Suara.com - Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Mayjen TNI (purn) TB Hasanuddin mengaku tidak heran soal adanya kelompok Lesbian Gay Biseksual Transgender (LGBT) di lingkungan TNI. Pasalnya kata dia, persoalan tersebut bukan berita baru.
Bedanya, Hasanuddin menjelaskan, saat ini fenomena LGBT di TNI lebih mudah disorot sehingga dapat dengan cepat tersebar luas.
"Sejak dulu ada isu LGBT khususnya di kalangan TNI sudah ada, walaupun tidak seheboh seperti sekarang ini. Dan fenomena LGBT merupakan kenyataan yang ada di dalam masyarakat dan terus menjadi polemik serta perbincangan publik," kata Hasanuddin dalam keterangannya, Jumat (16/10/2020).
Hasanuddin berujar, isu LGBT di kalangan TNI memang cukup sensitif. Persoalan tersebut perlu dicarikan solusi oleh pimpinan TNI selaku penanggung jawab.
Ia memandang, keberadaan prajurit LGBT di lingkungan TNI sangat mengganggu. Apalagi ketika kelompok prajurit di hadapakan pada tugas di daerah terpencil yang membutuhkan homogenitas sifat dan karakter dalam rangka menjaga kohesi dan kebersamaan dalam melaksanakan tugas.
"Saya tidak bisa membayangkan kalau kemudian di kelompok kecil itu muncul LGBT yang dapat mengganggu homogenitas, jadi sesungguhnya LGBT tidak cocok dan terlarang dilingkungan TNI ," ujar Hasanuddin.
Karena itu, kata Hasanuddin, tidak salah apabila kemudian negara memberikan aturan ketat di mana kalamgan LGBY tidak diterima di lingkungan angkatan perang mereka, sebagaimana diterapkan Perancis.
"Setahu saya di TNI pun sama, saat seleksi awal sangat mendapat perhatian serius," kata Hasanuddin.
Sebelumnya, usai menerima adanya informasi terkait adanya kelompok orientasi seksual penyuka sesama jenis di lingkungan TNI-Polri oleh Ketua Kamar Militer Mahkamah Agung, Mayor Jenderal (Purn) Burhan Dahlan. TNI menyebut akan menindak tegas para nggotanya yang terbukti melanggar hukum kesusilaan.
Baca Juga: LGBT TNI-Polri: Ada Prajurit Jadi Penyuka Sesama Jenis Usai Operasi Militer
Kabidpenum Puspen TNI, Kolonel Sus Aidil menyampaikan, Panglima TNI telah menerbitkan Surat Telegram Nomor ST/398/2009 per 22 Juli 2009 dan ditekankan kembali dengan Surat Telegram Nomor ST/1648/2019 per 22 Oktober 2019.