KSP: Presiden Punya Waktu 30 Hari untuk Teken UU Cipta Kerja

Dwi Bowo Raharjo, Ummi Hadyah Saleh

Jum'at, 16 Oktober 2020 | 21:27 WIB
KSP: Presiden Punya Waktu 30 Hari untuk Teken UU Cipta Kerja
Tangkapan layar Presiden Jokowi Konpers UU Cipta Kerja di Istana Negara via YouTube. [Sekretariat Presiden/YouTube]

Suara.com - Draft final Undang-undang Cipta Kerja dari DPR sudah diterima Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Sekretariat Negara pada Rabu (14/10/2020).

Tenaga Ahli Utama Bidang Hukum Kantor Staf Presiden Ade Irfan Pulungan mengatakan Presiden Jokowi memiliki waktu 30 hari untuk tidak atau menandatangani draft final UU Cipta Kerja

"30 hari itu untuk mendatangani ataupun tidak menandatangani. Itu kan memang sudah regulasi umum lah setiap undang-undang yang disahkan DPR," ujar Irfan saat dihubungi Suara.com, Jumat (16/10/2020).

Irfan menegaskan bahwa secara hukum, draft UU Cipta Kerja yang diserahkan DPR ke pemerintah sudah resmi menjadi Undang-undang. Termasuk jika Jokowi tidak teken akan otomatis menjadi UU setelah lewat dari 30 hari.

Draft itu diserahkan ke pemerintah untuk proses admnistrasi penyempurnaan UU Cipta Kerja.

"Artinya secara proses hukumnya kan sebenarnya sudah sah menjadi undang-undang, tinggal memang proses administrasinya yang lebih disempurnakan," kata Irfan.

Kendati demikian kata Irfan, jika dalam dalam waktu 30 hari Jokowi tidak menandatangani draft final UU Cipta Kerja, UU Cipta Kerja akan tetap berlalu dan dicantumkan dalam lembaran negara sehingga dipublikasikan ke publik

"Jika memang dalam waktu 30 hari presiden tidak menandatangani otomatis undang-undang itu akan dapat berlaku. Jadi waktu 30 hari itu adalah pada intinya penegasan terhadap presiden untuk menandatangani suatu undang-undang itu tidak pada harus diteliti kembali oleh pemerintah nggak ada, tidak ada urgensinya seperti itu," ucap dia.

Saat ditanya apakah pemerintah dapat menunda UU atau mengajukan keberatan kepada DPR terkait draft UU Cipta Kerja karena terjadi banyak penolakan, Irfan menegaskan pemerintah tidak bisa menunda UU yang menjadi inisiatif pemerintah.

baca juga

"Undang-undang inisiatif pemerintah, masa pemerintah menunda lagi, kan nggak masuk logikanya. Kalau misalnya undang-undang itu disahkan DPR, pemerintah nggak setuju ya dia tidak tanda tangan atau dia (Presiden) menerbitkan Perppu ya kan," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pengusaha Surabaya Dukung Pesangon PHK Turun, Buruh: Cari Enaknya Saja!

Pengusaha Surabaya Dukung Pesangon PHK Turun, Buruh: Cari Enaknya Saja!

Jatim | Jum'at, 16 Oktober 2020 | 21:18 WIB

Siswi SMK Gugat UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi

Siswi SMK Gugat UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi

News | Jum'at, 16 Oktober 2020 | 21:17 WIB

Sofyan Djalil Sebut Organisasi Bank Tanah Bakal Punya Kekuatan Besar

Sofyan Djalil Sebut Organisasi Bank Tanah Bakal Punya Kekuatan Besar

Bisnis | Jum'at, 16 Oktober 2020 | 21:01 WIB

Grup WA KAMI Disebut Lakukan Provokasi, Ini Kata Tenaga Ahli Utama KSP

Grup WA KAMI Disebut Lakukan Provokasi, Ini Kata Tenaga Ahli Utama KSP

News | Jum'at, 16 Oktober 2020 | 20:32 WIB

Gedung DPRD DIY Rusak Pascademo, Polresta Sebut Ada Penambahan Tersangka

Gedung DPRD DIY Rusak Pascademo, Polresta Sebut Ada Penambahan Tersangka

Jogja | Jum'at, 16 Oktober 2020 | 20:18 WIB

Terkini

John Herdman Tak Mau Larut Usai Timnas Indonesia Ditahan Malaysia, Bangladesh Jadi Target Berikutnya

John Herdman Tak Mau Larut Usai Timnas Indonesia Ditahan Malaysia, Bangladesh Jadi Target Berikutnya

Bola | Selasa, 29 September 2026 | 16:52 WIB

BPJS Kesehatan Dirombak: Rumah Sakit Dilarang Beda-bedakan Pasien Umum dan BPJS!

BPJS Kesehatan Dirombak: Rumah Sakit Dilarang Beda-bedakan Pasien Umum dan BPJS!

Video | Selasa, 29 September 2026 | 16:52 WIB

1.900 Manajer KDMP Ditempatkan Secara Acak, Ini Detailnya

1.900 Manajer KDMP Ditempatkan Secara Acak, Ini Detailnya

Bisnis | Selasa, 29 September 2026 | 16:50 WIB

Negara Disebut Hemat Rp1,2 Triliun Usai 14 Ribu Kasus Selesai Lewat Restorative Justice

Negara Disebut Hemat Rp1,2 Triliun Usai 14 Ribu Kasus Selesai Lewat Restorative Justice

News | Selasa, 29 September 2026 | 16:49 WIB

Warganet Khawatir Girder Tol Jogja-Solo Rawan Roboh, Kontraktor Beri Penjelasan

Warganet Khawatir Girder Tol Jogja-Solo Rawan Roboh, Kontraktor Beri Penjelasan

Jogja | Selasa, 29 September 2026 | 16:47 WIB

Ombudsman Soroti Keamanan Lapas Cibinong Saat Rapat di DPR: Blok Tahanan Tak Dipasang Kawat Berduri

Ombudsman Soroti Keamanan Lapas Cibinong Saat Rapat di DPR: Blok Tahanan Tak Dipasang Kawat Berduri

News | Selasa, 29 September 2026 | 16:47 WIB

Timnas Indonesia vs Everbody: Panen Cibiran dari Negara Se-Asia Tenggara

Timnas Indonesia vs Everbody: Panen Cibiran dari Negara Se-Asia Tenggara

Bola | Selasa, 29 September 2026 | 16:46 WIB

Hadapi Musim Panas Tak Biasa, Warga Prancis Serukan Perubahan Iklim

Hadapi Musim Panas Tak Biasa, Warga Prancis Serukan Perubahan Iklim

Video | Selasa, 29 September 2026 | 16:45 WIB

Dari Halal ke Sehat: Standar Pangan Indonesia Sudah Sampai Mana?

Dari Halal ke Sehat: Standar Pangan Indonesia Sudah Sampai Mana?

Your Say | Selasa, 29 September 2026 | 16:44 WIB

Industri Fesyen RI Serap Rp120 Triliun dan 3,69 Juta Pekerja Industri

Industri Fesyen RI Serap Rp120 Triliun dan 3,69 Juta Pekerja Industri

Bisnis | Selasa, 29 September 2026 | 16:39 WIB

×