Minta Eksepsi Ditolak, Kubu Pinangki Balas JPU: Dakwaan Kebanyakan Ataunya

Rabu, 21 Oktober 2020 | 13:52 WIB
Minta Eksepsi Ditolak, Kubu Pinangki Balas JPU: Dakwaan Kebanyakan Ataunya
Terdakwa kasus suap pengurusan pengajuan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari bergegas meninggalkan ruang sidang usai mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dengan demikian, jaksa meminta pada hakim untuk melanjutkan perkara dugaan kasus grarifikasi kepengurusan fatwa Mahkamah Agung atas nama Piangki Sirna Malasari. Selanjutnya, majelis hakim akan membacakan putusan sela pada hari ini sekitar pukul 14.00 WIB.

"Keputusan akan diambil hari ini. Untuk itu, akan kami skors sidang ini dan akan kami lanjutkan pada pukul 14.00 WIB," kata hakim ketua IG Eko Purwanto.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI