KSP: Presiden Punya Waktu 30 Hari untuk Teken UU Cipta Kerja

Dwi Bowo Raharjo, Ummi Hadyah Saleh

Jum'at, 16 Oktober 2020 | 21:27 WIB
KSP: Presiden Punya Waktu 30 Hari untuk Teken UU Cipta Kerja
Tangkapan layar Presiden Jokowi Konpers UU Cipta Kerja di Istana Negara via YouTube. [Sekretariat Presiden/YouTube]

Suara.com - Draft final Undang-undang Cipta Kerja dari DPR sudah diterima Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Sekretariat Negara pada Rabu (14/10/2020).

Tenaga Ahli Utama Bidang Hukum Kantor Staf Presiden Ade Irfan Pulungan mengatakan Presiden Jokowi memiliki waktu 30 hari untuk tidak atau menandatangani draft final UU Cipta Kerja

"30 hari itu untuk mendatangani ataupun tidak menandatangani. Itu kan memang sudah regulasi umum lah setiap undang-undang yang disahkan DPR," ujar Irfan saat dihubungi Suara.com, Jumat (16/10/2020).

Irfan menegaskan bahwa secara hukum, draft UU Cipta Kerja yang diserahkan DPR ke pemerintah sudah resmi menjadi Undang-undang. Termasuk jika Jokowi tidak teken akan otomatis menjadi UU setelah lewat dari 30 hari.

Draft itu diserahkan ke pemerintah untuk proses admnistrasi penyempurnaan UU Cipta Kerja.

"Artinya secara proses hukumnya kan sebenarnya sudah sah menjadi undang-undang, tinggal memang proses administrasinya yang lebih disempurnakan," kata Irfan.

Kendati demikian kata Irfan, jika dalam dalam waktu 30 hari Jokowi tidak menandatangani draft final UU Cipta Kerja, UU Cipta Kerja akan tetap berlalu dan dicantumkan dalam lembaran negara sehingga dipublikasikan ke publik

"Jika memang dalam waktu 30 hari presiden tidak menandatangani otomatis undang-undang itu akan dapat berlaku. Jadi waktu 30 hari itu adalah pada intinya penegasan terhadap presiden untuk menandatangani suatu undang-undang itu tidak pada harus diteliti kembali oleh pemerintah nggak ada, tidak ada urgensinya seperti itu," ucap dia.

Saat ditanya apakah pemerintah dapat menunda UU atau mengajukan keberatan kepada DPR terkait draft UU Cipta Kerja karena terjadi banyak penolakan, Irfan menegaskan pemerintah tidak bisa menunda UU yang menjadi inisiatif pemerintah.

baca juga

"Undang-undang inisiatif pemerintah, masa pemerintah menunda lagi, kan nggak masuk logikanya. Kalau misalnya undang-undang itu disahkan DPR, pemerintah nggak setuju ya dia tidak tanda tangan atau dia (Presiden) menerbitkan Perppu ya kan," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pengusaha Surabaya Dukung Pesangon PHK Turun, Buruh: Cari Enaknya Saja!

Pengusaha Surabaya Dukung Pesangon PHK Turun, Buruh: Cari Enaknya Saja!

Jatim | Jum'at, 16 Oktober 2020 | 21:18 WIB

Siswi SMK Gugat UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi

Siswi SMK Gugat UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi

News | Jum'at, 16 Oktober 2020 | 21:17 WIB

Sofyan Djalil Sebut Organisasi Bank Tanah Bakal Punya Kekuatan Besar

Sofyan Djalil Sebut Organisasi Bank Tanah Bakal Punya Kekuatan Besar

Bisnis | Jum'at, 16 Oktober 2020 | 21:01 WIB

Grup WA KAMI Disebut Lakukan Provokasi, Ini Kata Tenaga Ahli Utama KSP

Grup WA KAMI Disebut Lakukan Provokasi, Ini Kata Tenaga Ahli Utama KSP

News | Jum'at, 16 Oktober 2020 | 20:32 WIB

Gedung DPRD DIY Rusak Pascademo, Polresta Sebut Ada Penambahan Tersangka

Gedung DPRD DIY Rusak Pascademo, Polresta Sebut Ada Penambahan Tersangka

Jogja | Jum'at, 16 Oktober 2020 | 20:18 WIB

Terkini

Benarkah Demo Mahasiswa Ditunggangi? Ini Alasan Mengapa PDIP Dicurigai

Benarkah Demo Mahasiswa Ditunggangi? Ini Alasan Mengapa PDIP Dicurigai

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 21:40 WIB

Wamensos Apresiasi Dukungan ESQ Group untuk Pendidikan dan Karier Siswa Sekolah Rakyat

Wamensos Apresiasi Dukungan ESQ Group untuk Pendidikan dan Karier Siswa Sekolah Rakyat

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 21:09 WIB

Sekolah Rakyat Ubah Jalan Hidup Aldo, Mantan Tukang Las Kini Punya Impian ke Negeri Sakura

Sekolah Rakyat Ubah Jalan Hidup Aldo, Mantan Tukang Las Kini Punya Impian ke Negeri Sakura

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 21:01 WIB

Bupati Kediri Apresiasi Capaian Siswa Sekolah Rakyat dalam Open House 2026

Bupati Kediri Apresiasi Capaian Siswa Sekolah Rakyat dalam Open House 2026

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 20:50 WIB

Rano Karno Janji Tuntaskan Banjir Abadi Joglo: Jalan Ambles Aja Kita Perbaiki

Rano Karno Janji Tuntaskan Banjir Abadi Joglo: Jalan Ambles Aja Kita Perbaiki

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 20:00 WIB

Washington D.C. Kalah, Jakarta Masuk Peringkat 53 Kota Terbaik Dunia

Washington D.C. Kalah, Jakarta Masuk Peringkat 53 Kota Terbaik Dunia

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 19:10 WIB

Gaya Dasco Hadapi Aksi Mahasiswa Dipuji, Peneliti: Dobrak Eksklusivitas Senayan

Gaya Dasco Hadapi Aksi Mahasiswa Dipuji, Peneliti: Dobrak Eksklusivitas Senayan

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:55 WIB

Polisi Tangkap 4 Terduga Pelaku Terkait Tewasnya Dua Pria di Saluran Air Bekasi

Polisi Tangkap 4 Terduga Pelaku Terkait Tewasnya Dua Pria di Saluran Air Bekasi

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:34 WIB

Rano Karno Ajak Generasi Muda Rawat Sejarah dan Hidupkan Nilai Kebudayaan Bangsa

Rano Karno Ajak Generasi Muda Rawat Sejarah dan Hidupkan Nilai Kebudayaan Bangsa

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:30 WIB

Rano Karno: Indonesia Saat Ini Butuh Keberanian Bung Karno

Rano Karno: Indonesia Saat Ini Butuh Keberanian Bung Karno

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:39 WIB