Pukul Bayi Majikan, Pembantu Asal Indonesia Dibui 9 Bulan

Reza Gunadha, Hikmawan Muhamad Firdaus

Kamis, 22 Oktober 2020 | 09:14 WIB
Pukul Bayi Majikan, Pembantu Asal Indonesia Dibui 9 Bulan
Ilustrasi napi di penjara. [Shutterstock]

Suara.com - Seorang pembantu rumah tangga asal Indonesia memukul bayi majikannya yang baru berusia satu bulan dengan alasan untuk melampiaskan stres.

Menyadur The Straits Time, Rabu (21/10/2020) Lana Ngizatul Mona (26) seorang warga negara Indonesia, ditangkap setelah ibu bayi tersebut melaporkan setelah melihat kamera CCTV.

Akibat kejaidan tersebut, bayi laki-laki itu mengalami memar di bagian bahu kanannya akibat pukulan sebanyak tiga kali.

Lana dijatuhi hukuman penjara sembilan bulan pada Rabu (21/10) setelah mengaku bersalah atas satu dakwaan memperlakukan bayi dengan buruk, yang tidak dapat disebutkan namanya.

Ibu anak tersebut telah mempekerjakan Lana sejak 26 Februari di rumahnnya yang terletak di dekat Kota Baru Hougang, derah timur laut Singapura.

Wakil Jaksa Penuntut Umum Tan Pei Wei mengatakan kepada pengadilan bahwa pembantu tersebut ditugaskan untuk merawat keempat anak majikannya dan melakukan pekerjaan rumah tangga secara umum.

Saat kejadian, ibu korban berada di kamar tidurnya sekitar pukul 7.30 pagi waktu setempat pada tanggal 30 April. Tiba-tiba ia mendengar bayinya menangis dengan keras di ruang tamu.

Ibu anak tersebut kemudian langsung memeriksa rekaman CCTV dan melihat Lana memukul punggung putranya sebanyak tiga kali.

DPP menambahkan: "Dalam rekaman CCTV, terdakwa terlihat memukul punggung korban dengan pergelangan tangan. Korban langsung menangis.

baca juga

"Terdakwa kemudian terlihat memukul punggung korban dengan tinjunya dua kali, menyebabkan korban kembali menangis. Ketiga pukulan itu kuat dan memiliki dampak yang dapat didengar."

Lana kemudian memberi tahu penyelidik bahwa dia memukul bayi majikannya untuk melampiaskan rasa stresnya.

Ibu korban kemudian melaporkan kepada polisi pagi itu dan anaknya dibawa ke Rumah Sakit Wanita dan Anak KK untuk menjalani pemeriksaan.

Pada Rabu, DPP Tan mendesak Hakim Distrik Salina Ishak untuk menjatuhkan hukuman penjara setidaknya sembilan bulan kepada Lana.

Jaksa penuntut mengatakan: "Korban baru berusia satu bulan dan sama sekali tidak berdaya melawan pelaku. Dia tidak dapat melarikan diri dari pelaku dan satu-satunya cara untuk mengungkapkan kesusahannya adalah dengan menangis."

Bagi setiap warga yang melakukan kekerasan kepada seorang anak, pelanggar dapat dipenjara hingga delapan tahun dan denda hingga 8.000 dolar (Rp 117,1 juta).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Basarnas Batam Lanjutkan Pencarian Korban Kecelakaan Pompong

Basarnas Batam Lanjutkan Pencarian Korban Kecelakaan Pompong

Batam | Selasa, 20 Oktober 2020 | 08:45 WIB

Menko Airlangga: Akademi Serupa Google Institute Akan Didirikan di Batam

Menko Airlangga: Akademi Serupa Google Institute Akan Didirikan di Batam

Batam | Senin, 19 Oktober 2020 | 16:38 WIB

Dilecehkan Ayah Tiri selama 20 Tahun, Wanita Ini Akhirnya Buka Suara

Dilecehkan Ayah Tiri selama 20 Tahun, Wanita Ini Akhirnya Buka Suara

News | Kamis, 15 Oktober 2020 | 16:56 WIB

Terkini

Karhutla Memanas, Kabut Asap Selimuti Kota Palembang

Karhutla Memanas, Kabut Asap Selimuti Kota Palembang

Foto | Kamis, 06 Agustus 2026 | 06:00 WIB

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:28 WIB

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:12 WIB

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Bola | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Bogor | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:03 WIB

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:00 WIB

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Banten | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:49 WIB

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:37 WIB

×