Kasus Korupsi Subkontrak Fiktif, KPK Periksa 3 Pegawai PT Waskita Karya

Erick Tanjung Suara.Com
Rabu, 14 Oktober 2020 | 15:54 WIB
Kasus Korupsi Subkontrak Fiktif, KPK Periksa 3 Pegawai PT Waskita Karya
Ilustrasi KPK (kpk.go.id)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Atas perbuatannya, lima tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI