Aparatur Ketenagakerjaan harus Tingkatkan Kompetensi dan Profesionalisme

Fabiola Febrinastri

Kamis, 15 Oktober 2020 | 09:16 WIB
Aparatur Ketenagakerjaan harus Tingkatkan Kompetensi dan Profesionalisme
Sekjen Kemnaker, Anwar Sanusi, dalam webinar di Pusat Diklat SDM Ketenagakerjaan Kemnaker, Jakarta, Rabu (14/10/2020). (Dok : Kemnaker)

Suara.com - Sebagai penyelenggara pemerintahan dan pelayan masyarakat, aparatur ketenagakerjaan harus meningkatkan kompetensi dan profesionalisme untuk memastikan bahwa proses dan roda kegiatan sesuai tuntutan dan perkembangan zaman.

Aparatur ketenagakerjaan yang melaksanakan fungsi ketenagakerjaan, diantaranya Instruktur Pelatihan dan Produktivitas, Pengantar Kerja, Meditor Hubungan Industrial, Pengawas Ketenagakerjaan, dan Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja.

“Peningkatan kompetensi aparatur ketenagakerjaan tidak boleh berhenti, karena adanya pandemi. Peningkatan kompetensi aparatur itu hukumnya wajib, wajib dilakukan oleh setiap aparatur, ” ujar Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, dalam sambutannya yang dibacakan oleh Sekjen Kemnaker, Anwar Sanusi, dalam webinar di Pusat Pendidikan dan Pelatihan Sumber Daya Manusia (Pusat Diklat SDM Ketenagakerjaan) Kemnaker, Jakarta, Rabu (14/10/2020).

Anwar mengatakan, Kemnaker sebagai instansi pembina jabatan fungsional di bidang ketenagakerjaan bertanggung jawab untuk menjamin terwujudnya standar kualitas dan profesionalisme jabatan bagi aparatur yang melaksanakan fungsi ketenagakerjaan.

Untuk melaksanakan perannya sebagaimana dimaksud, Kemnaker memiliki tugas menyusun pedoman formasi, menyusun kurikulum, menyelenggarakan pelatihan, membina penyelenggaraan pelatihan fungsional pada lembaga pelatihan, menyelenggarakan uji kompetensi, dan menganalisis kebutuhan pelatihan fungsional di bidang ketenagakerjaan.

Anwar menambahkan, tingginya jumlah objek layanan, meliputi angkatan kerja, pencari kerja, penganggur, serikat pekerja, dan perusahaan di Indonesia, memerlukan penanganan yang tepat dari aparatur ketenagakerjaan sebagai ujung tombak pelaksanaan fungsi ketenagakerjaan di Indonesia.

"Ironisnya, jumlah aparatur yang terinventarisasi tidak sebanding dengan jumlah objek atau sasaran pelayanan yang dihadapi," ujarnya.

Sementara itu, Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PAN-RB, Teguh Widjinarko mengatakan, bentuk pengembangan komepetensi yang tepat bagi aparatur sipil negara (ASN) adalah pendidikan, dan pendidikan serta pelatihan.

Jalur pendidikan bisa ditempuh melalui tiga jenis, yakni peningkatan pengetahuan dan keahlian, pendidikan formal, tugas belajar dalam rangka memenuhi kebutuhan standar kompetensi jabatan dan pengembangan karier.

baca juga

"Bentuk pendidikan dan pelatihan bisa dilakukan dengan dua cara, yakni peningkatan pengetahuan dan keahlian, dan kombinasi antara pendidikan dan pelatihan, " kata Teguh.

Pada kesempatan itu, Muhammad Taufiq selaku Deputi Bidang Kebijakan Pengembangan Kompetensi ASN Lembaga Administrasi Negara (LAN)  menambahkan, sesuai pasal 203, PP Nomor 17 Tahun 2020 perubahan PP Nomor 11 Tahun 2017, pengembangan kompetensi bagi setiap PNS dilakukan paling sedikit 20 jam pelajaran dalam 1 tahun.

