Dilansir dari Kompas.com, pada 16 Oktober 2020, polisi menetapkan sembilan tersangka terkait unjuk rasa menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja yang berujung bentrok. Sebagian tersangka merupakan petinggi KAMI. Sebanyak empat tersangka ditangkap terkait aksi menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja di Medan, Sumatera Utara. Adapun dari empat orang tersebut, salah satunya adalah Khairi Amri, Ketua KAMI Medan.
Sementara dari lima tersangka lain yang ditangkap di Jabodetabek, tiga diantaranya adalah petinggi KAMI yakni Anton Permana, Syahganda Nainggolan, dan Jumhur Hidayat.
Pada 14 Oktober 2020 Gatot Nurmantyo mengeluarkan pernyataan tertulisnya. Ia menyesalkan penangkapan terhadap sejumlah anggota KAMI tersebut.
"KAMI menyesalkan dan memprotes penangkapan tersebut sebagai tindakan represif dan tidak mencerminkan fungsi Polri sebagai pengayom, pelindung, dan pelayan masyarakat," tulisnya seperti dikutip Suara.com.
Kemudian pada 15 Oktober 2020, Gatot Nurmantyo bersama pimpinan KAMI lainnya yakni DIn Syamsuddin mendatangi para petinggi KAMI yang ditahan di Bareskrim Polrim. Akan tetapi, upaya keduanya gagal.
Sekitar pukul 12.00 WIB, mereka tiba di lokasi. Satu jam berlalu, keduanya mengabarkan bahwa permohonan izin untuk menemui para petinggi KAMI ditolak.
"Ya gini, kami kan bertamu, meminta izin untuk menengok. Kami menunggu sampai ada jawaban. Ya, terima kasih, enggak ada masalah," kata Gatot Nurmantyo.
Kendati begitu, Gatot Nurmantyo masih belum mengetahui alasan pihak kepolisian melarangnya menjenguk para petinggi KAMI tersebut.
"Gak tahu, ya pokoknya gak dapat izin, ya gak masalah," tambahnya.
Baca Juga: Tengku: Lawan Politik Zaman Penjajah Tak Diborgol Layaknya Bajingan Tengik
Kesimpulan