Pertama Dalam 70 Tahun, AS Hukum Mati Perempuan Terdakwa Pembunuhan

Bangun Santoso

Minggu, 18 Oktober 2020 | 11:24 WIB
Pertama Dalam 70 Tahun, AS Hukum Mati Perempuan Terdakwa Pembunuhan
Ilustrasi mayat (Shutterstock)

Suara.com - Departemen Kehakiman Amerika Serikat mengatakan pada Jumat (16/10/2020) telah menjalankan eksekusi federal terhadap seorang perempuan yang pertama dalam hampir 70 tahun terakhir, menunjuk tanggal 8 Desember untuk menghukum mati Lisa Montgomery, yang dipidana untuk pembunuhan tahun 2004.

Montgomery, yang didakwa bersalah atas pencekikan seorang ibu hamil di Missouri, akan dieksekusi dengan suntikan mati di Penjara AS Terre Haute, Indiana, kata departemen tersebut dalam sebuah pernyataan.

Perempuan terakhir yang dieksekusi oleh pemerintah AS adalah Bonnie Heady, yang dihukum mati di dalam ruangan gas di Missouri pada tahun 1953, menurut Pusat Informasi Hukuman Mati.

Departemen kehakiman, pada Jumat, juga menjadwalkan eksekusi pada tanggal 10 Desember atas Brandon Bernard, yang membunuh dua orang pendeta muda pada tahun 1999 bersama komplotannya.

Kedua eksekusi tersebut akan menjadi yang ke-delapan dan sembilan yang dilakukan oleh pemerintah federal pada tahun 2020.

Administrasi Presiden Donald Trump mengakhiri hiatus informal selama 17 tahun dalam eksekusi federal pada bulan Juli, setelah mengumumkan bahwa Biro Kepenjaraan beralih ke protokol obat tunggal baru untuk suntikan mati, dari kombinasi tiga obat yang terakhir digunakan pada tahun 2003.

Protokol baru itu menghidupkan kembali tantangan hukum jangka panjang untuk suntikan mematikan. Pada bulan Agustus, seorang hakim federal di Washington, D.C. memutuskan bahwa Departemen Kehakiman melanggar Undang-Undang Makanan, Obat, dan Kosmetik karena tidak meminta resep dokter untuk memberikan barbiturat yang diatur secara ketat.

Namun, pengadilan banding menyatakan bahwa pelanggaran itu sendiri tidak berarti "kerugian yang tidak dapat diperbaiki" dan mengizinkan eksekusi federal untuk dilanjutkan.

Pada tahun 2007, Pengadilan Distrik AS untuk Distrik Barat Missouri menghukum Montgomery dengan hukuman mati setelah mendakwanya bersalah atas penculikan federal yang mengakibatkan kematian.

baca juga

Pengacaranya, Kelley Henry, mengatakan bahwa Montgomery berhak untuk hidup karena dia memiliki gangguan mental dan mengalami penyiksaan pada masa kecilnya.

"Lisa Montgomery telah lama menerima tanggung jawab penuh atas tindakan kriminalnya, dian dia tidak akan pernah meninggalkan penjara," kata Henry dalam sebuah pernyataan. "Namun penyakit mental akut dan dampak trauma masa kecil yang menyedihkan membuat hukuman mati terhadapnya sebuah ketidakadilan yang mendalam."

Adapun kuasa hukum Bernard, Robert Owen, mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa pemerintah federal menyesatkan juri di Pengadilan Distrik AS untuk Distrik Barat Texas, yang pada tahun 2000 memutuskan Bernard bersalah atas pembunuhan. Keputusan itu dinodai oleh kesaksian palsu, kata Owen.

"Bukti ini menegaskan bahwa Bernard bukanlah salah satu pelaku 'terburuk dari yang terburuk' yang kami beri hukuman mati, dan bahwa menyelamatkan nyawanya tidak akan menimbulkan risiko bagi siapa pun," kata Owen. (Sumber: Antara/Reuters)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tok! Bangladesh Bakal Hukum Mati Pelaku Rudapaksa

