Farid Gaban: Omnibus Law Itu Obral Murah Negara ke Investor Kaleng-kaleng

Rabu, 21 Oktober 2020 | 18:38 WIB
Farid Gaban: Omnibus Law Itu Obral Murah Negara ke Investor Kaleng-kaleng
Ilustrasi omnibus law

Suara.com - Wartawan Senior Farid Gaban angkat bicara soal keberadaan UU Omnibus Law Cipta Kerja yang mulai meresahkan sejumlah investor global.

Lewat jejaring Twitter pribadinya, Farid Gaban menyinggung beredarnya surat dari Perusahaan Manajer Investasi asal Jepang, Sumitomo Mitsui Trust Asset Management yang ditujukan kepada Wakil Menteri Luar Negeri RI.

"Sumitomo menyusul 35 investor global yang sebelumnya telah mengungkapkan kekhawatiran tentang Omnibus Law," tulis Farid Gaban, Rabu (21/10/2020).

Dengan beredarnya surat ini, Farid Gaban semakin beranggapan bahwa UU Omnibus Law Cipta Kerja sejatinya merupakan obral murah negara Indonesia kepada investor kaleng-kaleng.

"Sebaliknya dari menarik investor berkualitas, Omnibus Law adalah obral murah negeri kita kepada investor kaleng-kaleng," imbuhnya.

Tangkapan Layar Cuitan Farid Gaban Sebut Omnibus Law Obral Murah Negara ke Investor Kaleng-kaleng (Twitter/@Faridgaban).
Tangkapan Layar Cuitan Farid Gaban Sebut Omnibus Law Obral Murah Negara ke Investor Kaleng-kaleng (Twitter/@Faridgaban).

Sebelumnya, publik diramaikan dengan adanya surat dari Sumitomo Mitsui Trust Asset Manajemen kepada Wakil Menteri Luar Negeri Mahendra Siregar.

Surat tersebut ditandatangani oleh Representative Director and President Sumitomo Mitsui Trust Asset Management, Yoshio Hishida. Lewat surat itu, pihaknya mengungkapkan kekhawatiran mereka soal pengesahan UU Omnibus Law Cipta Kerja.

Yoshio Hishida mengatakan bahwa adanya UU Omnibus Law Cipta Kerja berpotensi untuk merusak iklim investasi yang menurutnya sudah berlangsung baik selama ini.

Adanya surat dari Sumitomo Mitsui Trust Asset Management menambah daftar investor global yang resah dengan adanya UU Omnibus Law Cipta Kerja.

Baca Juga: Tolak Omnibus Law, Ratusan Buruh Geruduk Balai Kota Bogor

35 Investor Global Surati Indonesia Khawatir UU Omnibus Law Cipta Kerja Merusak Lingkungan

Investor global telah memeringatkan pemerintah Indonesia bahwa Undang Undang Cipta Kerja yang disahkan DPR dan pemerintah, Senin (5/10/2020), akan merusak lingkungan.

Menyadur Bangkok Post, Selasa (6/10/2020), sekitar 35 investor besar menyatakan keperihatian terkait pengesahan UU Cipta Kerja.

Beberapa investor global itu antara lain Aviva Investors, Legal & General Investment Managemen, Chruch of England Pensions Board, hingga Robeco sebagaimana dilaporkan Reuters.

Peter van der Werf, spesialis keterlibatan senior di Robeco mengatakan bahwa pihaknya khawatir akan dampak lingkungan yang akan terjadi dari pengesahan RUU Cipta Kerja.

"Meskipun kami menyadari perlunya reformasi hukum bisnis di Indonesia, kami memiliki kekhawatiran tentang dampak negatif dari langkah-langkah perlindungan lingkungan tertentu yang dipengaruhi oleh Omnibus Law Cipta Kerja," kata Werf, dalam sebuah pernyataan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI