Sebut Penahanan Syahganda Cs Janggal, KAMI Siap Ajukan Praperadilan

Dwi Bowo Raharjo | Bagaskara Isdiansyah | Suara.com

Senin, 19 Oktober 2020 | 14:31 WIB
Sebut Penahanan Syahganda Cs Janggal, KAMI Siap Ajukan Praperadilan
Syahganda Nainggolan. (Foto Instagram @syahgandanainggolanasli)

Suara.com - Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) telah menyiapkan langkah lanjutan terkait penangkapan dan penahanan sejumlah aktivis KAMI yang dituding menyebarkan ujaran kebencian dan melakukan penghasutan terkait demo menolak UU Omnibus Cipta Kerja.

Ketua Komite Eksekutif KAMI, Ahmad Yani, mengatakan penangkapan dan penahanan sejumlah Aktivis KAMI dinilai janggal. Menurutnya, KAMI akan melapor kejanggalan tersebut ke beberapa institusi hingga mengajukan praperadilan.

"Ya tentunya kita ada hal-hal yang kita anggap pelanggaran HAM mungkin institusi untuk melaporkan pelanggaran ke Komnas HAM, ada pelanggaran prosedural ada juga kita melapor ke Kompolnas. Dan mungkin tindakan judicialnya mengajukan praperadilan," kata Yani saat dihubungi Suara.com, Senin (19/10/2020).

Yani menuturkan, saat ini pihaknya tengah mengumpulkan bahan-bahan untuk persiapan mengajukan praperadilan.

"Sudah dipersiapkan dan sudah kita pikirkan kumpulkan bahan-bahan dan lain sebagainya," ungkapnya.

Lebih lanjut, upaya pelaporan hingga pengajuan praperadilan saat ini tinggal menunggu tanda tangan dari Syahganda Cs. Pasalnya, Yani mengklaim hingga kini mereka masih belum bisa dibesuk.

"Tinggal minta persetujuan dari pak Syahganda. Ini kita belum bisa ketemu ini pak Syahganda Jumhur dan pak Anton," tandasnya.

Tanggapan KAMI

Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) buka suara ihwal delapan petingginya yang ditangkap polisi. Pernyataan itu dimuat dalam keterangan tertulis yang mengatasnamakan Presidium KAMI.

Dalam keterangannya, turut terdapat tanda tangan dari Gatot Nurmantyo, Din Syamsudin dan Rochmat Wahab. Ada tujuh butir pernyataan dari Presidium KAMI menanggapi penangkapan sejunlah petinggi mereka.

Pertama, KAMI menyesalkan dan memprotes penangkapan tersebut sebagai tindakan represif dan tidak mencerminkan fungsi Polri sebagai pengayom, pelindung dan pelayan masyarakat. KAMI menilai penangkapan delapan petinggi, khususnya Syahganda Nainggolan, aneh, tidak lazim dan menyalahi aturan.

Hal itu berdasarkan dilihat dari dimensi waktu, dasar Laporan Polisi tanggal 12 Oktober 2020 dan keluarnya sprindik tangal 13 Oktober 2020 dan penangkapan dilakukan beberapa jam kemudian, pada hari yang sama.

"Lebih lagi jika dikaitkan dengan Pasal 1 angka 14, Pasal 17 dan Pasal 21 ayat (1) KUHAP dan Putusan MK Nomor 21/PUI-XII /2014, tentang perlu adanya minimal dua barang bukti, dan UU ITE Pasal 45 terkait frasa "dapat menimbulkan" maka penangkapan para Tokoh KAMI, patut diyakini mengandung tujuan politis, dengan mengunakan Istrumen hukum," tulis KAMI dikutip Suara.com, Rabu (14/10/2020).

Kedua, KAMI memandang pengumuman pers Mabes Polri oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono tentang penangkapan para petinggi KAMI mengandung nuansa pembentukan opini (framing), Polri dinilai melakukan generalisasi dengan penisbatan kelembagaan yang bersifat tendensius dan keterangan pers Porli dirasa bersifat prematur, yaitu mengungkapkan kesimpulan dari proses pemeriksaan yang masih berlangsung.

