'Menjamu' 2 Jenderal Tersangka Suap Djoko Tjandra, Kajari Jaksel Diperiksa

Senin, 19 Oktober 2020 | 21:31 WIB
'Menjamu' 2 Jenderal Tersangka Suap Djoko Tjandra, Kajari Jaksel Diperiksa
Foto makan bareng Kajari Jaksel dengan 3 tersangka kasus red notice Djoko Tjandra. (Foto: Facebook/Petrus Bala Pattyona II)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Melalui akun Facebook Petrus Bala Pattyona II, dia mengunggah momen foto-foto saat Kajari Jakarta Selatan menjamu makan siang ketiga tersangka saat pelimpahan tahap II dari Bareskrim Polri.

"Sejak saya menjadi Pengacara tahun 1987, baru sekali ini di  Penyerahan Berkas Perkara Tahap 2 - istilahnya  P21, yaitu Penyerahan Berkas Perkara berikut Barang Bukti dan Tersangkanya dijamu makan siang oleh Kepala Kejaksaan.  Jumat 16/10 tepat jam 10 Para  Penyidik Dittipikor Bareskrim bersama 3 Tsk (Brigjen Pol. Prasetijo Utomo, Irjen Pol. Napoleon Bonaparte dan Pengusaha Tommy Sumardi) dalam kaitan penghapusan Red Notice Joko S. Chandra tiba di Kejaksaan Negeri Jaksel," tulis Petrus.

Selain itu, Petrus juga mengungkapkan bahwa Kejari Jakarta Selatan sempat menghampiri ketiga tersangka untuk memberikan rompi tahanan Kejaksaan. Sebab, situasi ketika itu sedang banyak awak media yang meliputi.

"Seusai makan siang Kajari menghampiri kami dan menyerahkan baju tahanan Kejaksaan ke kedua Tsk, sambil menjelaskan, mohon maaf ya Jendral, ini protap dan aturan baku sebagai Tahanan Kejaksaan. Kedua Tsk langsung menerima, membuka baju dinas untuk mengenakan baju tahanan, karena Pa Kejari bilang dipakai sebentar karena di loby  banyak wartawan yang meliput dan ini demi kebaikan bersama," katanya.

Atas dugaan adanya perlakuan istimewa tersebut, Komisi Kejaksaan (Komjak) pun telah merencanakan memanggil Kajari Jakarta Selatan Anang Supriatna. 

Ketua Komjak Barita Simanjuntak mengatakan rencana pemanggilan terhadap Anang akan dilakukan sesegera mungkin.

"Secepatnya agar masyarakat dapat respons yang cepat dan akurat," kata Barita saat dikonfirmasi, Senin (19/10/2020).

Barita menegaskan, di hadapan hukum, semua tersangka harus diperlakukan sama. Sehingga, tidak dibenarkan bilamana ada perlakuan istimewa yang diduga dilakukan oleh Kejari Jakarta Selatan terhadap dua jenderal polisi tersebut.

"Tidak ada yang diistimewakan berdasarkan prinsip equality before the law dan due process of law."

Baca Juga: Gegara Jamu Dua Jenderal, Kajari Jaksel Terseret Kasus Djoko Tjandra?

REKOMENDASI

TERKINI