Pasca Reformasi, Omnibus Law Legislasi DPR yang Paling Buruk

Iwan Supriyatna, Bagaskara Isdiansyah

Sabtu, 17 Oktober 2020 | 12:59 WIB
Pasca Reformasi, Omnibus Law Legislasi DPR yang Paling Buruk
Ilustrasi omnibus law

Suara.com - Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti menilai bahwa pembahasan hingga pengesahan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja merupakan praktik yang sangat buruk dilakukan DPR pasca reformasi. Proses legislasi UU Cipta Kerja dinilai cacat.

"Apakah, mengubah-ubah naskah dan tidak ada informasi dan sebagainya melanggar hukum tata negara? Secara prosedural, iya. Secara prinsip melanggar juga. Ini praktik yang sangat buruk. Dalam catatan kami bahkan ini yang terburuk dalam proses legislasi selama ini, terutama pasca reformasi," kata Bivitri dalam sebuah diskusi daring bertema 'omnibus law dan aspirasi publik', Sabtu (17/10/2020).

Bivitri mengungkapkan, bahwa naskah lengkap atau draft final UU Ciptaker sejak pengesahan Tingkat I seharusnya sudah ada. Namun, hingga UU itu akhirnya disahkan draftnya masih berubah-ubah seperti misalnya jumlah halamannya.

"Seharusnya naskah final sudah ada. Itu kelaziman dan diatur dalam undang-undang. Jadi biasanya pembahasan UU dari Panja, tim perumus, lalu keputusan tingkat I, dan keputusan tingkat II. Di tingkat I itu harusnya ada naskah lengkapnya," ungkapnya.

Selanjutnya, Bivitri juga menyoroti soal adanya pembahasan dan pengesahan yang terkesan terburu-buru soal UU Ciptaker. Menurutnya, hal itu juga telah menyalahi prosedur.

"Jadi tanggal 3 itu dikebut, tentu saja belum siap. Jarak antara persetujuan-persetujuan itu, sampai di tingkat I, itu sekitar 2 jam saja. Jadi terang saja kelaziman dan peraturan yang diterapkan yang harusnya ada di tingkat I tidak bisa diraih. Nah Senin 5 Oktober, jadi tidak ada naskah sebenarnya yang betul-betul final. Dari draf yang berbeda-beda, saya menelusuri bahkan ada substansi yang berbeda," tuturnya.

Lebih lanjut, Bivitri meminta DPR tidak hanya mengetuk palu untuk mengesahkan UU hanya sekedar seremoni. Tapi hal itu merupakan wujud kesepakatan bersama.

"Kalau cuma dipandang ketok saja untuk mendahului rencana buruh demonstrasi, sehingga dimajukan ke tanggal 5, ini jelas melanggar moralitas demokrasi kita," tandasnya.

Sebelumnya, DPR dan pemerintah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja menjadi undang-undang dalam rapat paripurna di Gedung DPR, Senayan pada Senin (5/10/2020) lalu.

baca juga

Keputusan ini disetujui oleh tujuh dari sembilan fraksi, mereka yang setuju antara lain PDIP, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, PAN, dan PPP. Sementara dua fraksi yang menolak adalah Demokrat dan PKS.

Pengesahan UU Cipta Kerja ini juga mengundang reaksi keras dengan gelombang demonstrasi dari masyarakat sipil seperti mahasiswa, masyarakat adat, kelas pekerja, para guru, hingga tokoh agama.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Istana Sebut Kisruh Omnibus Law Karena Publik Lebih Percaya Medsos

Istana Sebut Kisruh Omnibus Law Karena Publik Lebih Percaya Medsos

News | Sabtu, 17 Oktober 2020 | 12:47 WIB

Bank Dunia Sambut Omnibus Law, Veronica: Semakin Menandakan Harus Ditolak

Bank Dunia Sambut Omnibus Law, Veronica: Semakin Menandakan Harus Ditolak

News | Sabtu, 17 Oktober 2020 | 11:20 WIB

Farid Gaban: Budiman dan Fadjroel Harusnya Ganas Tolak UU Ciptaker

Farid Gaban: Budiman dan Fadjroel Harusnya Ganas Tolak UU Ciptaker

News | Sabtu, 17 Oktober 2020 | 08:59 WIB

Terkini

KPK Cecar Yaqut soal Barang Bukti Kasus Korupsi Haji yang Telah Dikumpulkan Penyidik

KPK Cecar Yaqut soal Barang Bukti Kasus Korupsi Haji yang Telah Dikumpulkan Penyidik

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 10:50 WIB

Sekolah Rakyat Jadi Harapan Baru Anak Miskin, Wamensos: Presiden Jalankan Amanat Konstitusi

Sekolah Rakyat Jadi Harapan Baru Anak Miskin, Wamensos: Presiden Jalankan Amanat Konstitusi

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 06:18 WIB

Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta

Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:55 WIB

Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional

Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:33 WIB

Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!

Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:31 WIB

Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya

Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:15 WIB

Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama

Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:15 WIB

Jejak Perjuangan Riyan Hidayat: Dari Kebun Kopi Perbatasan Hingga ke Panggung Kepemimpinan Nasional

Jejak Perjuangan Riyan Hidayat: Dari Kebun Kopi Perbatasan Hingga ke Panggung Kepemimpinan Nasional

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:02 WIB

Mendagri dan Menteri ATR/BPN Terbitkan SEB untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian Pangan

Mendagri dan Menteri ATR/BPN Terbitkan SEB untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian Pangan

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:51 WIB

Penandatanganan SKB Kemendagri & Menteri PKP Perkuat Peran Pemda dalam Program 3 Juta Rumah

Penandatanganan SKB Kemendagri & Menteri PKP Perkuat Peran Pemda dalam Program 3 Juta Rumah

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:42 WIB