Hong Artha Didakwa Suap Rp 11,6 Miliar dalam Proyek KemenPUPR

Reza Gunadha, Welly Hidayat

Rabu, 21 Oktober 2020 | 15:18 WIB
Hong Artha Didakwa Suap Rp 11,6 Miliar dalam Proyek KemenPUPR
Gedung KPK merah putih di Jakarta. (Antara)

Suara.com - Direktur sekaligus Komisaris PT Sharleen Raya (JECO Group) Hong Artha John Alfred (HA), didakwa memberikan suap sebesar Rp 11.6 miliar kepada penyelenggara negara dalam kasus korupsi proyek di Kementerian PUPR tahun anggaran 2016

Hal itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum KPK, dalam pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu (21/10/2020).

"Telah turut serta melakukan beberapa kejahatan, yaitu memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara. Dengan maksud supaya penyelenggara negara tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya," kata Jaksa KPK dalam pembacaan dakwaan, Rabu (21/10/2020).

Jaksa KPK memerinci sejumlah uang suap yang diberikan Hong Artha bersama Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir serta So Kok Seng alias Aseng selaku Komisaris PT. Cahaya Mas Perkasa. Untuk Windhu dan Aseng sudah terlebih dahùlu diputus secara terpisah.

Pertama, uang suap sebesar Rp 8 miliar diberikan kepada mantan Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary pada Juli 2015.

Kemudian, pemberian 'dana satu pintu' sejumlah Rp 2.6 miliar dalam bentuk Dolar AS kepada Amran HI Mustary, untuk pengurusan paket proyek Program aspirasi dari Komisi V DPR RI pada Agustus 2015.

Terakhir, pemberian uang sejumlah Rp 1 Miliar dalam bentuk mata uang dollar Amerika Serikat kepada Damayanti Wisnu Putranti mantan anggota DPR RI dari Fraksi PDIP.

Menurut jaksa, uang itu untuk memuluskan Hong Artha mendapatkan sejumlah proyek yang dikerjakan di Maluku dan Maluku Utara.

" Bertujuan agar mengupayakan terdakwa mendapatkan paket proyek program aspirasi dari komisi V DPR RI pada Kemen PUPR memberikan sejumlah uang untuk kepentingan Damayanti selaku komisi V DPR RI dan Amran HI selaku Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara," tutup Jaksa.

baca juga

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Hong Artha diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang- undang nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana junctovPasal 65 ayat (1).

Dalam kasus itu, Amran telah divonis 6 tahun penjara dan denda Rp800 juta subsider 4 bulan kurungan karena menerima Rp 2,6 miliar, Rp 15,525 miliar, dan 202.816 dolar Singapura.

Selain itu, Damayanti juga telah divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti menerima 278.700 dolar Singapura dan Rp 1 miliar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KPK Resmi Tahan Hong Artha Tersangka ke-12 Proyek PUPR Tahun 2016

KPK Resmi Tahan Hong Artha Tersangka ke-12 Proyek PUPR Tahun 2016

News | Senin, 27 Juli 2020 | 20:21 WIB

Diperiksa KPK Terkait Proyek PUPR, Hong Artha: Saya Bukan Penjahat Negara

Diperiksa KPK Terkait Proyek PUPR, Hong Artha: Saya Bukan Penjahat Negara

News | Senin, 20 Juli 2020 | 22:17 WIB

Kasus Suap Proyek Kemen PUPR, KPK Periksa Wagub Lampung Chusnunia

Kasus Suap Proyek Kemen PUPR, KPK Periksa Wagub Lampung Chusnunia

News | Rabu, 20 November 2019 | 11:01 WIB

Anggota BPK RI Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Suap Air Minum Bencana

Anggota BPK RI Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Suap Air Minum Bencana

News | Rabu, 25 September 2019 | 18:47 WIB

Terkini

Bukan Sekadar AI Cloud, Zankore by Indosat Siapkan Infrastruktur GPU NVIDIA Skala 1 GW

Bukan Sekadar AI Cloud, Zankore by Indosat Siapkan Infrastruktur GPU NVIDIA Skala 1 GW

Tekno | Kamis, 10 September 2026 | 16:17 WIB

Tumbler, Status Sosial Baru, dan Jebakan Elitisme Gaya Hidup Ramah Lingkungan

Tumbler, Status Sosial Baru, dan Jebakan Elitisme Gaya Hidup Ramah Lingkungan

Your Say | Kamis, 10 September 2026 | 16:14 WIB

Daftar Harga Mobil Suzuki September 2026: XL7 dan Fronx Beda Tipis Bikin Galau

Daftar Harga Mobil Suzuki September 2026: XL7 dan Fronx Beda Tipis Bikin Galau

Otomotif | Kamis, 10 September 2026 | 16:12 WIB

Izin Polisi Laga Persija vs Persib di SUGBK Sudah Terbit, Suporter Diminta Jangan Bikin Ulah

Izin Polisi Laga Persija vs Persib di SUGBK Sudah Terbit, Suporter Diminta Jangan Bikin Ulah

Bola | Kamis, 10 September 2026 | 16:10 WIB

Indonesia Diramal Gempa M9 Akhir 2026, Eks Kepala BMKG: Kalau Terjadi Itu Kebetulan

Indonesia Diramal Gempa M9 Akhir 2026, Eks Kepala BMKG: Kalau Terjadi Itu Kebetulan

News | Kamis, 10 September 2026 | 16:09 WIB

Apa Bedanya Rice Cooker dan Magic Com? Ini Perbandingan Fungsi dan Fiturnya

Apa Bedanya Rice Cooker dan Magic Com? Ini Perbandingan Fungsi dan Fiturnya

Lifestyle | Kamis, 10 September 2026 | 16:03 WIB

Satu Ruang Kelas di Sekolah Kembangan Jakbar Terbakar, Api Padam dalam 15 Menit

Satu Ruang Kelas di Sekolah Kembangan Jakbar Terbakar, Api Padam dalam 15 Menit

News | Kamis, 10 September 2026 | 16:01 WIB

Review Film The Runner: Aksi Mencekam Gal Gadot Menyusuri Kota London!

Review Film The Runner: Aksi Mencekam Gal Gadot Menyusuri Kota London!

Your Say | Kamis, 10 September 2026 | 16:00 WIB

Kerim Memija Paham Panasnya Persija Jakarta vs Persib: Macan Kemayoran Wajib Menang

Kerim Memija Paham Panasnya Persija Jakarta vs Persib: Macan Kemayoran Wajib Menang

Bola | Kamis, 10 September 2026 | 15:59 WIB

Belajar dari Perjalanan Irish Bella, Pentingnya Dukungan Emosional dalam Menjalani IVF

Belajar dari Perjalanan Irish Bella, Pentingnya Dukungan Emosional dalam Menjalani IVF

Health | Kamis, 10 September 2026 | 15:55 WIB

×