Lansia Dimasukkan ke Kulkas Mayat Selama 20 Jam, Begini Kondisi Terakhirnya

Reza Gunadha | Fitri Asta Pramesti | Suara.com

Minggu, 18 Oktober 2020 | 12:39 WIB
Lansia Dimasukkan ke Kulkas Mayat Selama 20 Jam, Begini Kondisi Terakhirnya
Ilustrasi mayat atau jenazah. (Shutterstock)

Suara.com - Seorang lansia laki-laki di India yang dimasukkan ke pendingin mayat selama 20 jam, belakangan dinyatakan meninggal dunia pada Jumat (17/10).

Menyadur Times of India, Balasubramania Kumar sebelumnya dilarikan ke rumah sakit usai diletakkan di lemari es pada Senin (12/10), lantaran keluarga mengira pria berusia 79 tahun itu telah tewas.

Kumar dinyatakan meninggal dunia pada Jumat tanpa mendapatkan perawatan yang tepat. 

Penyelidikan menyebutkan sebelumnya pihak keluarga telah menerima sertifikat kematian Kumar dari dokter, meski lansia ini belum meninggal.

Sertifikat ini didapat setelah Kumar dibawa ke rumah sakit karena kesehatannya memburuk pada Senin (12/10), sebelum insiden pendingin mayat terjadi.

Menurut saudara laki-laki Kumar, Saravan, ia beserta keluarga saat itu diminta petugas medis rumah sakit SIMS, untuk membawa pulang pasien.

"Seorang dokter mengeluarkan sertifikat kematian ketiak kami meminggalkan rumah sakit sesuai saran dokter," ujar Saravan yang menolak menunjukkan sertifikat tersebut.

Dari sini, Saravan dan keluarga pun memesan sebuah pendingin mayat untuk menyimpan jasad Kumar.

Begitu kulkas itu sampai, lansia itu langsung diletakkan di sana, semalaman hingga 20 jam. Keluarga mengaku tak tahu jika Kumar masih hidup.

Esoknya, pihak perusahaan penyedia lemari es datang untuk mengambil kotak itu. Saat itu, keluarga dan petugas menyadari Kumar masih bernapas.

Laporan pun langsung diajukan ke kepolisian setempat, sementara Kumar dilarikan ke Rumah Sakit Perguruan Tinggi Kedokteran Pemerintah Mohan Kumaramangalam.

Direktur gabungan layanan kesehatan, Malavirzhi Vallal mengatakan telah memulai penyelidikab terhadap rumah sakit yang telah mengeluarkan sertifikat kematian meski Kumar belum meninnggal.

"Seahrusnya dokter jaga tidak mengeluarkan sertifikat kematian saat pasien masih hidup. Penyelidikan telah di mulai. Laporan akan dikirim ke dewan medis," kaya Vallal.

Atas kejadian ini, kepolisan mendakwa Saravan dan keluarganya dengan pasal 287 terkait kelalaian yang membahayakan nyawa manusia, dan pasal 336 tentang tindakan yang mengancam keselamatan orang lain.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dikira Meninggal, Kakek 74 tahun Dimasukkan Dalam Peti Pendingin Jenazah

Dikira Meninggal, Kakek 74 tahun Dimasukkan Dalam Peti Pendingin Jenazah

News | Minggu, 18 Oktober 2020 | 01:00 WIB

KDRT, Suami Kurung Istri di Kamar Mandi selama Satu Tahun

KDRT, Suami Kurung Istri di Kamar Mandi selama Satu Tahun

News | Sabtu, 17 Oktober 2020 | 14:26 WIB

Tolak Berhubungan Badan, Pembantu Dibakar Anak Majikan

Tolak Berhubungan Badan, Pembantu Dibakar Anak Majikan

News | Sabtu, 17 Oktober 2020 | 11:32 WIB

Terkini

Tahun Ini Kemnaker Perluas Akses Pelatihan Vokasi dan Hapus Batasan Tahun Kelulusan

Tahun Ini Kemnaker Perluas Akses Pelatihan Vokasi dan Hapus Batasan Tahun Kelulusan

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 18:18 WIB

Kisah Haru Driver Ojol dan Tunanetra yang Akhirnya Bisa Masuk Istana di Momen Lebaran Presiden

Kisah Haru Driver Ojol dan Tunanetra yang Akhirnya Bisa Masuk Istana di Momen Lebaran Presiden

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 17:44 WIB

Mata Membesar dan Senyum Hilang PM Jepang Saat Donald Trump Ngoceh Soal Pearl Harbor

Mata Membesar dan Senyum Hilang PM Jepang Saat Donald Trump Ngoceh Soal Pearl Harbor

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 17:35 WIB

Terbongkar! Isi Obrolan 2 Jam Prabowo dan Megawati di Istana, Singgung Geopolitik Global?

Terbongkar! Isi Obrolan 2 Jam Prabowo dan Megawati di Istana, Singgung Geopolitik Global?

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 17:16 WIB

Puan Maharani Beri Sinyal Pertemuan Susulan Megawati-Prabowo: Insyaallah Secepatnya!

Puan Maharani Beri Sinyal Pertemuan Susulan Megawati-Prabowo: Insyaallah Secepatnya!

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 16:50 WIB

Kelakuan Turis AS Keluyuran saat Nyepi di Bali, Pura-pura Bisu saat Ditanya

Kelakuan Turis AS Keluyuran saat Nyepi di Bali, Pura-pura Bisu saat Ditanya

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 16:37 WIB

Didampingi Didit, Prabowo Akhirnya Temui dan Salami Warga Yang Hadir di Acara Open House Istana

Didampingi Didit, Prabowo Akhirnya Temui dan Salami Warga Yang Hadir di Acara Open House Istana

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 16:30 WIB

SBY dan Jokowi Dijadwalkan Silaturahmi Lebaran ke Istana Temui Prabowo Sore Ini, Bagaimana Megawati?

SBY dan Jokowi Dijadwalkan Silaturahmi Lebaran ke Istana Temui Prabowo Sore Ini, Bagaimana Megawati?

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 16:00 WIB

Jelang Kick Off Piala Dunia 2026, Meksiko Kembali Membara: Polisi Tangkap Bos Kartel Sinaloa

Jelang Kick Off Piala Dunia 2026, Meksiko Kembali Membara: Polisi Tangkap Bos Kartel Sinaloa

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 15:40 WIB

Bisa Makan Gratis di Istana! Begini Suasana Open House Presiden Prabowo Siang Ini

Bisa Makan Gratis di Istana! Begini Suasana Open House Presiden Prabowo Siang Ini

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 15:33 WIB