Presiden Berhentikan Irwandi dari Gubernur Aceh, DPRA Belum Berani Proses

Siswanto | Suara.com

Kamis, 15 Oktober 2020 | 12:59 WIB
Presiden Berhentikan Irwandi dari Gubernur Aceh, DPRA Belum Berani Proses
Terdakwa Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan kasus dugaan suap Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun 2018, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (8/4). [Suara.com/Muhaimin A Untung]

Suara.com - Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh Dalimi mengatakan Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Keputusan Presiden pemberhentian Irwandi Yusuf dari jabatangubernur Aceh periode 2017-2022.

Keppres tersebut sudah diterima pimpinan DPRA untuk kemudian ditindaklanjuti melalui rapat paripurna mengumumkan pemberhentian serta mengangkat Nova Iriansyah menjadi gubernur Aceh definitif.

"Tanggal 12 Agustus saya sudah melihat surat keputusan itu di ruang Wakil Ketua III DPRA," kata  di Banda Aceh, Kamis (15/10/2020).

Namun, sejak diterimanya surat keputusan Presiden, DPRA belum memprosesnya, bahkan agenda paripurna belum dijadwalkan sampai hari ini.

Dalimi tidak mengetahui tindak lanjut dari keppres tersebut. Padahal semestinya setelah keppres diterima harus segera diumumkan dan dibacakan dalam paripurna.

"Pertanyaannya kenapa lembaga belum melakukan hal itu, kenapa tidak ditindaklanjuti," ujarnya.

Dalam UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh Pasal 23 ayat (1) huruf d disebutkan, DPR Aceh memiliki tugas serta kewenangan mengusulkan pengangkatan atau pemberhentian gubernur atau wakil gubernur kepada Presiden melalui menteri dalam negeri.

"Di UUPA, dimulai dari gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati dan wali kota atau wakil wali kota, diangkat dan diberhentikan itu prosesnya harus di DPRA/DPRK kalau kita di Aceh," ujar politikus partai Demokrat.

Mengenai tindaklanjut keppres, Ketua DPRA Dahlan Jamaluddin sampai sejauh ini belum memberikan keterangan apapun.

Dalam laporan Antara, Irwandi Yusuf diberhentikan dari jabatannya karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana otonomi khusus Aceh  tahun anggaran 2018

Mahkamah Agung pada putusan kasasi menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara dengan denda Rp 300 juta serta subsider tiga bulan kurungan terhadap mantan petinggi Gerakan Aceh Merdeka itu.

Saat ini, Irwandi masih berada dalam tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Bandung. [Antara]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Apa Peran DPRA? Lembaga Negara yang Ketuanya 'Restui' Aceh Merdeka

Apa Peran DPRA? Lembaga Negara yang Ketuanya 'Restui' Aceh Merdeka

News | Rabu, 03 September 2025 | 18:39 WIB

5 Fakta Ketua DPRA Zulfadhli yang Tawarkan Teken 'Aceh Merdeka' dalam Tuntutan Aksi

5 Fakta Ketua DPRA Zulfadhli yang Tawarkan Teken 'Aceh Merdeka' dalam Tuntutan Aksi

News | Rabu, 03 September 2025 | 14:45 WIB

Siapa Zulfadhli? Ketua DPRA yang Tawarkan Teken 'Aceh Merdeka' dalam Tuntutan Aksi

Siapa Zulfadhli? Ketua DPRA yang Tawarkan Teken 'Aceh Merdeka' dalam Tuntutan Aksi

News | Selasa, 02 September 2025 | 23:21 WIB

Penuhi Tuntutan Demonstran, Ketua DPRA Setuju Aceh Pisah dari Indonesia

Penuhi Tuntutan Demonstran, Ketua DPRA Setuju Aceh Pisah dari Indonesia

News | Selasa, 02 September 2025 | 13:29 WIB

Rampok Duit Penerima Beasiswa Rp1,3 Miliar, Eks DPRA Dedi Safrizal Divonis Nihil, Kok Bisa?

