Ironi: Disita di Indonesia, Buku Tan Malaka Jadi Kutipan Menteri Malaysia

Reza Gunadha | Hadi Mulyono | Suara.com

Kamis, 15 Oktober 2020 | 18:12 WIB
Ironi: Disita di Indonesia, Buku Tan Malaka Jadi Kutipan Menteri Malaysia
Ilustrasi sosok Tan Malaka. [Suara.com / Ema]

Suara.com - Polda Banten turut menyita buku Tan Malaka berjudul "Menuju Merdeka 100 Persen" dari tangan mahasiswa yang ditangkap karena menggelar aksi menolak Undang-Undang Cipta Kerja, Selasa (6/10) lalu.

Tan Malaka adalah pejuang perintis kemerdekaan RI. Dia pernah menjabat Ketua Partai Komunis Indonesia, dan inisiator pendirian Partai Murba.

Presiden pertama RI Soekarno, melalui Kepres Nomor 53 Tahun 1963 menobatkan Tan Malaka yang dikenal sebagai penganjur sintetis Islam dan Komunisme itu sebagai Pahlawan Nasional.

Namun, oleh polisi, buku hasil pemikiran Tan Malaka itu dijadikan barang bukti penangkapan mahasiswa demonstran.

Ironis, buku karya anak bangsa tersebut justru menjadi bahan kutipan petinggi negeri tetangga yaitu Menteri Pendidikan Malaysia Maszlee Malik.

Pengelola akun Twitter @Yusrandarmawan, mengunggah sebuah rekaman video yang memperlihatkan menteri tersebut mengutip kata-kata Buya Hamka dan Tan Malaka.

Dalam sebuah forum di parlemen, Maszlee menyampaikan sebuah pidato yang dengan membacakan ide-ide tokoh Indonesia itu.

Buku Tan Malaka jadi kutipan menteri Malaysia. (Twitter/@Yusrandarmawan)
Buku Tan Malaka jadi kutipan menteri Malaysia. (Twitter/@Yusrandarmawan)

“Buya Hamka pernah berkata, kecantikan yang abadi terletak pada keelokan adab dan ketinggian ilmu seseorang, bukan terletak pada wajah dan pakaiannya,” kata Maszlee diunggah @Yusrandarmawan, Senin (12/10/2020).

“Tan Malaka pula pernah menyebutkan pada bukunya Dari Penjara ke Penjara, berapapun cepatnya kebohongan itu namun kebenaran akan mengejarnya jua,” imbuhnya.

Menyaksikan pidato itu, Yusran Darmawan heran dengan bangsa Indonesia sendiri yang malah mengesampingkan gagasan Tan Malaka.

“Di negeri sebelah, nama Tan Malaka dikutip oleh menteri pendidikan. Di sini, buku Tan Malaka malah jadi barang bukti anarkis. Aneh,” tulisnya memberi keterangan.

Sebelumnya, buku Tan Malaka disita pihak Polda Banten dari salah satu mahasiswa yang tertangkap saat menggelar aksi demonstarsi di depan kampus UIN Sultan Maulana Hasanudin (SMH), Banten, pada Selasa (6/10/2020).

Wakil Direktur Reserse dan Kriminal Umum Polda Banten, AKBP Dedi Supriadi menjelaskan, mahasiswa berinisial OA itu dikenakan pasal 212 KUHP dengan ancaman pidanan paling lama 1,4 tahun kurungan penjara.

Dari tangan pelaku, polisi juga menyita sebuah buku Tan Malaka berjudul ‘Menuju Merdeka 100 persen’ yang disembunyikan saat penangkapan.

“Buku (Tan Malaka) kita dapatkan saat kita melakukan penggeledahan tersangka OA. Kita kembangkan, yang bersangkutan kita kenakan pasal 212. Menyembunyikan buku itu, salah satu objek penelitian,” imbuh AKBP Dedi Supriadi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Gaji Hakim Indonesia Tertinggi di ASEAN? Ini Perbandingannya dengan Malaysia dan Singapura

Gaji Hakim Indonesia Tertinggi di ASEAN? Ini Perbandingannya dengan Malaysia dan Singapura

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 13:54 WIB

Klub Brunei DPMM FC Janji Rekrut Ramadhan Sananta Kembali jika Berkembang di Masa Depan

Klub Brunei DPMM FC Janji Rekrut Ramadhan Sananta Kembali jika Berkembang di Masa Depan

Bola | Kamis, 14 Mei 2026 | 12:56 WIB

Purbaya Rombak Pejabat DJP usai Heboh Kasus Restitusi Pajak

Purbaya Rombak Pejabat DJP usai Heboh Kasus Restitusi Pajak

Bisnis | Kamis, 14 Mei 2026 | 12:15 WIB

Ketika Demokrasi Dipimpin Satu Komando: Nasib Politik Islam Tahun 1959-1965

Ketika Demokrasi Dipimpin Satu Komando: Nasib Politik Islam Tahun 1959-1965

Your Say | Kamis, 14 Mei 2026 | 12:50 WIB

Membaca Mata yang Enak Dipandang: Cermin Retak Masyarakat Kita yang Masih Sangat Relevan

Membaca Mata yang Enak Dipandang: Cermin Retak Masyarakat Kita yang Masih Sangat Relevan

Your Say | Kamis, 14 Mei 2026 | 11:40 WIB

Dibuang DPMM FC, Klub Super League Mana yang Bakal Dituju Ramadhan Sananta?

