Array

Komnas HAM: Jokowi Harus Jamin Hak Warga Terdampak Sirkuit MotoGP Mandalika

Kamis, 15 Oktober 2020 | 11:48 WIB
Komnas HAM: Jokowi Harus Jamin Hak Warga Terdampak Sirkuit MotoGP Mandalika
Komisioner Komnas HAM RI Beka Ulung Hapsara. [Suara.com/Ria Rizki]

Suara.com - Komnas HAM RI meminta Presiden Joko Widodo untuk mengedepankan prinsip Hak Asasi Manusia dalam pembangunan Sirkuit MotoGP di Kawasan Ekonomi Khusus atau KEK Mandalika di Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat.

Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara mengatakan Jokowi bersama Gubernur NTB dan Direktur Utama PT Indonesian Tourism Development Corporation atau ITDC selaku pengembang KEK Mandalika harus mementingkan hak warga jika lahannya akan digunakan pemerintah untuk Sirkuit MotoGP.

"Setiap orang harus dilindungi oleh hukum dari pengusiran paksa dari rumah atau tanah mereka karena praktik pengusiran paksa berakibat pada dilanggarnya hak-hak lainnya, seperti hak untuk hidup, hak untuk dilindungi. Lalu hak untuk tidak diusik privasi, keluarga, dan rumah, dan hak untuk menikmati kepemilikan secara tenteram," kata Beka Ulung, Kamis (15/10/2020).

Beka menyebut negara harus memiliki solusi alternatif yang sesuai jika harus menggusur lahan warga mulai dari sistem penggantian, pendampingan psikologis, dan jaminan pekerjaan di masa depan terhadap warga yang tergusur.

"Warga yang kehilangan lahannya belum tentu mendapatkan kehidupan yang sama atau lebih baik dari sebelumnya," jelasnya.

Komnas HAM sendiri sejauh ini sudah menerima aduan dari 15 orang warga yang menuntut pembayaran atas 17 bidang lahan di Desa Sengkol dan Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah yang akan terdampak Sirkuit MotoGP Mandalika.

Atas aduan itu, Beka meminta PT ITDC harus segera membayar 3 bidang lahan yang terverifikasi sebagai lahan enclave, dan membayar ganti rugi bangunan dan tanam tumbuh yang ada di atas 3 bidang lahan yang diklaim warga tapi sudah dikosongkan atau digusur.

"PT ITDC dan Gubernur NTB juga harus memberikan pemulihan dan rehabilitasi psikososial bagi 3 orang warga yang lahannya sudah digusur tersebut," sambungnya.

Komnas HAM juga meminta PT ITDC dan Tim teknis Percepatan Penyelesaian Masalah Tanah di Kawasan KEK Mandalika harus segera melakukan klarifikasi, identifikasi, verifikasi dokumen terhadap 11 bidang lahan dalam waktu 6 hari kedepan agar dapat segera menentukan proses penyelesaiannya.

Baca Juga: Komnas HAM Singgung Pernyataan Airlangga: Tidak Mengubah Keadaan Lebih Baik

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI