“Di negeri sebelah, nama Tan Malaka dikutip oleh menteri pendidikan. Di sini, buku Tan Malaka malah jadi barang bukti anarkis. Aneh,” tulisnya memberi keterangan.
Sebelumnya, buku Tan Malaka disita pihak Polda Banten dari salah satu mahasiswa yang tertangkap saat menggelar aksi demonstarsi di depan kampus UIN Sultan Maulana Hasanudin (SMH), Banten, pada Selasa (6/10/2020).
Wakil Direktur Reserse dan Kriminal Umum Polda Banten, AKBP Dedi Supriadi menjelaskan, mahasiswa berinisial OA itu dikenakan pasal 212 KUHP dengan ancaman pidanan paling lama 1,4 tahun kurungan penjara.
Dari tangan pelaku, polisi juga menyita sebuah buku Tan Malaka berjudul ‘Menuju Merdeka 100 persen’ yang disembunyikan saat penangkapan.
“Buku (Tan Malaka) kita dapatkan saat kita melakukan penggeledahan tersangka OA. Kita kembangkan, yang bersangkutan kita kenakan pasal 212. Menyembunyikan buku itu, salah satu objek penelitian,” imbuh AKBP Dedi Supriadi.
Atas unggahannya itu, kolom komentar Yusran tadi dipenuhi dengan berbagai komentar warganet.
"Kalo di indo, parlemennya ngutip gini, gimana ya?" tulis salah seorang warganet dengan akun @prasti***
"That's normal in Parlimen Malaysia. Tetapi sekarang Mazlee bukanlah menteri lagi sejak Mahathir mengundurkan diri," tambah akun @Sungging*** menerangkan kalau sekarang Maszlee sudah pensiun jadi menteri.
Videonya bisa dilihat di sini.
Baca Juga: Diprotes, Prabowo Tetap Lawatan ke Amerika Selama Sepekan