Rampok Duit Penerima Beasiswa Rp1,3 Miliar, Eks DPRA Dedi Safrizal Divonis Nihil, Kok Bisa?

News | Selasa, 06 Agustus 2024 | 16:05 WIB

Profil Irwandi Yusuf, Eks Gubernur Aceh Diceraikan Steffy Burase Perkara Buku Nikah

Profil Irwandi Yusuf, Eks Gubernur Aceh Diceraikan Steffy Burase Perkara Buku Nikah

Lifestyle | Selasa, 12 Desember 2023 | 08:00 WIB

Profil Steffy Burase, Model Putuskan Cerai dengan Mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf

Profil Steffy Burase, Model Putuskan Cerai dengan Mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf

Lifestyle | Senin, 11 Desember 2023 | 14:18 WIB

Profil Irwandi Yusuf, Eks Gubernur Aceh Terjerat Kasus Korupsi

Profil Irwandi Yusuf, Eks Gubernur Aceh Terjerat Kasus Korupsi

News | Rabu, 08 Maret 2023 | 15:18 WIB

Kronologi Kasus yang Jerat Mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, Kini Dicekal KPK

Kronologi Kasus yang Jerat Mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, Kini Dicekal KPK

News | Selasa, 07 Maret 2023 | 15:52 WIB

Dicekal KPK, Segini Harta Kekayaan Eks Gubernur Aceh Irwandi Yusuf

Dicekal KPK, Segini Harta Kekayaan Eks Gubernur Aceh Irwandi Yusuf

News | Selasa, 07 Maret 2023 | 11:30 WIB

Terkini

Dukung Earth Hour, BNI Perkuat Operasional Rendah Emisi dan Efisiensi Energi

Dukung Earth Hour, BNI Perkuat Operasional Rendah Emisi dan Efisiensi Energi

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 21:30 WIB

Pembersihan Lumpur dan Rehabilitasi Sawah Terus Diakselerasi Satgas PRR

Pembersihan Lumpur dan Rehabilitasi Sawah Terus Diakselerasi Satgas PRR

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 20:33 WIB

Tancap Gas! Satgas PRR Serahkan 120 Rumah kepada Penyintas Bencana di Tapanuli Selatan

Tancap Gas! Satgas PRR Serahkan 120 Rumah kepada Penyintas Bencana di Tapanuli Selatan

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 20:29 WIB

Wacana WFH ASN: Solusi Hemat BBM atau Celah untuk Long Weekend?

Wacana WFH ASN: Solusi Hemat BBM atau Celah untuk Long Weekend?

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 20:23 WIB

Menteri PU Nyetir Sendiri Lintasi Trans Jawa, Puji Kualitas Tol Bebas Lubang

Menteri PU Nyetir Sendiri Lintasi Trans Jawa, Puji Kualitas Tol Bebas Lubang

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 20:15 WIB

Tak Ada yang Kebal Hukum: Mantan PM Nepal Sharma Oli Ditangkap Terkait Tewasnya Demonstran

Tak Ada yang Kebal Hukum: Mantan PM Nepal Sharma Oli Ditangkap Terkait Tewasnya Demonstran

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 20:10 WIB

Donald Trump: Pangeran MBS Kini Mencium Pantat Saya

Donald Trump: Pangeran MBS Kini Mencium Pantat Saya

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 19:49 WIB

Sampah Menggunung di Pasar Induk Kramat Jati Capai 6.970 Ton, Pasar Jaya Kebut Pengangkutan

Sampah Menggunung di Pasar Induk Kramat Jati Capai 6.970 Ton, Pasar Jaya Kebut Pengangkutan

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 19:43 WIB

Antisipasi Copet hingga Jambret, Ribuan Personel Jaga Ketat Pasar Murah di Monas

Antisipasi Copet hingga Jambret, Ribuan Personel Jaga Ketat Pasar Murah di Monas

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 19:40 WIB

Bersama Anak Yatim Piatu, Boni Hargens Gelar Doa bagi Perdamaian Dunia

Bersama Anak Yatim Piatu, Boni Hargens Gelar Doa bagi Perdamaian Dunia

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 19:05 WIB