Tok! Bangladesh Bakal Hukum Mati Pelaku Rudapaksa

News | Selasa, 13 Oktober 2020 | 13:58 WIB

Didesak Pendemo, Bangladesh Akhirnya Setujui Hukuman Mati untuk Pemerkosa

Didesak Pendemo, Bangladesh Akhirnya Setujui Hukuman Mati untuk Pemerkosa

News | Selasa, 13 Oktober 2020 | 05:54 WIB

Jessica Disumpahi Kena Hukuman Mati Setelah Gelar Pesta Sembuh dari Corona

Jessica Disumpahi Kena Hukuman Mati Setelah Gelar Pesta Sembuh dari Corona

Bali | Selasa, 13 Oktober 2020 | 06:30 WIB

Komnas Perempuan Desak Pemerintah Hapus Hukuman Mati, Ini Alasannya

Komnas Perempuan Desak Pemerintah Hapus Hukuman Mati, Ini Alasannya

News | Senin, 12 Oktober 2020 | 13:33 WIB

Bangladesh Pertimbangkan Hukuman Mati Bagi Pelaku Pemerkosaan

Bangladesh Pertimbangkan Hukuman Mati Bagi Pelaku Pemerkosaan

News | Minggu, 11 Oktober 2020 | 18:21 WIB

ICJR: Perjuangan Akhiri Pidana Mati di Indonesia Masih Panjang

ICJR: Perjuangan Akhiri Pidana Mati di Indonesia Masih Panjang

News | Minggu, 11 Oktober 2020 | 01:05 WIB

Eksistensi Hukuman Mati di RUU KUHP dan Hukum Positif Indonesia

Eksistensi Hukuman Mati di RUU KUHP dan Hukum Positif Indonesia

Your Say | Senin, 05 Oktober 2020 | 12:18 WIB

Terkini

Pendapatan Ojol Turun Usai Skema 8 Persen, DPR Minta Tarif Diatur

Pendapatan Ojol Turun Usai Skema 8 Persen, DPR Minta Tarif Diatur

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 15:22 WIB

Flyover Latumenten Ditargetkan Beroperasi Akhir 2026, Bakal Urai Kemacetan Grogol Hingga Slipi

Flyover Latumenten Ditargetkan Beroperasi Akhir 2026, Bakal Urai Kemacetan Grogol Hingga Slipi

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 15:12 WIB

Main Proyek Ompreng MBG, Brigjen  Lalu Muhammad Iwan Mahardan Ditahan Kejagung Terkait Korupsi BGN!

Main Proyek Ompreng MBG, Brigjen Lalu Muhammad Iwan Mahardan Ditahan Kejagung Terkait Korupsi BGN!

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 15:10 WIB

Indonesia-Belarus Luncurkan Roadmap Kerja Sama Bilateral, Fokus Pangan dan Energi

Indonesia-Belarus Luncurkan Roadmap Kerja Sama Bilateral, Fokus Pangan dan Energi

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 14:59 WIB

Lagu Bupati Purwakarta Om Zein Diduga Rendahkan Perempuan, Gerindra Ingatkan Kader Jaga Etika

Lagu Bupati Purwakarta Om Zein Diduga Rendahkan Perempuan, Gerindra Ingatkan Kader Jaga Etika

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 14:52 WIB

Untar Hormati Proses Hukum Gugatan Mahasiswa, Klaim Sudah Upayakan Penyelesaian Kekeluargaan

Untar Hormati Proses Hukum Gugatan Mahasiswa, Klaim Sudah Upayakan Penyelesaian Kekeluargaan

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 14:49 WIB

Akhiri Banjir Seatap, Kemanggisan Kini Ditata: Jalan Inspeksi Harus Bebas Bangunan Liar!

Akhiri Banjir Seatap, Kemanggisan Kini Ditata: Jalan Inspeksi Harus Bebas Bangunan Liar!

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 14:43 WIB

Kader Gerindra Jadi Tersangka Suap Jabatan, Partai Serahkan Kasus ke KPK

Kader Gerindra Jadi Tersangka Suap Jabatan, Partai Serahkan Kasus ke KPK

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 14:38 WIB

11 Rusun Baru Akan Dibangun di Jakarta, Termasuk Marunda dan Rorotan

11 Rusun Baru Akan Dibangun di Jakarta, Termasuk Marunda dan Rorotan

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 14:38 WIB

'Kenapa Bisa Bikin Lirik Begitu?' DPR Kritik Lagu Bupati Purwakarta Tak Sensitif Perempuan!

'Kenapa Bisa Bikin Lirik Begitu?' DPR Kritik Lagu Bupati Purwakarta Tak Sensitif Perempuan!

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 14:33 WIB

×