Diperiksa KPK Terkait Proyek PUPR, Hong Artha: Saya Bukan Penjahat Negara

Dwi Bowo Raharjo | Welly Hidayat | Suara.com

Senin, 20 Juli 2020 | 22:17 WIB
Diperiksa KPK Terkait Proyek PUPR, Hong Artha: Saya Bukan Penjahat Negara
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Antara/Benardy Ferdiansyah)

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur dan Komisaris PT Sharleen Raya (JECO Group) Hong Artha John Alfred (HA). Dalam pemeriksaan tersebut KPK mengonfirmasi terkait dengan pemberian uang dalam kasus korupsi proyek di Kementerian PUPR pada tahun anggaran 2016.

"Penyidik masih terus melakukan pendalaman mengenai dugaan perbuatan tersangka memberikan sejumlah uang kepada pihak-pihak selain terpidana Amran Hi Mustary dan terpidana Damayanti Wisnu Putranti yang perkaranya telah berkekuatan hukum tetap," ucap Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin (20//7/2020)

Usai diperiksa, tersangka Hong Artha enggan menanggapi materi pemeriksaannya hari ini.

Hong Artha hanya mengatakan bahwa dirinya bukan penjahat negara.

"Saya bukan penjahat negara kalian foto saya terlalu banyak," kata Hong Artha.

Dalam kasus ini, Hong Artha telah diumumkan sebagai tersangka pada tanggal 2 Juli 2018. Namun, KPK belum menahan yang bersangkutan.

Hong Artha merupakan tersangka ke-12 dalam kasus di Kementerian PUPR tersebut.

Ia memberikan suap kepada mantan Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary senilai Rp10,6 miliar pada bulan Agustus 2015.

Selain itu, dia juga memberikan suap kepada mantan anggota DPR RI dari Fraksi PDIP Damayanti Wisnu Putranti sebesar Rp 1 miliar pada bulan November 2015.

Dalam kasus itu, Amran telah divonis 6 tahun penjara dan denda Rp800 juta subsider 4 bulan kurungan karena menerima Rp2,6 miliar, Rp15,525 miliar, dan 202.816 dolar Singapura.

Selain itu, Damayanti juga telah divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti menerima 278.700 dolar Singapura dan Rp1 miliar.

Hong Artha disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) Huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) Huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dalih Masih Diburu, KPK Kembali Cegah Harun Masiku ke Luar Negeri

Dalih Masih Diburu, KPK Kembali Cegah Harun Masiku ke Luar Negeri

News | Senin, 20 Juli 2020 | 16:03 WIB

Mantan Direksi Danareksa Sekuritas Diduga Terlibat Kasus Korupsi

Mantan Direksi Danareksa Sekuritas Diduga Terlibat Kasus Korupsi

Bisnis | Senin, 20 Juli 2020 | 15:53 WIB

Djoko Tjandra Kembali Mangkir saat Sidang PK

Djoko Tjandra Kembali Mangkir saat Sidang PK

Foto | Senin, 20 Juli 2020 | 12:51 WIB

Bupati Labuhan Batu Utara Diperiksa KPK, Rumah dan Kantor Ikut Digeledah

Bupati Labuhan Batu Utara Diperiksa KPK, Rumah dan Kantor Ikut Digeledah

News | Minggu, 19 Juli 2020 | 14:46 WIB

KPK: Tugas Mahfud MD Bangun Koordinasi, Bukan Hidupkan Tim Pemburu Koruptor

KPK: Tugas Mahfud MD Bangun Koordinasi, Bukan Hidupkan Tim Pemburu Koruptor

News | Sabtu, 18 Juli 2020 | 14:13 WIB

Terkini

Operasi Imigrasi Sapu Bersih, 346 WNA Diciduk dalam 5 Hari

Operasi Imigrasi Sapu Bersih, 346 WNA Diciduk dalam 5 Hari

News | Senin, 13 April 2026 | 17:15 WIB

Tolak 'War Tiket Haji', Maman DPR: Ibadah Bukan Ajang Kompetisi Klik Internet!

Tolak 'War Tiket Haji', Maman DPR: Ibadah Bukan Ajang Kompetisi Klik Internet!

News | Senin, 13 April 2026 | 17:10 WIB

1,5 Tahun Menjabat, Kepercayaan Publik pada Prabowo Tembus 75,1 Persen, MBG Jadi Faktor Utama

1,5 Tahun Menjabat, Kepercayaan Publik pada Prabowo Tembus 75,1 Persen, MBG Jadi Faktor Utama

News | Senin, 13 April 2026 | 17:05 WIB

Kepuasan Publik ke Prabowo-Gibran Tembus 74,1 Persen, Program MBG Jadi Faktor Utama

Kepuasan Publik ke Prabowo-Gibran Tembus 74,1 Persen, Program MBG Jadi Faktor Utama

News | Senin, 13 April 2026 | 17:03 WIB

Respons Modus 'Surat Mundur', Wagub Jatim Minta Inspektorat Dalami Kasus OTT Bupati Tulungagung

Respons Modus 'Surat Mundur', Wagub Jatim Minta Inspektorat Dalami Kasus OTT Bupati Tulungagung

News | Senin, 13 April 2026 | 16:52 WIB

Kuota Program Magang Diperbesar Pemerintah, Peluang Karier atau Sekadar Tenaga Kerja Murah?

Kuota Program Magang Diperbesar Pemerintah, Peluang Karier atau Sekadar Tenaga Kerja Murah?

News | Senin, 13 April 2026 | 16:49 WIB

Gelap Mata Demi 'Deposit' Judol: Pria di Makassar Bacok Istri dan Leher Sepupu hingga Tewas!

Gelap Mata Demi 'Deposit' Judol: Pria di Makassar Bacok Istri dan Leher Sepupu hingga Tewas!

News | Senin, 13 April 2026 | 16:48 WIB

Ancaman Serangan Israel ke Iran Kembali Mencuat Usai Perundingan Damai Gagal Total

Ancaman Serangan Israel ke Iran Kembali Mencuat Usai Perundingan Damai Gagal Total

News | Senin, 13 April 2026 | 16:47 WIB

Apa Itu Blanket Overflight? Berbahaya Bagi Kedaulatan RI, Rumornya Bakal Diteken Menhan

Apa Itu Blanket Overflight? Berbahaya Bagi Kedaulatan RI, Rumornya Bakal Diteken Menhan

News | Senin, 13 April 2026 | 16:35 WIB

Proyek Pedestrian Rasuna Said Mulai Bikin Macet, Pramono: Nggak Mungkin Bangun Tidak Ada Efek

Proyek Pedestrian Rasuna Said Mulai Bikin Macet, Pramono: Nggak Mungkin Bangun Tidak Ada Efek

News | Senin, 13 April 2026 | 16:32 WIB