"Tiga. Semua hal di atas, termasuk membuka nama dan identitas seseorang yang ditangkap, menunjukkan bahwa Polri tidak menegakkan prinsip praduga tak bersalah (presumption of innocence), yang seyogya harus diindahkan oleh lembaga penegak hukum/Polri," tulis KAMI.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pendemo UU Cipta Kerja Disebut Klaster Covid-19, KSPI: Ada yang Janggal

Pendemo UU Cipta Kerja Disebut Klaster Covid-19, KSPI: Ada yang Janggal

Jawa Tengah | Senin, 19 Oktober 2020 | 14:20 WIB

131 Orang Jadi Tersangka Demo Ricuh di Jakarta, 69 Sudah Ditahan

131 Orang Jadi Tersangka Demo Ricuh di Jakarta, 69 Sudah Ditahan

News | Senin, 19 Oktober 2020 | 13:16 WIB

Mahfud MD Ungkap Ada yang Mendanai Kerusuhan Aksi Menolak UU Cipta Kerja

Mahfud MD Ungkap Ada yang Mendanai Kerusuhan Aksi Menolak UU Cipta Kerja

Sumsel | Senin, 19 Oktober 2020 | 12:55 WIB

Ketemu Mahfud MD Buruh Surabaya Malah Kecewa, Besok 4 Hari Demo Terus

Ketemu Mahfud MD Buruh Surabaya Malah Kecewa, Besok 4 Hari Demo Terus

Jatim | Senin, 19 Oktober 2020 | 12:40 WIB

Jokowi Khawatir Berita Vaksin Corona Diplintir: Jangan Kayak UU Cipta Kerja

Jokowi Khawatir Berita Vaksin Corona Diplintir: Jangan Kayak UU Cipta Kerja

News | Senin, 19 Oktober 2020 | 12:39 WIB

Terkini

Film Pesta Babi Viral, Haedar Nashir Wanti-wanti soal Dominasi Politik di Papua

Film Pesta Babi Viral, Haedar Nashir Wanti-wanti soal Dominasi Politik di Papua

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 22:05 WIB

Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza

Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 21:55 WIB

APJII: Penetrasi Internet Indonesia 2026 Capai 81,72 Persen, Jawa Masih Mendominasi

APJII: Penetrasi Internet Indonesia 2026 Capai 81,72 Persen, Jawa Masih Mendominasi

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 21:51 WIB

RS Sumber Waras Bantah Rawat Selebgram Ansy Jan De Vries usai Diduga jadi Korban Begal

RS Sumber Waras Bantah Rawat Selebgram Ansy Jan De Vries usai Diduga jadi Korban Begal

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 21:47 WIB

Pemindahan Ibu Kota Negara Masih Tunggu Keppres, Pakar Desak Pemerintah Segera Tetapkan Arah Jelas

Pemindahan Ibu Kota Negara Masih Tunggu Keppres, Pakar Desak Pemerintah Segera Tetapkan Arah Jelas

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 21:18 WIB

Kondisi Masih Rawan, Pemerintah Terus Siaga Soal WNI Ditahan Israel

Kondisi Masih Rawan, Pemerintah Terus Siaga Soal WNI Ditahan Israel

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 21:15 WIB

Imigrasi Palopo Terapkan 90 Persen Layanan Digital, Pemohon Paspor Makin Dimudahkan

Imigrasi Palopo Terapkan 90 Persen Layanan Digital, Pemohon Paspor Makin Dimudahkan

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 21:04 WIB

Usai dari DPR, Prabowo Dijadwalkan Hadir ke Pameran Pengusaha Minyak

Usai dari DPR, Prabowo Dijadwalkan Hadir ke Pameran Pengusaha Minyak

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 20:52 WIB

Ahmad Bahar Tegaskan Damai dengan GRIB Jaya Tak Berlaku untuk Kasus Putrinya

Ahmad Bahar Tegaskan Damai dengan GRIB Jaya Tak Berlaku untuk Kasus Putrinya

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 20:42 WIB

Dosen UPN Veteran Yogyakarta Dinonaktifkan Usai Dilaporkan Terkait Kasus Kekerasan Seksual

Dosen UPN Veteran Yogyakarta Dinonaktifkan Usai Dilaporkan Terkait Kasus Kekerasan Seksual

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 20:38 WIB