"Sedangkan pengembangan kompetensi dilaksanakan melalui pendekatan sistem pembelajaran terintegrasi (corporate university), " katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

RUU Cipta Kerja Dinilai akan Membuat Pengangguran dan Kemiskinan Teratasi

RUU Cipta Kerja Dinilai akan Membuat Pengangguran dan Kemiskinan Teratasi

Bisnis | Kamis, 15 Oktober 2020 | 08:24 WIB

UU Cipta Kerja Merupakan Solidaritas bagi Industri Kecil

UU Cipta Kerja Merupakan Solidaritas bagi Industri Kecil

Bisnis | Selasa, 13 Oktober 2020 | 20:10 WIB

UU Cipta Kerja, Kemnaker Pastikan telah Libatkan Unsur Buruh dan Pengusaha

UU Cipta Kerja, Kemnaker Pastikan telah Libatkan Unsur Buruh dan Pengusaha

Bisnis | Selasa, 13 Oktober 2020 | 19:30 WIB

Menaker : Pemerintah Perjuangkan Perlindungan Pekerja dalam UU Cipta Kerja

Menaker : Pemerintah Perjuangkan Perlindungan Pekerja dalam UU Cipta Kerja

Bisnis | Selasa, 13 Oktober 2020 | 19:02 WIB

Soal UU Ciptaker, Rektor Universitas Lampung : Itu Bukan Kitab Suci

Soal UU Ciptaker, Rektor Universitas Lampung : Itu Bukan Kitab Suci

News | Minggu, 11 Oktober 2020 | 22:00 WIB

Rektor Universitas Al-Azhar : Sosialisasi UU Cipta Kerja Perlu Diperluas

Rektor Universitas Al-Azhar : Sosialisasi UU Cipta Kerja Perlu Diperluas

News | Minggu, 11 Oktober 2020 | 21:40 WIB

Terkini

Terjebak di Bawah Bangunan Runtuh Gempa Venezuela, Pria Ini 8 Hari Melawan Maut

Terjebak di Bawah Bangunan Runtuh Gempa Venezuela, Pria Ini 8 Hari Melawan Maut

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 02:30 WIB

Bom Meledak di Jantung Damaskus, Korban Bergelimpangan di Lokasi

Bom Meledak di Jantung Damaskus, Korban Bergelimpangan di Lokasi

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 22:41 WIB

Pilot Tabrak Gedung Tertinggi Beijing Diduga Bunuh Diri, Tinggalkan Catatan Harian Mengejutkan

Pilot Tabrak Gedung Tertinggi Beijing Diduga Bunuh Diri, Tinggalkan Catatan Harian Mengejutkan

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 22:41 WIB

Kualitas Udara di TPA Jatiwaringin Capai Level Berbahaya, 64 Warga Dievakuasi

Kualitas Udara di TPA Jatiwaringin Capai Level Berbahaya, 64 Warga Dievakuasi

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 22:07 WIB

KPK Perluas Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA Silmy Karim, Kini Bidik Imigrasi Depok

KPK Perluas Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA Silmy Karim, Kini Bidik Imigrasi Depok

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 21:34 WIB

Satu Polisi Gugur dan 2 Hilang saat Gerebek Bandar Narkoba di Kalteng

Satu Polisi Gugur dan 2 Hilang saat Gerebek Bandar Narkoba di Kalteng

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 21:02 WIB

Flyover Latumenten Capai 55,2 Persen, Ditargetkan Pangkas Kemacetan hingga 40 Persen

Flyover Latumenten Capai 55,2 Persen, Ditargetkan Pangkas Kemacetan hingga 40 Persen

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 20:45 WIB

Kelola Sampah Organik ala Warga Meruya Selatan Hingga Jadi Bernilai Ekonomi

Kelola Sampah Organik ala Warga Meruya Selatan Hingga Jadi Bernilai Ekonomi

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 20:05 WIB

Ribuan Taruna TNI-Polri Jadi Kakak Asuh Siswa di 178 Sekolah Rakyat

Ribuan Taruna TNI-Polri Jadi Kakak Asuh Siswa di 178 Sekolah Rakyat

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 19:55 WIB

833 ASN Pendamping PKH Punya Pekerjaan Sampingan, Kemensos Tagih Pengembalian Gaji Rp7,9 Miliar

833 ASN Pendamping PKH Punya Pekerjaan Sampingan, Kemensos Tagih Pengembalian Gaji Rp7,9 Miliar

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 19:53 WIB

×