Suara.com - Wartawan Senior Farid Gaban angkat bicara soal keberadaan UU Omnibus Law Cipta Kerja yang mulai meresahkan sejumlah investor global.
Lewat jejaring Twitter pribadinya, Farid Gaban menyinggung beredarnya surat dari Perusahaan Manajer Investasi asal Jepang, Sumitomo Mitsui Trust Asset Management yang ditujukan kepada Wakil Menteri Luar Negeri RI.
"Sumitomo menyusul 35 investor global yang sebelumnya telah mengungkapkan kekhawatiran tentang Omnibus Law," tulis Farid Gaban, Rabu (21/10/2020).
Dengan beredarnya surat ini, Farid Gaban semakin beranggapan bahwa UU Omnibus Law Cipta Kerja sejatinya merupakan obral murah negara Indonesia kepada investor kaleng-kaleng.
"Sebaliknya dari menarik investor berkualitas, Omnibus Law adalah obral murah negeri kita kepada investor kaleng-kaleng," imbuhnya.

Sebelumnya, publik diramaikan dengan adanya surat dari Sumitomo Mitsui Trust Asset Manajemen kepada Wakil Menteri Luar Negeri Mahendra Siregar.
Surat tersebut ditandatangani oleh Representative Director and President Sumitomo Mitsui Trust Asset Management, Yoshio Hishida. Lewat surat itu, pihaknya mengungkapkan kekhawatiran mereka soal pengesahan UU Omnibus Law Cipta Kerja.
Yoshio Hishida mengatakan bahwa adanya UU Omnibus Law Cipta Kerja berpotensi untuk merusak iklim investasi yang menurutnya sudah berlangsung baik selama ini.
Adanya surat dari Sumitomo Mitsui Trust Asset Management menambah daftar investor global yang resah dengan adanya UU Omnibus Law Cipta Kerja.
Baca Juga: Tolak Omnibus Law, Ratusan Buruh Geruduk Balai Kota Bogor
35 Investor Global Surati Indonesia Khawatir UU Omnibus Law Cipta Kerja Merusak Lingkungan