Dibuang DPMM FC, Klub Super League Mana yang Bakal Dituju Ramadhan Sananta?

Bola | Kamis, 14 Mei 2026 | 11:32 WIB

Striker Timnas Indonesia Ramadhan Sananta Resmi Berpisah dengan DPMM FC

Striker Timnas Indonesia Ramadhan Sananta Resmi Berpisah dengan DPMM FC

Bola | Kamis, 14 Mei 2026 | 11:16 WIB

Winnetou: Persahabatan Old Shatterhand dan Kepala Suku Apache yang Heroik

Winnetou: Persahabatan Old Shatterhand dan Kepala Suku Apache yang Heroik

Your Say | Kamis, 14 Mei 2026 | 13:00 WIB

Purbaya Klaim Program MBG hingga Kopdes Merah Putih Mulai Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Purbaya Klaim Program MBG hingga Kopdes Merah Putih Mulai Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Bisnis | Rabu, 13 Mei 2026 | 21:08 WIB

Sisi Gelap Politik di Balik Budaya Pop Indonesia dalam Buku Ariel Heryanto

Sisi Gelap Politik di Balik Budaya Pop Indonesia dalam Buku Ariel Heryanto

Your Say | Rabu, 13 Mei 2026 | 17:15 WIB

Terkini

Brimob dan Tim Perintis Gerebek Balap Liar di Taman Mini, Remaja dan Motor Bodong Diamankan

Brimob dan Tim Perintis Gerebek Balap Liar di Taman Mini, Remaja dan Motor Bodong Diamankan

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 14:40 WIB

Meski Hirup Udara Bebas, 3 Legislator NTB Tetap Dihantui Status Terdakwa Gratifikasi

Meski Hirup Udara Bebas, 3 Legislator NTB Tetap Dihantui Status Terdakwa Gratifikasi

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 14:39 WIB

Iran Blokir Kiriman Senjata AS di Selat Hormuz, Pendapatan Negara Diprediksi Meroket

Iran Blokir Kiriman Senjata AS di Selat Hormuz, Pendapatan Negara Diprediksi Meroket

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 14:33 WIB

Stasiun Tugu dan Lempuyangan Membeludak, Okupansi KA Daop 6 Melejit di Libur Kenaikan Yesus Kristus

Stasiun Tugu dan Lempuyangan Membeludak, Okupansi KA Daop 6 Melejit di Libur Kenaikan Yesus Kristus

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 14:23 WIB

Jejak Heri Black dalam Skandal Bea Cukai: KPK Incar Keterangan Sang Pengusaha Usai Geledah Rumahnya

Jejak Heri Black dalam Skandal Bea Cukai: KPK Incar Keterangan Sang Pengusaha Usai Geledah Rumahnya

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 14:18 WIB

Gosip Panas! Isi Chat Mesra Emmanuel Macron ke Aktris Iran Berujung Ditampar Istri

Gosip Panas! Isi Chat Mesra Emmanuel Macron ke Aktris Iran Berujung Ditampar Istri

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 14:14 WIB

Sebut AS Siap Akhiri Perang, Rusia Kasih Syarat: Pasukan Ukraina Angkat Kaki dari Donbas

Sebut AS Siap Akhiri Perang, Rusia Kasih Syarat: Pasukan Ukraina Angkat Kaki dari Donbas

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 14:03 WIB

Peneliti Temukan Hubungan Krisis Iklim dan Konflik Bersenjata Lebih Kompleks dari Dugaan

Peneliti Temukan Hubungan Krisis Iklim dan Konflik Bersenjata Lebih Kompleks dari Dugaan

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 13:58 WIB

Kawal Ibadah Kenaikan Yesus Kristus, Polda Metro Jaya Jaga Ketat 860 Gereja Hari Ini

Kawal Ibadah Kenaikan Yesus Kristus, Polda Metro Jaya Jaga Ketat 860 Gereja Hari Ini

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 13:56 WIB

Gaji Hakim Indonesia Tertinggi di ASEAN? Ini Perbandingannya dengan Malaysia dan Singapura

Gaji Hakim Indonesia Tertinggi di ASEAN? Ini Perbandingannya dengan Malaysia dan Singapura

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 13:54 WIB