Suara.com - Ustaz Sugi Nur Raharja alias Gus Nur resmi dilaporkan ke Polres Jember terkait ucapannya menyoal Nahdlatul Ulama di kanal YouTube Refly Harun. Menanggapi itu, Ketua Umum Pimpinan Pusat GP Ansor, Yaqut Cholil Qoumas merespon positif.
Gus Yaqut sapaan karibnya sejak awal memang berencana membawa persoalan tersebut ke jalur hukum. Ia memandang pernyataan Gus Nur merupakan fitnah. Karena itu, adanya pelaporan justru menurutnya bagus.
"Bagus. Semakin banyak yg melaporkan, silahkan saja," ujar Gus Yaqut kepada Suara.com, Rabu (21/10/2020).
Gus Yaqut sekaligus menyatakan menolak apabila ke depannya Gus Nur melakukan klarifikasi atau permohonan maaf atas pernyataannya. Ia lebih berharap agar proses hukum terhadap Gus Nur tetap berjalan.
"Nggak. Proses hukum sampai tuntas," kata Gus Yaqut.
Menurutnya, proses hukum tersebut bisa memberikan efek jera baik terhadap Gus Nur maupun pihak-pihak yang kemudian ingin mendiskreditkan NU.
"Ya kalau tidak jera, kita laporkan lagi. Biar penjara disesaki pembenci," katanya.
Sebelumnya buntut dari pernyataannya yang diduga memfitnah Nahdlatul Ulama (NU), Ustaz Sugi Nur Raharja alias Gus Nur akhirnya dilaporkan ke aparat kepolisian.
Pelaporan itu dilakukan Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jember, Ayub Junaidi yang dikawal sejumlah anggota Banser Gerakan Pemuda Ansor ke Polres Jember, Senin (19/10/2020) kemarin.
Baca Juga: Dilaporkan ke Polisi, Strategi Gus Nur: Minta Pendampingan FPI
Gus Nur diduga telah melakukan pencemaran nama baik lewat pernyataannya ketika menjadi narasumber di channel Youtube, Refly Harun.
“Kami melaporkan Nur Sugi (Gus Nur) atas komentarnya di Youtube saat bersama Saudara Refly Harun. Di mana, dia mengumpakan NU seperti bus umum yang sopirnya mabuk, kondekturnya teler, keneknya ugal-ugalan, dan isi busnya adalah PKI, liberal, dan sekuler,” kata Ayub seperti dikutip dari Beritajatim.com--media jaringan Suara.com, Selasa (20/10/2020).
Ayub mengatakan, pernyataan tersebut mencemarkan nama baik NU dan merupakan ujaran kebencian.
“Sesuai Undang-Undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik), maka sebagai warga negara Indonesia yang taat hukum, kami laporkan ke kepolisian agar hal-hal seperti ini tak terjadi lagi,” katanya.
Ayub mengatakan, bukan sekali ini saja Gus Nur melontarkan ujaran kebencian kepada beberapa pihak.
“Tapi selama ini tidak diproses secara hukum,” katanya.