Aparatur Ketenagakerjaan harus Tingkatkan Kompetensi dan Profesionalisme

Kamis, 15 Oktober 2020 | 09:16 WIB
Aparatur Ketenagakerjaan harus Tingkatkan Kompetensi dan Profesionalisme
Sekjen Kemnaker, Anwar Sanusi, dalam webinar di Pusat Diklat SDM Ketenagakerjaan Kemnaker, Jakarta, Rabu (14/10/2020). (Dok : Kemnaker)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Pada kesempatan itu, Muhammad Taufiq selaku Deputi Bidang Kebijakan Pengembangan Kompetensi ASN Lembaga Administrasi Negara (LAN)  menambahkan, sesuai pasal 203, PP Nomor 17 Tahun 2020 perubahan PP Nomor 11 Tahun 2017, pengembangan kompetensi bagi setiap PNS dilakukan paling sedikit 20 jam pelajaran dalam 1 tahun.

"Sedangkan pengembangan kompetensi dilaksanakan melalui pendekatan sistem pembelajaran terintegrasi (corporate university), " katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI