Buruh Siap Uji UU Ciptaker, Kemenaker: Silakan, Tapi Inilah Titik Kompromi

Siswanto | BBC | Suara.com

Jum'at, 16 Oktober 2020 | 14:59 WIB
Buruh Siap Uji UU Ciptaker, Kemenaker: Silakan, Tapi Inilah Titik Kompromi
Demonstrasi [BBC]

Suara.com - Empat dari tujuh organisasi buruh yang terlibat dalam pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja akan melayangkan gugatan judicial review ke Mahkamah Konstitusi.

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia dan Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia mencatat setidaknya ada 12 pasal dalam klaster ketenagakerjaan yang dianggap merugikan buruh.

Belasan pasal itu mencakup soal pesangon, sistem kontrak dan alih daya, serta pengupahan.

Menanggapi hal itu, Kementerian Ketenagakerjaan menyatakan siap digugat dan bakal menerima apapun putusan MK.

Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia Elly Rosita Silaban mengatakan segera mendaftarkan gugatan uji materi Undang-Undang Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi  begitu undang-undang itu ditandatangani presiden dan dinomorkan.

Dari Undang-Undang berjumlah 812 halaman itu, katanya, setidaknya ada 12 pasal bermasalah yang mengatur tentang pesangon, sistem kontrak, pekerja alih daya, dan pengupahan.

"Kami sudah dapat dokumen yang 812 halaman dan kami optimis menang. Sudah kita pelajari dan tinggal menunggu nomor di-undangkan," ujar Elly Rosita Silaban kepada Quin Pasaribu yang melaporkan untuk BBC News Indonesia, Kamis (15/10).

Karyawan bisa dikontrak seumur hidup

Juru bicara Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Kahar S. Cahyo mengatakan dalam Pasal 59 soal pekerja untuk waktu tertentu atau kontrak, tidak mengatur batasan berapa lama.

Padahal jika merujuk pada Undang-Undang Ketenagakerjaan, pekerja bisa dikontrak paling lama dua tahun dan diperpanjang satu tahun.

Tujuan adanya pembatasan itu, menurut Kahar, agar ada kepastian jangka waktu pekerjaan dan meningkatkan kesejahteraan buruh.

"Pasal di UU Ketenagakerjaan itu hilang, kalau begitu dampaknya karyawan bisa dikontrak berulang-ulang seumur hidup," kata Kahar kepada BBC News Indonesia saat dihubungi lewat telepon, Kamis (15/10).

Pekerja alih daya bisa menempati semua posisi

Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia Elly Rosita Silaban menjelaskan Pasal 66 dalam Undang-Undang Cipta Kerja tidak jelas menerangkan jenis pekerjaan yang bisa diserahkan kepada perusahaan alih daya.

Sementara di Undang-Undang Ketenagakerjaan, setidaknya ada lima jenis pekerjaan yang bisa dialih dayakan seperti sopir, petugas kebersihan, sekuriti, katering, dan jasa migas pertambangan.

"Dampaknya pekerja alih daya dapat digunakan untuk melaksanakan kegiatan pokok atau kegiatan yang berhubungan dengan proses produksi. Ini yang kami kritisi sehingga nantinya tidak ada tanggung jawab perusahaan pemberi kerja," imbuh Elly Rosita.

Penghitungan upah minimum kota merugikan

Pasal 88C dan 88D yang mengatur tentang upah dalam Undang-Undang Cipta Kerja, kata Elly, menghilangkan aturan mengenai penetapan Upah Minimum Sektoral.

Sementara penetapan Upah Minimum Kota/Kabupaten bisa dilakukan dengan syarat.

"Upah sektoral itu kita ingin tetap ada, karena itulah yang membedakan pekerja yang di perusahaan risiko tinggi dan rendah," kata Elly.

"Lalu gubernur dapat menetapkan UMK dengan syarat tertentu. Itu artinya tidak mengikat atau bisa tidak dilakukan. Ini yang kita kalau kita tidak teliti bisa terkecoh."

Formula pengupahan juga menurutnya, merugikan lantaran komponen hitungannya hanya satu saja antara pertumbuhan ekonomi atau inflasi. Sementara di Undang-Undang Ketenagakerjaan, dua komponen itu masuk dalam menghitung besaran upah.

Besaran pesangon mengecil

Pasal 156 Undang-Undang Cipta Kerja yang mengatur tentang pesangon menghilangkan frasa "paling sedikit". Sehingga perusahaan, kata Elly, bisa mengurangi besaran pesangon yang semestinya diterima buruh.

"Perubahan ini mengandung makna buruh tidak lagi mendapat hak pesangon melebihi dari apa yang diatur pada pasal 156."

Selain itu, ia juga mencatat, dihapusnya pasal 162 sampai 167 mengakibatkan buruh yang dianggap melakukan pelanggaran tanpa ada peringatan oleh perusahaan, bisa diberhentikan tanpa mendapat pesangon.

Persoalan lain, pekerja yang mengundurkan diri tidak mendapat uang penggantian hak. Pun, pekerja yang diberhentikan akibat merger tidak mendapat pesangon dua kali upah tapi hanya satu kali.

"Kemudian pekerja yang diPHK akibat adanya efisiensi tidak lagi mendapat pesangon dua kali ketentuan, tapi hanya satu kali."

"Yang meninggal juga tidak mendapat ketentuan dua kali upah, tapi satu kali."

"Pekerja pensiun juga tidak mendapat 32 kali upah, tapi hanya 25 kali upah."

"Bahkan, buruh yang perusahaan pailit tidak mendapat pesangon."

UU MK yang baru 'bisa menurunkan daya kritis hakim konstitusi'

Pakar Hukum Tata Negara dari Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera Bivitri Susanti mengatakan permohonan judicial review ke Mahkamah Konstitusi ada dua jenis yakni formil dan materil.

Kalau uji materil, maka organisasi buruh harus menguraikan sejumlah pasal yang dinilai bermasalah itu kemudian mendalilkannya pada pelanggaran terhadap Undang-Undang Dasar 1945.

"Misalnya pasal mengenai pesangon melanggar hak untuk penghidupan yang layak seperti di pasal 27 UUD 1945."

Dalam uji materil pula, katanya, hakim MK akan meneliti dalil pemohon, keterangan saksi ahli, dan pembuktian di persidangan.

Namun demikian, hakim bisa memutus uji materil itu tanpa perlu menghadirkan saksi ahli atau pembuktian sehingga persidangan tidak memakan waktu lama.

Sedangkan uji formil mendasarkan gugatan pada proses legislasi yang melanggar pasal 20 UUD 1945 di mana pembentukan undang-undang harus partisipatif.

Menurut Bivitri, jika melihat proses pembuatan Undang-Undang Cipta Kerja, maka bisa dipastikan tidak cukup partisipatif dan terburu-buru dalam proses pembahasan.

"Ada dua fraksi yang tidak setuju saja itu sudah cacat prosedural. Ada perubahan draf sampai dikirim ke presiden, itu bisa jadi dasar uji formil."

Hanya saja Bivitri menyimpan sedikit keraguan pada hakim konstitusi dalam memutus perkara ini setelah disahkan Undang-Undang MK yang baru di mana hakim bisa menjabat sampai 15 tahun.

"Dengan adanya Undang-Undang MK ini bisa menurunkan daya kritis hakim. Tapi peluang menang atau kalah, faktornya banyak. Apakah pembuktian baik atau tidak, apakah ahli yang dihadirkan bisa meyakinkan hakim atau tidak," jelasnya.

Pemerintah: 'Kami siap kalau MK putuskan dibatalkan'

Staf Khusus Kementerian Ketenagakerjaan, Dita Indah Sari, mengatakan pihaknya akan menjalankan apapun keputusan Mahkamah Konstitusi atas judicial review yang dilayangkan sejumlah organisasi buruh.

