Gagal Curi iPhone 11, Boby Diamuk Massa di Menteng

Senin, 19 Oktober 2020 | 12:41 WIB
Gagal Curi iPhone 11, Boby Diamuk Massa di Menteng
Ilustrasi pencopet, penjambret. (Shutterstock)

Suara.com - Perempuan berinisal MEG (33), dijambret saat bersepeda di kawasan Jalan Hos Cokroaminoto, Menteng, Jakarta Pusat, pada 17 Oktober lalu. Ponselnya dengan merek I Phone 11 raib dicuri saat dirinya beristirahat.

MEG saat itu tengah beristirahat. Ia mengeluarkan air minum dari tasnya, sambil memegang ponsel.

Kawanan pencuri itu berjumlah dua orang dan menggunakan motor jenis Satria FU. Melihat kondisi korban lengah mereka langsung mendekati korban yang tengah memegang gawai seharga Rp 22 juta itu.

"Itu, pelaku berjumlah dua orang menggunakan satu unit sepeda motor Satria FU hitam mendekati korban," kata Kapolres Jakarta Pusat, Kombes Heru Novianto, Senin (19/10/2020).

Kekinian pelaku berhasil dibekuk pihak kepolisian. Pelaku bernama Bobby Ganesha (22) diboncengi, sementara pengendara motor inisial A.

Setelah dekat dengan korban, Boby mencoba merampas ponsel MEG. Namun pelaku tak dapat merampas langsung ponsel itu. Dan sempat terjadi tarik menarik.

"Korban MEG, dia berusaha menarik kembali handphone miliknya hingga terjadi tarik menarik," ucap Heru.

Heru menuturkan, korban sempat melepas ponselnya itu. Kemudian, rekan MEG yang juga bersama korban menarik kembali ponsel itu dan mencoba kembali mengambil.

"Itu korban dibantu rekannya. Berhasil menguasai kembali handphone dan pelaku berusaha melarikan diri," kata Heru

Baca Juga: Maling Sepeda Lipat Meninggal di Makassar, Setelah Ditembak Polisi

Apalagi, rekan MEG, juga mencoba agar pelaku tidak melarikan diri dengan menjatuhkan motor kawanan pelaku.

Namun pelaku inisial A berhasil kabur dengan membawa motornya. Sedangkan Boby berhasil ditangkap dan sempat diamuk warga.

"Itu pelaku Boby tidak bisa kabur jatuh dari rekannya A yang bawa motor, saat mau kabur. Sedangkan pelaku A berhasil melarikan diri dengan menggunakan sepeda motornya," ucap Heru

Atas perbuatannya, Boby dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian serta kekerasan, dengan hukuman pidana di atas lima tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI