"Ada sekitar 79 UU dijadikan satu, ada ribuan pasal, versi terakhir ada 812 halaman. Imajinasi saya waktu itu yang dijadikan satu bukan UU karena pasti ada masalah," ungkap Gatot Nurmantyo.
"Tiba-tiba diproses dan prosesnya seperti siluman. Tengah malam diadakan. Jadi yang dikatakan siluman itu tidak transparan dan tidak jelas," tandasnya keras.
Lebih lanjut lagi, Gatot Nurmantyo mengatakan seharusnya tidak boleh ada garis pemisah antara pengusaha dengan buruh. Sebab keduanya adalah komponen yang saling melengkapi satu sama lain.
Oleh sebab itu, pemerintah sebagai pembuat regulasi dinilai harus bisa mengakomodasi kepentingan kedua belah pihak agar ada kepastian dan tidak memunculkan masalah baru.
"Tidak boleh berat sebelah. Pengusaha tanpa buruh tidak bisa bekerja. Buruh tanpa perusahaan mau kerja dimana. Ini harus bijaksana dalam UU. Mengakomodasi semua, seimbang. Semua harus ada kepastian," tegas Gatot Nurmantyo.
Lihat videonya disini.