Ia mengeklaim, pasal-pasal yang tertuang dalam UU Cipta Kerja merupakan "titik kompromi paling maksimal" yang bisa diupayakan kementerian.

"Yah kita akan sesuaikan. MK sebagai pengambil keputusan tertinggi kalau bilang batalkan atau ubah, kita lakukan," ujar Dita Indah Sari kepada BBC News Indonesia, Kamis (15/10) lewat sambungan telepon.

Kendati demikian, ia meminta tujuh organisasi buruh yang terlibat dalam pembahasan RUU Cipta Kerja agar tetap ikut serta dalam pembahasan dan perumusan Rancangan Peraturan Pemerintah.

Aturan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja itu, katanya akan ada empat hal di antaranya mengenai pengupahan, penyelenggaraan hubungan ketenagakerjaan, dan tenaga kerja asing.

"Proses pembahasan PP jangan diabaikan, justru nanti akan menimbulkan masalah baru karena tidak terinformasikan perkembangannya. Jadi silakan ke MK, tapi dialog pembuatan PP dijalani juga."

"Supaya tidak timbul salah paham lagi, nanti menganggap pemerintah tidak akomodatif padahal teman-teman menolak dialog."

Empat PP itu, kata dia, ditargetkan rampung pada pekan pertama November mendatang. Sejumlah kalangan mulai dari akademisi, organisasi buruh, pakar, akan diundang.

Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja yang telah disetujui dalam Rapat Paripurna 5 Oktober lalu telah diserahkan ke Presiden Jokowi pada Rabu (14/10) untuk kemudian di-nomorkan agar sah sebagai undang-undang yang berlaku.

Saat pembahasan, UU Cipta Kerja mendapat banyak penolakan dari kelompok buruh, akademisi, dan pegiat lingkungan karena dinilai merugikan pekerja dan merusak lingkungan.

Tapi Presiden Jokowi menepis sangkaan itu dan menyatakan undang-undang ini mendorong tumbuhnya investasi dan menyediakan lapangan kerja.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Momen Anwar Usman Pingsan Usai Purnabakti di Gedung MK

Momen Anwar Usman Pingsan Usai Purnabakti di Gedung MK

Foto | Senin, 13 April 2026 | 20:28 WIB

Anwar Usman Lepas Jabatan, MK Sambut Liliek Prisbawono dan Adies Kadir

Anwar Usman Lepas Jabatan, MK Sambut Liliek Prisbawono dan Adies Kadir

Foto | Senin, 13 April 2026 | 20:19 WIB

FUII: MK Jangan Takut Tekanan, Uji Materi UU TNI Tak Boleh Digiring Generalisasi Kasus Oknum

FUII: MK Jangan Takut Tekanan, Uji Materi UU TNI Tak Boleh Digiring Generalisasi Kasus Oknum

News | Sabtu, 11 April 2026 | 09:30 WIB

UMK Jember Tembus 3 Juta, Sudahkah Memenuhi Realitas Hidup Buruh?

UMK Jember Tembus 3 Juta, Sudahkah Memenuhi Realitas Hidup Buruh?

Your Say | Sabtu, 11 April 2026 | 11:01 WIB

Gantikan Anwar Usman Jadi Hakim MK, Liliek Prisbawono Punya Harta Rp5,9 Miliar

Gantikan Anwar Usman Jadi Hakim MK, Liliek Prisbawono Punya Harta Rp5,9 Miliar

News | Jum'at, 10 April 2026 | 16:38 WIB

Profil Liliek Prisbawono Hakim MK Pengganti Anwar Usman, Pernah Terseret Kontroversi Pemilu dan CPO

Profil Liliek Prisbawono Hakim MK Pengganti Anwar Usman, Pernah Terseret Kontroversi Pemilu dan CPO

