai beban. Sehingga, upaya perbaikan kebijakan pasca disahkannya UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas akan mundur bahkan kembali dari titik awal.

"Selain itu, dengan masih adanya kata cacat dalam UU Cipta Kerja menunjukan ada pertentangan dengan Pasal 148 UU Penyandang Disabilitas, dan prinsip-prinsip dalam Konvensi Hak Penyandang Disabilitas yang sudah diratifikasi oleh Indonesia melalui UU Nomor 19 Tahun 2011," ujarnya.

Sementara itu, Bahrul Fuad dari Komnas Perempuan juga menyatakan hal senada dengan Fajri. Ia memandang DPR dan pemerintah tidak bersungguh - sungguh memahami perjuangan inklusi yang dilakukan oleh teman-teman disabilitas.

"Padahal UU No.8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas telah terbit 4 tahun yang lalu, penggunaan kata cacat yang masih terdapat pada UU Cipta Kerja ini membuat kami para aktivis gerakan disabilitas menjadi ragu akan keseriusan DPR dan pemerintah dalam mewujudkan pembangunan inklusif di Indonesia," kata Fuad.

Menurut Fuad, penggunaan istilah cacat bukan penyandang disabilitas di dalam UU Ciptaker membuat Indonesia mundur seperti zaman Orde Baru.

"Jadi kata cacat di UU Cipta Kerja ini sama dengan menarik mundur ke zaman Orde Baru, saat diterbitkannya UU Nomor 4 tahun 1997 Tentang Penyandang Cacat," ujarnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dasco: Kamis Besok Dengar Pendapat Publik soal RUU PPRT

Dasco: Kamis Besok Dengar Pendapat Publik soal RUU PPRT

News | Rabu, 04 Maret 2026 | 16:09 WIB

Siapa Ojol dan Pedagang Online yang Gugat Praktik Kuota Internet Hangus ke MK?

Siapa Ojol dan Pedagang Online yang Gugat Praktik Kuota Internet Hangus ke MK?

Tekno | Selasa, 06 Januari 2026 | 14:18 WIB

Purbaya Kesal UU Cipta Kerja Untungkan Pengusaha Batu Bara Tapi Rugikan Negara

Purbaya Kesal UU Cipta Kerja Untungkan Pengusaha Batu Bara Tapi Rugikan Negara

Bisnis | Kamis, 01 Januari 2026 | 16:42 WIB

Di Hadapan Buruh, Aher Usul Kontrak Kerja Cukup Setahun dan Outsourcing Dibatasi

Di Hadapan Buruh, Aher Usul Kontrak Kerja Cukup Setahun dan Outsourcing Dibatasi

News | Kamis, 06 November 2025 | 22:10 WIB

Aher Terima Curhat Buruh: RUU Ketenagakerjaan Jadi Sorotan, PHK Sepihak Jadi Ancaman

Aher Terima Curhat Buruh: RUU Ketenagakerjaan Jadi Sorotan, PHK Sepihak Jadi Ancaman

News | Kamis, 06 November 2025 | 21:45 WIB

'Geruduk' Istana di Hari Tani, Petani Sodorkan 6 Tuntutan Keras untuk Prabowo: Cabut UU Cipta Kerja!

'Geruduk' Istana di Hari Tani, Petani Sodorkan 6 Tuntutan Keras untuk Prabowo: Cabut UU Cipta Kerja!

News | Rabu, 24 September 2025 | 19:35 WIB

Demo Ricuh Kemarin Beda dengan Aksi 28 Agustus, Dasco: Itu Aspirasi Buruh, Bukan Aksi Lanjutan...

Demo Ricuh Kemarin Beda dengan Aksi 28 Agustus, Dasco: Itu Aspirasi Buruh, Bukan Aksi Lanjutan...

News | Selasa, 26 Agustus 2025 | 16:08 WIB

PSN: Karpet Merah Korporasi atau Kunci Kemajuan? Gugatan di MK Buka Tabir Dampak Proyek Strategis

PSN: Karpet Merah Korporasi atau Kunci Kemajuan? Gugatan di MK Buka Tabir Dampak Proyek Strategis

News | Selasa, 26 Agustus 2025 | 07:08 WIB

Suara Kritis untuk Omnibus Law: Di Balik Janji Manis Ada Kemunduran Hijau

Suara Kritis untuk Omnibus Law: Di Balik Janji Manis Ada Kemunduran Hijau

Your Say | Rabu, 20 Agustus 2025 | 16:15 WIB

Ironi di Ruang Sidang MK: Warga Terdampak PSN Datang dari Jauh, Pemerintah Minta Tunda, DPR Absen

Ironi di Ruang Sidang MK: Warga Terdampak PSN Datang dari Jauh, Pemerintah Minta Tunda, DPR Absen

News | Selasa, 19 Agustus 2025 | 18:14 WIB

Terkini

DPRD DKI Bentuk Pansus, Target Jakarta Bebas Sampah 2030

DPRD DKI Bentuk Pansus, Target Jakarta Bebas Sampah 2030

News | Sabtu, 11 April 2026 | 12:51 WIB

Sampah Setinggi 6 Meter di Pasar Induk Kramat Jati Berhasil Dibersihkan

Sampah Setinggi 6 Meter di Pasar Induk Kramat Jati Berhasil Dibersihkan

News | Sabtu, 11 April 2026 | 12:39 WIB

Terjaring OTT, Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo Tiba di Gedung KPK Pagi Ini

Terjaring OTT, Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo Tiba di Gedung KPK Pagi Ini

News | Sabtu, 11 April 2026 | 11:56 WIB

Ada Lebaran Betawi, Berikut Rekayasa Lalu Lintas di Lapangan Banteng

Ada Lebaran Betawi, Berikut Rekayasa Lalu Lintas di Lapangan Banteng

News | Sabtu, 11 April 2026 | 11:05 WIB

OTT KPK di Tulungagung: Selain Bupati Gatut Sunu Wibowo, 15 Orang Juga Diamankan

OTT KPK di Tulungagung: Selain Bupati Gatut Sunu Wibowo, 15 Orang Juga Diamankan

News | Sabtu, 11 April 2026 | 10:26 WIB

Tiba di Pakistan, Tim Perunding Iran Ingatkan Pengalaman Pahit Dikhianati AS

Tiba di Pakistan, Tim Perunding Iran Ingatkan Pengalaman Pahit Dikhianati AS

News | Sabtu, 11 April 2026 | 09:49 WIB

Jaga Kelestarian Alam, Ekowisata Mangrove di Lombok Timur Ini 'Mengalah' Demi Napas Lingkungan

Jaga Kelestarian Alam, Ekowisata Mangrove di Lombok Timur Ini 'Mengalah' Demi Napas Lingkungan

News | Sabtu, 11 April 2026 | 08:24 WIB

Kisah Supriadi: Dulu Belajar Silvofishery ke Kalimantan, Kini Sukses Budidaya Nila di Lombok Timur

Kisah Supriadi: Dulu Belajar Silvofishery ke Kalimantan, Kini Sukses Budidaya Nila di Lombok Timur

News | Sabtu, 11 April 2026 | 07:00 WIB

KPK OTT di Tulungagung, Bupati Gatut Sunu Diamankan

KPK OTT di Tulungagung, Bupati Gatut Sunu Diamankan

News | Jum'at, 10 April 2026 | 21:42 WIB

Seskab Teddy Pastikan Indonesia Tidak Akan Tarik Pasukan dari UNIFIL

Seskab Teddy Pastikan Indonesia Tidak Akan Tarik Pasukan dari UNIFIL

News | Jum'at, 10 April 2026 | 21:28 WIB