Suara.com - Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir mengatakan, jika DPR siap mengikuti keinginan Presiden RI Prabowo Subianto soal Rancangan Undang-Undang atau RUU Perampasan Aset.
Namun ia mengingatkan, jika DPR baru akan membahas RUU Perampasan Aset setelah pembahasan Revisi Kitab Undang-Undang Acara Pidana (KUHAP) rampung.
"Ya kita ikuti arahan pak presiden cuman kan kita perlu untuk membahas ini kan masih agak menunggu undang-undang RKUHAP," kata Adies di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (2/5/2025).
Ia menjelaskan, jika pembahasan RUU KUHAP sangat penting dibahas lebih dulu, mengingat aturan soal perampasan aset akan diatur dalam regulasi tersebut.
"Seluruh pidana intinya di KUHAP, KUHAP ini nanti yang mengatur bagaimana tentang perampasan aset ini ya," katanya.
"Jadi setelah KUHAP baru kita garap, kan ada dua tuh yang menunggu KUHAP nih. Undang-Undang perampasan aset dan juga Undang-Undang kepolisian," ujarnya.
Ia tak mau nantinya adanya yang tak sinkron antaran KUHAP dengan UU Polri dan UU Perampasan Aset.
"Kan semua menunggu KUHAP, jadi kalau kuhapnya sudah selesai ya itu disinkronkan jangan sampai nanti undang undang kepolisian atau perampasan aset kita garap nanti hasilnya kuhap lain kan gak sinkron," katanya.
"Nah kan revisi lagi kerja dua kali, jadi kita prinsipnya setuju dengan pak presiden akan kita segera membahas itu makanya kita nanti koordinasi dengan teman teman di Komisi III untuk lebih sedikit agresif menyelesaikan RUU KUHAP karena ada dua RUU yang menanti karena kaitannya dengan RUU KUHAP tersebut," sambungnya.
Baca Juga: Prabowo Turun Gunung Desak Pengesahan RUU Perampasan Aset, DPR Langsung Pasang 'Kuda-Kuda'
Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto, menegaskan komitmennya untuk memberantas korupsi. Ia akhirnya secara tegas mendukung disahkannya Rancangan Undang-Undang tentang Prampasan Aset.