News | Jum'at, 10 April 2026 | 15:14 WIB

Resmi Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman, Liliek Prisbawono Komitmen Kawal Konstitusi

Resmi Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman, Liliek Prisbawono Komitmen Kawal Konstitusi

News | Jum'at, 10 April 2026 | 14:41 WIB

Harapan Anwar Usman untuk Penggantinya di MK: Semoga Membawa Berkah bagi Bangsa dan Negara

Harapan Anwar Usman untuk Penggantinya di MK: Semoga Membawa Berkah bagi Bangsa dan Negara

News | Jum'at, 10 April 2026 | 14:36 WIB

Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman

Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman

News | Jum'at, 10 April 2026 | 14:01 WIB

Prabowo Pimpin Sumpah Hakim MK Pengganti Anwar Usman, Anggota Ombudsman dan Duta Besar

Prabowo Pimpin Sumpah Hakim MK Pengganti Anwar Usman, Anggota Ombudsman dan Duta Besar

News | Jum'at, 10 April 2026 | 13:55 WIB

Terkini

Kapal Perang AS USS George HW Bush Bermanuver Jauh ke Afrika Demi Hindari Selat Hormuz

Kapal Perang AS USS George HW Bush Bermanuver Jauh ke Afrika Demi Hindari Selat Hormuz

News | Selasa, 14 April 2026 | 15:10 WIB

Menhaj Irfan Buka-bukaan Soal War Tiket Haji: Saya yang Tanggung Jawab

Menhaj Irfan Buka-bukaan Soal War Tiket Haji: Saya yang Tanggung Jawab

News | Selasa, 14 April 2026 | 15:10 WIB

Nadiem Sebut Audit Kerugian Negara Rp2,1 Triliun Hasil Rekayasa: Terbukti di Sidang

Nadiem Sebut Audit Kerugian Negara Rp2,1 Triliun Hasil Rekayasa: Terbukti di Sidang

News | Selasa, 14 April 2026 | 15:03 WIB

5 Fakta Hitam Itamar Ben-Gvir, Anak Buah Netanyahu yang Nodai Kesucian Al Aqsa

5 Fakta Hitam Itamar Ben-Gvir, Anak Buah Netanyahu yang Nodai Kesucian Al Aqsa

News | Selasa, 14 April 2026 | 15:03 WIB

Geger Isu Dicaplok Gerindra, Nasdem Sebut Tempo Telah Minta Maaf

Geger Isu Dicaplok Gerindra, Nasdem Sebut Tempo Telah Minta Maaf

News | Selasa, 14 April 2026 | 14:54 WIB

5 Fakta Kasus Pemerasan Gubernur Riau: dari OTT hingga Ajudan Jadi Tersangka

5 Fakta Kasus Pemerasan Gubernur Riau: dari OTT hingga Ajudan Jadi Tersangka

News | Selasa, 14 April 2026 | 14:53 WIB

Selamat Tinggal Jordi Amat, Pelatih Persija Temukan Sosok Anyar Pendamping Rizky Ridho

Selamat Tinggal Jordi Amat, Pelatih Persija Temukan Sosok Anyar Pendamping Rizky Ridho

News | Selasa, 14 April 2026 | 14:48 WIB

Apa Saja Penyebab AS-Iran Batal Sepakat Damai? Ini 4 Faktornya

Apa Saja Penyebab AS-Iran Batal Sepakat Damai? Ini 4 Faktornya

News | Selasa, 14 April 2026 | 14:47 WIB

Malaysia di Ambang Krisis BBM

Malaysia di Ambang Krisis BBM

News | Selasa, 14 April 2026 | 14:41 WIB

Saat Menhan Sjafrie 'Guncang' Pentagon, Ini Daftar Kerja Sama Pertahanan RI-AS Terbaru

Saat Menhan Sjafrie 'Guncang' Pentagon, Ini Daftar Kerja Sama Pertahanan RI-AS Terbaru

News | Selasa, 14 April 2026 | 14:41 WIB